Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pemerintah Kabupaten Pelalawan menjamin bahwa warga yang direlokasi dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo tetap memiliki akses terhadap dokumen kependudukan. Langkah ini diambil seiring dengan larangan penggunaan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di dalam kawasan hutan tersebut. Bupati Pelalawan, Zukri, menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan surat keterangan pengganti identitas yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.
“Surat keterangan pengganti identitas sudah disiapkan dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan,” ujar Zukri di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Senin (13/4/2026). Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan lagi menggunakan alamat di kawasan Tesso Nilo pada dokumen kependudukan. “Alamat KTP tidak boleh lagi berada di kawasan TNTN,” tegasnya.
Untuk pengurusan dokumen, masyarakat dapat mengakses layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan untuk memfasilitasi pengurusan secara kolektif apabila jumlah pemohon cukup banyak. “Jika pengurusan dilakukan secara bersama, pemerintah siap memfasilitasi,” katanya.
Meskipun proses relokasi masih berlangsung, pemerintah memastikan bahwa aktivitas masyarakat tetap berjalan normal. “Sekolah, ekonomi, dan aktivitas masyarakat tetap berjalan,” ujarnya. Penyediaan dokumen pengganti ini diharapkan menjadi solusi sementara agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan publik selama masa transisi relokasi dari kawasan Tesso Nilo.

















