Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan strategi edukasi dan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 hingga tingkat Kantor Urusan Agama (KUA). Strategi tersebut disiapkan melalui kolaborasi lintas direktorat dengan melibatkan penghulu, penyuluh agama, masjid, lembaga zakat dan wakaf, serta aparatur Kemenag dari tingkat pusat hingga kecamatan. Langkah ini dibahas dalam rapat Wajib Halal Oktober di Jakarta, Selasa (6/10/2026), untuk memperkuat pemahaman dan kesadaran halal masyarakat menjelang momentum 17 Oktober 2026.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, mengatakan pelaksanaan Wajib Halal Oktober memerlukan keterlibatan lintas instansi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Kemenag, kata dia, memiliki ekosistem keagamaan yang luas sehingga dapat menjadi kekuatan untuk menyampaikan edukasi halal kepada masyarakat.
“Ini memerlukan pelibatan dari lintas instansi dan mengambil porsi masing-masing sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Kemenag juga berada dalam posisi penting dalam memberikan edukasi dan sensitisasi kepada masyarakat berkaitan dengan Wajib Halal Oktober ini,” ujar Fuad.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Wajib Halal Oktober Perlu Didukung Langkah Nyata
Fuad menuturkan, pemerintah telah melakukan berbagai pembahasan lintas kementerian dan lembaga terkait pelaksanaan Wajib Halal Oktober. Menurutnya, kesiapan tidak cukup hanya diwujudkan melalui kebijakan, tetapi juga harus terlihat dalam pemahaman dan langkah konkret di lapangan.
“Kesiapan kita itu harus dibuktikan dengan pemahaman dan juga dibuktikan dengan langkah-langkah nyata kita,” katanya.
Ia menyebut ekosistem penghulu, penyuluh agama, masjid, serta struktur Kemenag yang menjangkau hingga tingkat kecamatan sebagai modal sosial untuk memperluas edukasi halal. Jaringan tersebut akan dimanfaatkan agar informasi mengenai Wajib Halal Oktober dapat diterima masyarakat melalui berbagai saluran keagamaan dan kelembagaan.
Fuad juga menekankan pentingnya penyampaian pesan keagamaan yang sejalan dengan penguatan kesadaran halal. Edukasi halal, menurutnya, perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun pemahaman masyarakat, bukan sekadar pesan yang disampaikan menjelang momentum Wajib Halal Oktober.
Pesan halal juga diminta disampaikan secara bersama-sama oleh seluruh direktorat di lingkungan Kemenag. Hal ini karena isu halal tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman, tetapi mencakup berbagai aspek dalam ekosistem halal, termasuk pariwisata dan ekonomi.
“Pesan-pesan halal itu tidak hanya disuarakan oleh Direktorat Jaminan Produk Halal, BPJPH, tapi juga disuarakan oleh semua direktorat dan itu juga dengan penekanan-penekanan sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ujar Fuad.
Edukasi Halal Didorong melalui Khotbah Jumat
Salah satu strategi yang disiapkan Kemenag ialah memperkuat edukasi halal melalui khotbah Jumat pada 16 Oktober 2026. Materi bertema halal akan didorong untuk disampaikan di masjid negara, masjid di lingkungan masyarakat, hingga masjid perkantoran.
Fuad menjelaskan, strategi tersebut merupakan bagian dari kolaborasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Pemanfaatan jaringan masjid dan penyuluh agama diharapkan dapat memperluas jangkauan pesan mengenai Wajib Halal Oktober.
Menurut Fuad, kolaborasi edukasi halal perlu dilakukan sebelum dan sesudah momentum 17 Oktober 2026. Untuk itu, dibutuhkan kesatuan narasi komunikasi Kemenag, kementerian dan lembaga terkait, BPJPH, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Jadi tidak hanya pada Oktober, tapi juga pasca Oktober. Kemudian juga di dalam bahasa komunikasi kita perlu bagaimana kesatuan narasi Kementerian Agama dengan kementerian lainnya, dengan BPJPH dan sebagainya,” katanya.
Gerakan Sadar Halal Berbasis KUA
Selain melalui masjid, Kemenag menyiapkan penguatan gerakan sadar halal berbasis KUA. Penghulu dan penyuluh agama akan didorong memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk calon pengantin, mengenai produk halal dan gaya hidup halal.
“Gerakan sadar halal berbasis di KUA, ini penguatan peran KUA terkait dengan kepenghuluan, penyuluh, kemudian masyarakat. Kita mendorong pada masyarakat edukasi terkait dengan halalnya, dan juga calon pengantin,” kata Fuad.
Gerakan edukasi halal juga diarahkan ke ekosistem zakat dan wakaf. Lembaga zakat dan wakaf dinilai memiliki ruang untuk menyampaikan pemahaman halal kepada para penerima manfaat, terutama melalui program pemberdayaan ekonomi umat.
Penguatan peran aparatur Kemenag turut menjadi bagian dari gerakan tersebut. Fuad menilai jumlah dan sebaran ASN Kemenag dari pusat hingga daerah dapat menjadi kekuatan untuk memperluas informasi serta edukasi mengenai Wajib Halal Oktober.
Ia berharap seluruh program tersebut membentuk gerakan yang terintegrasi dari tingkat pusat hingga KUA di kecamatan. Dengan pola itu, edukasi halal tidak berhenti pada momentum Wajib Halal Oktober, tetapi berlanjut sebagai bagian dari penguatan literasi dan kesadaran halal masyarakat.
“Dengan adanya satu gerakan yang terintegrasi dari pusat hingga KUA di kecamatan, kehadiran pemberdayaan agama dan edukasi halal akan terasa makin nyata di masyarakat,” pungkasnya.
(Msk/Mr)
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















