Headline.co.id, Jakarta ~ Demo 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, tetap menjadi agenda sejumlah kelompok masyarakat yang datang dengan tuntutan berbeda, termasuk warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Menjelang aksi pada Kamis (27/8/2026), Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GPA) DKI Jakarta menyerukan agar masyarakat tidak terprovokasi dan meminta setiap penyampaian aspirasi berlangsung damai, tertib, serta bertanggung jawab. Sementara itu, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memastikan tetap mengikuti aksi meski persiapannya sempat terganggu akibat pemblokiran rekening donasi sekitar Rp80 juta.
Rencana demo 27 Agustus 2026 mendapat perhatian setelah Ketua PW GPA DKI Jakarta Dedi Siregar menyampaikan sikapnya dalam konferensi pers bertajuk “Tolak Provokasi, Tolak Aksi, Jaga Persatuan, Rawat Perdamaian” di Jakarta, Minggu (23/8/2026). Dedi menegaskan penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional masyarakat, tetapi kebebasan tersebut harus dijalankan tanpa provokasi, intimidasi, tindakan anarkis, maupun perusakan fasilitas umum.
Pada saat yang sama, persiapan demo 27 Agustus 2026 oleh warga Pati tetap berjalan. AMPB berencana menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI dengan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor, sementara polemik muncul setelah rekening atas nama Supriyono yang digunakan untuk menampung donasi warga diblokir pada Jumat (21/8/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
PW GPA DKI Ingatkan Aksi Jangan Memecah Persatuan
Dedi mengatakan pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui demonstrasi. Namun, menurut dia, penyampaian pendapat harus tetap memperhatikan keamanan dan kepentingan masyarakat luas.
“Menolak segala bentuk provokasi yang mengatasnamakan rakyat apabila narasi yang dibawa berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Dedi.
Ia menyinggung informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana aksi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB), dan Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI).
Menurut Dedi, penggunaan nama rakyat dalam sebuah gerakan tidak serta-merta berarti kelompok tersebut mewakili seluruh masyarakat Indonesia. Ia mengingatkan Indonesia memiliki masyarakat dengan latar belakang, pandangan, dan aspirasi yang beragam.
“Jangan karena membawa nama rakyat, kemudian merasa memiliki kewenangan untuk berbicara atas nama seluruh bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia sangat beragam dan jutaan masyarakat yang memiliki pandangan aspirasi dan pendapatan, pendapat yang berbeda,” ujarnya.
Dedi juga meminta setiap aksi penyampaian pendapat tidak berkembang menjadi tindakan provokatif, intimidatif, anarkis, atau perusakan fasilitas umum.
Menurut dia, keamanan Jakarta perlu dijaga karena ibu kota menjadi ruang bersama bagi masyarakat dengan berbagai aktivitas dan kepentingan.
“Kami tidak alergi terhadap kritik dan demonstrasi. Sebaliknya juga pihaknya memahami bahwa aksi penyampaian pendapat merupakan salah satu bagian dari kehidupan demokrasi. Namun kebebasan tersebut harus disertai dengan tanggung jawab,” tegas Dedi.
Generasi Muda Diminta Tidak Mudah Terprovokasi
PW GPA DKI Jakarta juga mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, agar berhati-hati menerima informasi mengenai aksi yang beredar melalui media sosial.
Dedi meminta publik memastikan informasi yang diterima telah terverifikasi sebelum menyebarkannya lebih luas atau mengambil sikap berdasarkan informasi tersebut.
Ia menilai persoalan bangsa sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme konstitusional sehingga perbedaan aspirasi tidak berkembang menjadi konflik.
“Kami pemuda menjadi pendingin suasana, bukan menjadi bensin yang memperbesar api konflik,” ujar Dedi.
PW GPA DKI Jakarta menyerukan agar penyampaian aspirasi tetap dilakukan secara damai dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun fasilitas negara.
“Kami mendukung demokrasi tetapi menolak provokasi, kami menghormati kebebasan berpendapat tapi kami menolak tindakan yang memecah belah, dan kami mendukung penyampaian aspirasi tapi meminta seluruh pihak tetap menjaga marwah lembaga negara dan simbol negara dan juga kepentingan masyarakat di Jakarta,” tegasnya.
Dedi berharap Jakarta tetap kondusif serta tidak menjadi arena konflik karena kepentingan kelompok tertentu.
