Headline.co.id, Jakarta ~ Demo 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, menjadi sorotan setelah rekening donasi milik warga Pati, Jawa Tengah, diblokir menjelang pelaksanaan aksi. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyatakan pemblokiran rekening atas nama Supriyono dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum. Rekening tersebut sebelumnya disebut digunakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk menampung dana kebutuhan peserta aksi.
Polemik menjelang demo 27 Agustus 2026 itu mencuat setelah Koordinator AMPB Teguh Istianto mempertanyakan alasan rekening yang berisi sekitar Rp80 juta tersebut tidak dapat digunakan. Pemblokiran diketahui terjadi pada Jumat (21/8/2026), saat sejumlah warga Pati telah tiba di Jakarta untuk mempersiapkan penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Bank Mandiri kemudian memberikan penjelasan terkait rekening yang digunakan untuk persiapan demo 27 Agustus 2026 tersebut. Melalui kolom komentar akun Instagram resminya yang diakses pada Minggu (23/8/2026), Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah sekaligus menegaskan tindakan pemblokiran telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Bank Mandiri: Pemblokiran Tindak Lanjut Permintaan Aparat
Bank Mandiri menyatakan pemblokiran rekening atas nama Supriyono bukan dilakukan tanpa dasar permintaan dari pihak terkait.
Menurut keterangan bank, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri dalam keterangannya melalui Instagram.
Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
Selain itu, bank menyatakan tetap mengedepankan kepatuhan serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.
Dalam bahan keterangan yang tersedia, belum dijelaskan lebih lanjut aparat atau institusi penegak hukum mana yang mengajukan permintaan pemblokiran, dasar perkara yang digunakan, maupun keterkaitan rekening tersebut dengan dugaan pelanggaran tertentu.
Rekening Disebut Menampung Donasi Sekitar Rp80 Juta
Rekening yang diblokir tercatat atas nama Supriyono.
Menurut keterangan Koordinator AMPB Teguh Istianto, rekening tersebut digunakan untuk menampung donasi masyarakat yang akan dialokasikan bagi kebutuhan peserta aksi di Jakarta.
Jumlah dana dalam rekening disebut mencapai sekitar Rp80 juta.
Sementara itu, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dalam keterangannya menyebut saldo rekening mencapai sekitar Rp80,9 juta.
Dana itu disebut berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat yang dipersiapkan untuk kebutuhan peserta aksi.
Pemblokiran terjadi pada Jumat (21/8/2026), ketika 10 warga Pati, termasuk Teguh dan Supriyono, telah berada di Jakarta.
AMPB Pertanyakan Alasan Rekening Diblokir
Teguh mempertanyakan dasar pemblokiran karena pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti kesalahan yang menjadi alasan rekening tidak dapat digunakan.
“Ini kami itu salah apa? Umumkan dong kesalahan kami. Jangan asal blokir milik orang,” kata Teguh.
Menurut Teguh, pemblokiran menyebabkan AMPB kesulitan mengakses dana yang sebelumnya dikumpulkan untuk mendukung persiapan aksi.
“Harusnya dari bank yang menjelaskan. Masa kami yang diblokir ini yang disuruh urus. Kan bukan kami yang blokir? Ini namanya mempersulit,” ujarnya.
Teguh mengatakan dirinya sempat memperoleh informasi melalui media sosial mengenai adanya pihak tertentu yang meminta pemblokiran rekening.
Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti siapa yang mengajukan permintaan maupun alasan yang digunakan.
Karena itu, AMPB meminta pihak yang mengajukan pemblokiran maupun bank menjelaskan dasar tindakan tersebut.
“Harusnya yang minta blokir itu membuktikan, itu pelanggaran atau enggak. Kesalahannya apa? Bank juga harusnya bertanggung jawab,” kata Teguh.
AMPB Tetap Siapkan Aksi 27 Agustus
Meski rekening donasi diblokir, AMPB memastikan rencana mengikuti aksi pada 27 Agustus 2026 tetap berjalan.
Sambil menunggu kejelasan mengenai rekening atas nama Supriyono, kelompok tersebut telah membagikan informasi rekening lain melalui Facebook yang dapat digunakan masyarakat untuk memberikan donasi.
Warga Kabupaten Pati menjadi salah satu kelompok masyarakat yang bersiap menuju Jakarta untuk menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Mereka membawa agenda menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.
Persoalan rekening disebut mengganggu persiapan, tetapi tidak membatalkan agenda penyampaian aspirasi tersebut.
CELIOS Minta Dasar Hukum Dibuka
Pemblokiran rekening itu juga mendapat perhatian dari CELIOS bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Dalam siaran pers bersama, koalisi masyarakat sipil menilai pemblokiran rekening nasabah harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.
CELIOS menilai pernyataan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum masih perlu dilengkapi dengan penjelasan mengenai institusi yang mengajukan permintaan tersebut.
Selain itu, koalisi meminta penjelasan terkait dasar perkara dan hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana yang menjadi alasan dilakukannya pemblokiran.
Menurut CELIOS, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu rekening, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
“Masalahnya bukan hanya Rp80,9 juta dalam satu rekening. Jika publik melihat bank dapat menahan uang nasabah karena tekanan aparat, yang rusak adalah kepercayaan terhadap keamanan dana di bank,” ujar koalisi dalam siaran persnya, Minggu (23/8/2026).
CELIOS menilai industri perbankan sangat bergantung pada kepercayaan nasabah karena masyarakat menempatkan dana dengan asumsi uang mereka tersimpan dengan aman dan dapat diakses sesuai haknya.
Koalisi kemudian mendesak Bank Mandiri dan pihak terkait memberikan penjelasan mengenai dasar pemblokiran, institusi yang mengajukan permintaan, serta prosedur hukum yang digunakan.
PW GPA DKI Ingatkan Aksi Jangan Berujung Provokasi
Di tengah persiapan aksi, Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GPA) DKI Jakarta Dedi Siregar meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh narasi yang berpotensi memecah persatuan.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Tolak Provokasi, Tolak Aksi, Jaga Persatuan, Rawat Perdamaian” di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Dedi menegaskan masyarakat mempunyai hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Namun, menurut dia, aspirasi harus disampaikan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.
“Menolak segala bentuk provokasi yang mengatasnamakan rakyat apabila narasi yang dibawa berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Dedi.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak menolak kritik maupun demonstrasi selama kegiatan tersebut tidak berkembang menjadi tindakan provokatif, intimidatif, anarkis, atau perusakan fasilitas umum.
“Kami tidak alergi terhadap kritik dan demonstrasi. Sebaliknya juga pihaknya memahami bahwa aksi penyampaian pendapat merupakan salah satu bagian dari kehidupan demokrasi. Namun kebebasan tersebut harus disertai dengan tanggung jawab,” tegas Dedi.
Menjelang demo 27 Agustus 2026, perbedaan pandangan mengenai pemblokiran rekening masih mengemuka.
Bank Mandiri telah menyatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, AMPB masih mempertanyakan kesalahan atau dasar yang membuat rekening donasi diblokir. CELIOS bersama organisasi masyarakat sipil juga meminta informasi lebih rinci mengenai institusi penegak hukum yang meminta pemblokiran, dasar perkara, dan prosedur hukum yang digunakan.
Sementara polemik tersebut belum mendapatkan penjelasan lebih rinci dalam bahan yang tersedia, AMPB memastikan rencana warga Pati menyampaikan aspirasi di depan DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 tetap berjalan.




















