Headline.co.id, Bandar Lampung ~ 24 Agustus 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung bekerja sama dengan Unit K9 Detasemen Pelacak Polda Lampung untuk melakukan razia narkoba di blok hunian. Razia ini bertujuan untuk mendeteksi dini peredaran barang terlarang di dalam lapas. Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, menyatakan bahwa kegiatan ini melibatkan anjing pelacak bernama Sita yang bertugas menyisir lorong blok, fasilitas umum, hingga kamar hunian.
Kegiatan razia dimulai dengan apel pagi yang melibatkan jajaran petugas lapas dan personel Polda Lampung. Setelah itu, penyisiran dilakukan secara menyeluruh di area blok hunian. Ike Rahmawati menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada celah bagi masuknya zat terlarang atau barang berbahaya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Ike juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dengan Kepolisian Daerah Lampung untuk mempertahankan status zero handphone, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Upaya ini diharapkan dapat menjaga integritas dan keamanan di dalam lapas.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sementara itu, Kasubnit Cakal Polda Lampung, Aipda Made Sedana, mengonfirmasi bahwa hasil penyisiran dan pemeriksaan detail di seluruh lokasi tidak menemukan adanya barang terlarang atau indikasi penyalahgunaan narkotika. Ia memastikan bahwa area blok hunian Lapas Kelas I Bandar Lampung dalam kondisi aman, steril, dan kondusif.















