Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Kemenag Terbitkan Edaran Peringatan Hari Santri, Ini Ketentuannya

Lia by Lia
4 years ago
in Pemerintah, Pendidikan
Reading Time: 3 mins read
418 4
A A
0
Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani

Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani

Share on FacebookShare on Twitter

Kemenag Terbitkan Edaran Peringatan Hari Santri, Ini Ketentuannya ~ Headline.co.id (Jakarta). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri tahun 2022. Edaran yang ditandatangi pada 27 September 2022 ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kepala Polri, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati/Walikota, Pimpinan Ormas Islam, Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, serta Pejabat Eselon I, Kakanwil Kemenag Provinsi, dan Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

Baca juga: Presiden Minta Usut Tuntas dan Beri Sanksi Yang Bersalah Atas Tragedi Kanjuruhan Malang

You might also like

UGM Serahkan Dua Sapi Kurban untuk Masjid Kampus

UGM Serahkan Dua Sapi Kurban untuk Masjid Kampus

30 May 2026
Pemkab Lumajang Raih Opini WTP Delapan Tahun Berturut-turut

Pemkab Lumajang Raih Opini WTP Delapan Tahun Berturut-turut

30 May 2026

“Menag Yaqut telah terbitkan edaran sebagai panduan bagi para pemangku kepentingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan peringatan Hari Santri 2022,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Menurut Kang Dhani, panggilan akrabnya, sejak terbit Keppres Nomor 22 Tahun 2015, Hari Santri diperingati secara rutin. Peringatan Hari Santri tidak hanya diperingati kalangan pesantren, tapi semua elemen masyarakat.

“Hari Santri tidak hanya milik orang-orang pesantren, melainkan juga milik segenap bangsa Indonesia. Jadi, siapa pun boleh merayakan Hari Santri,” tegasnya.

Baca juga: Bersama Bupati Malang, Mensos Berikan Santunan Rp 15 Juta Kepada Ahli Waris Musibah Stadion Kanjuruhan

Menag Yaqut Cholil Qoumas telah merilis Peringatan Hari Santri 2022 pada 27 September 2022. Peringatan tahun ini mengangkat tema ‘Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan’. Tema ini mencerminkan keberadaan santri yang dicatat dalam sejarah selalu ada dalam setiap fase perjalanan Indoensia. Ketika Indonesia memanggil, santri tidak pernah mengatakan tidak.

“Santri itu sosok berdaya yang selalu siap sedia mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara,” ujar Kang Dhani.

Sebagai orang yang mempelajari ilmu agama, lanjut Kang Dhani, santri memahami bahwa agama tidak diturunkan untuk merendahkan martabat kemanusiaan. Santri senantiasa berprinsip bahwa menjaga martabat kemanusiaan adalah esensi ajaran agama.

Baca juga: Bupati Malang Terima Kunker Dari Kompolnas dan Komnasham

“Menjaga martabat kemanusiaan juga berarti menjaga Indonesia,” tegasnya.

Kang Dhani menambahkan, edaran Menag mengatur bahwa upacara bendera Peringatan Hari Santri dilaksanakan secara serentak pada 22 Oktober 2022, mulai pukul 08.00 WIB. Khusus untuk Kementerian Agama, upacara akan dilaksanakan secara terpusat di halaman kantor Kementerian Agama. Upacara ini akan disiarkan melalui kanal media sosial Kementerian Agama.

Baca juga: Tembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Jadi Sorotan, Bolehkan Dalam Aturan FIFA?

Berikut ketentuan dalam Surat Edaran No. SE 13 Tahun 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022:

1. Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 22 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB

2. Kegiatan peringatan Hari Santri 2022 dapat berupa: zikir, shalawat, munajat, doa, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang relevan dengan tema Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan.

Baca juga: Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Tewas 127 Orang dan 180 Orang Dirawat

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang

3. Sosialisasi tema, logo, dan rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri 2022, dapat dilakukan melalui website, media sosial, serta spanduk/baliho/standing banner. Lagu Hari Santri dapat diunduh dengan klik: Lagu Hari Santri. Logo Hari Santri dapat diunduh dengan klik: Tema dan Logo Hari Santri 2022.

4. Seluruh pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2022 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, mengedepankan prinsip-prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.

Baca juga: Asus Luncurkan Vivobook Pro 14 Oled (M3400) Laptop OLED Bertenaga Untuk Dukung Produktivitas

Tags: Hari Santri 2022Hari Santri NasionalPeringatan Hari Santri
Lia

Lia

Related Stories

UGM Serahkan Dua Sapi Kurban untuk Masjid Kampus

UGM Serahkan Dua Sapi Kurban untuk Masjid Kampus

by Wawan
30 May 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Universitas Gadjah Mada (UGM) merayakan Idul Adha 1446 H dengan menyerahkan dua ekor sapi kurban jenis limosin,...

Pemkab Lumajang Raih Opini WTP Delapan Tahun Berturut-turut

Pemkab Lumajang Raih Opini WTP Delapan Tahun Berturut-turut

by Dwina
30 May 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik...

