Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang demo 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR/MPR RI, polemik pemblokiran rekening donasi milik warga Pati, Jawa Tengah, menjadi perhatian. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menjelaskan bahwa pemblokiran rekening atas nama Supriyono dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum. Rekening tersebut sebelumnya disebut digunakan untuk menampung donasi warga bagi kebutuhan peserta aksi yang akan berangkat ke Jakarta.
Persoalan rekening donasi menjelang demo 27 Agustus 2026 mencuat setelah Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istianto mempertanyakan pemblokiran rekening yang berisi sekitar Rp80 juta tersebut. Rekening diketahui diblokir pada Jumat (21/8/2026), ketika 10 warga Pati, termasuk Teguh dan Supriyono, telah tiba di Jakarta untuk mempersiapkan aksi.
Bank Mandiri kemudian menyampaikan penjelasan terkait rekening yang digunakan menjelang demo 27 Agustus 2026 tersebut melalui kolom komentar akun Instagram resminya yang diakses pada Minggu (23/8/2026). Bank menyatakan tindakan pemblokiran dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Bank Mandiri Sebut Pemblokiran atas Permintaan Aparat
Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang muncul akibat pemblokiran rekening tersebut.
Bank menegaskan pemblokiran bukan dilakukan atas inisiatif sendiri, tetapi sebagai tindak lanjut terhadap permintaan aparat penegak hukum.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri dalam keterangannya melalui Instagram.
Dalam keterangannya, Bank Mandiri juga menegaskan komitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, serta kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.
Namun, dalam bahan keterangan tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai institusi penegak hukum yang mengajukan permintaan pemblokiran maupun perkara yang menjadi dasar permintaan itu.
AMPB Pertanyakan Alasan Rekening Diblokir
Sebelumnya, Koordinator AMPB Teguh Istianto mempertanyakan alasan pemblokiran rekening atas nama Supriyono.
Menurut Teguh, dana yang tersimpan dalam rekening merupakan hasil donasi warga yang akan digunakan untuk berbagai kebutuhan peserta aksi di Jakarta.
“Ini kami itu salah apa? Umumkan dong kesalahan kami. Jangan asal blokir milik orang,” kata Teguh.
Teguh mengatakan pemblokiran rekening menyebabkan kelompoknya kesulitan menggunakan dana yang sebelumnya sudah dikumpulkan.
“Harusnya dari bank yang menjelaskan. Masa kami yang diblokir ini yang disuruh urus. Kan bukan kami yang blokir? Ini namanya mempersulit,” ujarnya.
Ia mengaku memperoleh informasi dari media sosial bahwa terdapat pihak tertentu yang meminta pemblokiran rekening tersebut.
Meski demikian, Teguh mengatakan pihaknya belum memperoleh kepastian mengenai alasan pemblokiran maupun dasar yang digunakan.
“Harusnya yang minta blokir itu membuktikan, itu pelanggaran atau enggak. Kesalahannya apa? Bank juga harusnya bertanggung jawab,” kata Teguh.
Rekening Tampung Donasi untuk Peserta Aksi
Rekening atas nama Supriyono digunakan untuk menampung dana yang dikumpulkan warga guna mendukung kebutuhan peserta aksi.
Berdasarkan keterangan AMPB, jumlah dana dalam rekening tersebut sekitar Rp80 juta.
Sementara itu, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menyebut saldo rekening mencapai sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat.
Dana tersebut disebut diperuntukkan bagi kebutuhan peserta aksi yang berencana menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026.
Di tengah persoalan pemblokiran tersebut, AMPB telah membagikan informasi rekening alternatif melalui Facebook agar masyarakat yang ingin memberikan donasi tetap dapat menyalurkan bantuan.
Teguh memastikan persoalan rekening tidak mengubah rencana kelompoknya untuk mengikuti aksi di Jakarta.
Warga Pati Bawa Tuntutan RUU Perampasan Aset
Warga Kabupaten Pati yang tergabung dalam AMPB menjadi salah satu kelompok yang berencana datang ke Jakarta dalam aksi 27 Agustus 2026.
Mereka akan menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI dengan membawa tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Selain itu, kelompok tersebut juga membawa tuntutan hukuman mati bagi koruptor.
Rencana aksi tetap dipersiapkan meskipun rekening yang digunakan untuk mengumpulkan dana sempat diblokir.
CELIOS Minta Dasar Pemblokiran Dijelaskan
Pemblokiran rekening tersebut turut mendapat tanggapan dari CELIOS bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Dalam siaran pers bersama, koalisi menilai pemblokiran rekening perlu memiliki dasar hukum serta prosedur yang jelas.
CELIOS menilai keterangan mengenai pemblokiran atas permintaan aparat penegak hukum masih perlu dilengkapi dengan informasi mengenai institusi yang meminta tindakan tersebut, dasar perkara, serta hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana.
Koalisi juga menyoroti dampak persoalan tersebut terhadap kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan.
“Masalahnya bukan hanya Rp80,9 juta dalam satu rekening. Jika publik melihat bank dapat menahan uang nasabah karena tekanan aparat, yang rusak adalah kepercayaan terhadap keamanan dana di bank,” ujar koalisi dalam siaran pers, Minggu (23/8/2026).
Menurut CELIOS, industri perbankan bergantung pada kepercayaan masyarakat karena nasabah menyimpan dana dengan asumsi uang tersebut aman dan dapat diakses sesuai haknya.
Karena itu, koalisi masyarakat sipil mendesak Bank Mandiri dan pihak terkait memberikan penjelasan mengenai dasar pemblokiran, termasuk institusi yang mengajukan permintaan serta prosedur hukum yang digunakan.
PW GPA DKI Serukan Aksi Tetap Damai
Di tengah persiapan sejumlah kelompok menuju Jakarta, Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GPA) DKI Jakarta Dedi Siregar turut mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang berpotensi memecah persatuan.
Dedi menegaskan masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, tetapi pelaksanaannya harus dilakukan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.
“Kami tidak alergi terhadap kritik dan demonstrasi. Sebaliknya juga pihaknya memahami bahwa aksi penyampaian pendapat merupakan salah satu bagian dari kehidupan demokrasi. Namun kebebasan tersebut harus disertai dengan tanggung jawab,” kata Dedi dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Ia juga meminta masyarakat, terutama generasi muda, tidak mudah terpengaruh informasi di media sosial yang belum terverifikasi.
“Kami pemuda menjadi pendingin suasana, bukan menjadi bensin yang memperbesar api konflik,” ujarnya.
Menjelang pelaksanaan aksi pada 27 Agustus 2026, AMPB memastikan rencana warga Pati menyampaikan aspirasi di depan DPR/MPR RI tetap berjalan. Sementara itu, Bank Mandiri telah menyatakan pemblokiran rekening dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur, sedangkan AMPB serta koalisi masyarakat sipil masih meminta penjelasan lebih rinci mengenai dasar dan proses pemblokiran tersebut.




















