Bukan Diretas, Twit Tak Pantas Polsek Srandakan Atas Tragedi Kanjuruan Dilakukan Oleh Anggota Polisi ~ Headline.co.id (Bantul). Dua kali cuitan komentar yang dilakukan oleh akun Twitter @polseksrandakan membuat Polres Bantuk Minta maaf atas kelalaian anggotanya. Twitter melalui akun Twitter Polsek Srandakan ternyata dilakukan polisi yang juga mantan admin @polseksrandakan.
Baca juga: Buntut Tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Kapolri Copot Kapolres Malang
Dilansir Headline News dari DetikCom, melalui pesan singkat asi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry membenarkan adanya komentar yang kurang pantas tentang kasus kerusuhan sepak bola di Malang oleh akun resmi Polsek Srandakan pada tanggal 2 Oktober 2022 pukul 03.47 WIB dan 03.51 WIB.
Berdasarkan pantauan Headline.co.id, dua ciuan yang dilakukan oleh mantan admin @polseksrandakan tersebut adalah “Modyarrr” dan “Salut sama pak tentara, musnah”. Dua ciutan komentar tersebut disampaikan atas tragedi di Stadiun Kanjuruan Malang.
“Sekali lagi kami Polres Bantul turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang terjadi di Kanjuruhan, Malang,” ungkap Jeffry, Senin (3/10/2022).
Jeffry menuturkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan tim siber Polda DIY dan memeriksa admin serta personel yang bisa mengakses Twitter tersebut. Hasilnya, ditemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh anggotanya.
“Dan benar adanya kelalaian dari anggota bukan admin dan mengakui bahwa yang bersangkutan memberi komentar dengan menggunakan akun Srandakan. Anggota tersebut tidak sengaja dan tidak sadar memberikan komentar dengan menggunakan akun,” terangnya.
Jeffry menyebut polisi berinisial TH itu dulunya adalah admin Twitter Polsek Srandakan. Kini yang bersangkutan masih bertugas di Polsek Srandakan. Atas perbuatannya, polisi berinisial TH itu akan menjalani sidang disiplin.
Baca juga: di Tengah Krisis Finansial Dunia, Jokowi Ungkap Indonesia Masih Dipercaya Jadi Tempat Investasi
“Atas kejadian itu, kami mohon maaf sebesar-besarnya dan tidak ada maksud ketersengajaan ataupun melukai perasaan para korban dan keluarga korban atau para pendukung,” Pungkasnya.
Baca juga: Kemenag Terbitkan Edaran Peringatan Hari Santri, Ini Ketentuannya