Gorontalo Terima Penghargaan atas Keberhasilan Kendalikan Inflasi

Gorontalo Terima Penghargaan atas Keberhasilan Kendalikan Inflasi

by Wawan
30 May 2026
0

Headline.co.id, Kendari ~ Provinsi Gorontalo berhasil meraih penghargaan dalam kategori Pengendalian Inflasi pada acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026...

Gorontalo Lanjutkan Operasional Dapur Umum untuk Korban Banjir

Gorontalo Lanjutkan Operasional Dapur Umum untuk Korban Banjir

by Dwina
30 May 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Provinsi Gorontalo Memutuskan Untuk Memperpanjang Operasional Dapur Umum Bagi Korban Banjir Di Kecamatan Biau ~ Kabupaten Gorontalo Utara....

DKP Gorontalo Tekankan Pentingnya Monitoring Biofisik untuk Ekosistem Perairan

DKP Gorontalo Tekankan Pentingnya Monitoring Biofisik untuk Ekosistem Perairan

by masfajar
30 May 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Monitoring biofisik dianggap sebagai alat penting dalam mengevaluasi kondisi habitat, memantau populasi biota laut, dan mengukur...

Zamir Abdussamad, Sosok di Balik Layanan Kesehatan Gorontalo

Zamir Abdussamad, Sosok di Balik Layanan Kesehatan Gorontalo

by Dwina
30 May 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Pada tanggal 1 Juni 2026, Pemerintah Provinsi Gorontalo merayakan momen penting dengan berakhirnya masa pengabdian Zamir Abdussamad,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Anggota Komisi VIII DPR RI F-PDIP Selly Andriany Gantina mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren Tlogowungu, Pati

Selly Gantina Desak Hukuman Seumur Hidup Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Soroti Kelalaian Polisi Sejak 2024

3 May 2026
Polda NTT Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Kasus Kekerasan dan Perdagangan Orang

Polda NTT Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Kasus Kekerasan dan Perdagangan Orang

8 March 2026
Komisi Percepatan Reformasi Polri Akan Diskusikan Perpol 10/2025

Komisi Percepatan Reformasi Polri Akan Diskusikan Perpol 10/2025

17 December 2025
TMMD Sumenep Tingkatkan Kesadaran Hukum di Desa Mandala

TMMD Sumenep Tingkatkan Kesadaran Hukum di Desa Mandala

16 February 2026
Mastel Ajak Kolaborasi Hadapi Tantangan Disrupsi Digital

Mastel Ajak Kolaborasi Hadapi Tantangan Disrupsi Digital

28 April 2026
Persija Jakarta Berhasil Kalahkan PSM Makassar

Persija Jakarta Menaklukkan PSM Makassar dengan Skor Tipis 3-2

4 November 2023
Pemkot Pekanbaru Siapkan Langkah Antisipasi Jelang Nataru 2026

Pemkot Pekanbaru Siapkan Langkah Antisipasi Jelang Nataru 2026

5 December 2025

Artikel Terbaru

UGM Serahkan Dua Sapi Kurban untuk Masjid Kampus

UGM Serahkan Dua Sapi Kurban untuk Masjid Kampus

30 May 2026
Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Ganja 1 Kilogram dalam Razia

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Ganja 1 Kilogram dalam Razia

30 May 2026
Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Penipuan Travel Umrah

Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Penipuan Travel Umrah

30 May 2026
Pertamina Patra Niaga Distribusikan 2.031 Hewan Kurban di Iduladha 1447 H

Pertamina Patra Niaga Distribusikan 2.031 Hewan Kurban di Iduladha 1447 H

30 May 2026
Siklon Tropis Jangmi Meningkatkan Potensi Hujan Lebat di Wilayah Timur Indonesia

Siklon Tropis Jangmi Meningkatkan Potensi Hujan Lebat di Wilayah Timur Indonesia

30 May 2026
Pemkab Lumajang Raih Opini WTP Delapan Tahun Berturut-turut

Pemkab Lumajang Raih Opini WTP Delapan Tahun Berturut-turut

30 May 2026
Gorontalo Terima Penghargaan atas Keberhasilan Kendalikan Inflasi

Gorontalo Terima Penghargaan atas Keberhasilan Kendalikan Inflasi

30 May 2026

Popular Story

Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal
Hukum

Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal

by Wawan
28 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran obat keras...

Read moreDetails

Hakim ASS Diberhentikan Tetap oleh MKH karena Pelanggaran Etik

Wakil Presiden RI dan Kapolda NTT Tinjau Infrastruktur di Amfoang

KLH Tingkatkan Kapasitas Daerah untuk Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Kuta Selatan, Bali

560 Narapidana Lansia Terima Remisi pada Hari Lansia Nasional

BPMA Pantau Semburan Gas dan Api di Sumur Bor Aceh Utara

Bupati Lumajang Dorong Zakat untuk Pemberdayaan Masyarakat

Polda Jateng Distribusikan Ribuan Paket Daging Kurban kepada Masyarakat

Kapolres Bantul Salurkan 16 Hewan Kurban ke Masjid, Ponpes dan Rutan Jelang Idul Adha 1447 H

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.