“Tolak provokasi. Tolak aksi konfrontatif. Jaga persatuan. Jaga kedamaian Jakarta,” ujarnya.
Warga Pati Tetap Siapkan Aksi di DPR
Di tengah seruan tersebut, sejumlah kelompok masyarakat mulai mempersiapkan keberangkatan menuju Jakarta untuk mengikuti aksi pada 27 Agustus 2026.
Salah satunya adalah warga Kabupaten Pati yang tergabung dalam AMPB. Kelompok tersebut akan menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI dengan agenda menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.
Persiapan aksi kemudian menghadapi kendala setelah rekening atas nama Supriyono yang digunakan menampung donasi masyarakat diblokir.
Dana dalam rekening tersebut disebut mencapai sekitar Rp80 juta dan dikumpulkan dari warga untuk memenuhi berbagai kebutuhan peserta selama mengikuti aksi di Jakarta.
Koordinator AMPB Teguh Istianto mempertanyakan alasan rekening tersebut diblokir.
“Ini kami itu salah apa? Umumkan dong kesalahan kami. Jangan asal blokir milik orang,” kata Teguh.
Rekening itu diketahui diblokir pada Jumat (21/8/2026), saat 10 warga Pati, termasuk Teguh dan Supriyono, telah tiba di Jakarta.
Menurut Teguh, pemblokiran tersebut membuat kelompoknya kesulitan menggunakan dana yang sebelumnya telah dikumpulkan untuk mendukung persiapan aksi.
“Harusnya dari bank yang menjelaskan. Masa kami yang diblokir ini yang disuruh urus. Kan bukan kami yang blokir? Ini namanya mempersulit,” ujarnya.
AMPB Pertanyakan Dasar Pemblokiran Rekening
Teguh mengatakan dirinya mendapatkan informasi melalui media sosial mengenai adanya pihak tertentu yang meminta rekening tersebut diblokir.
Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti alasan maupun dasar pemblokiran rekening itu.
Karena itu, AMPB meminta pihak yang mengajukan permintaan pemblokiran serta bank memberikan penjelasan kepada pemilik rekening.
“Harusnya yang minta blokir itu membuktikan, itu pelanggaran atau enggak. Kesalahannya apa? Bank juga harusnya bertanggung jawab,” kata Teguh.
Sambil menunggu kejelasan mengenai rekening Supriyono, AMPB telah membagikan informasi rekening lain melalui Facebook yang dapat digunakan masyarakat untuk memberikan donasi.
Teguh memastikan kendala tersebut tidak membatalkan rencana warga Pati mengikuti aksi pada 27 Agustus 2026.
Bank Mandiri Jelaskan Pemblokiran atas Permintaan Aparat
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kemudian memberikan penjelasan mengenai pemblokiran rekening tersebut.
Melalui kolom komentar akun Instagram resminya yang diakses Minggu (23/8/2026), Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
Bank Mandiri menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilaksanakan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri dalam keterangannya melalui Instagram.
Bank Mandiri juga menyatakan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan pelayanan perbankan.
CELIOS Soroti Kejelasan Dasar Hukum
Pemblokiran rekening tersebut juga mendapat perhatian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Dalam siaran pers bersama, CELIOS menyebut rekening Supriyono berisi sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan peserta aksi.
Koalisi masyarakat sipil menilai pemblokiran suatu rekening harus mempunyai dasar hukum serta prosedur yang jelas.
CELIOS juga menilai keterangan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum perlu disertai penjelasan mengenai institusi yang mengajukan permintaan, dasar perkara, serta hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana.
Menurut CELIOS, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan dana pada satu rekening, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana yang mereka simpan di industri perbankan.
“Masalahnya bukan hanya Rp80,9 juta dalam satu rekening. Jika publik melihat bank dapat menahan uang nasabah karena tekanan aparat, yang rusak adalah kepercayaan terhadap keamanan dana di bank,” ujar koalisi dalam siaran persnya, Minggu (23/8/2026).
CELIOS menyatakan industri perbankan sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat karena nasabah menempatkan dananya dengan keyakinan bahwa uang tersebut aman serta dapat diakses sesuai haknya.
Atas persoalan tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak Bank Mandiri dan pihak terkait memberikan penjelasan mengenai dasar pemblokiran, termasuk institusi yang mengajukan permintaan serta prosedur hukum yang digunakan.
Menjelang 27 Agustus 2026, perbedaan sikap terhadap rencana aksi pun mengemuka. AMPB memastikan penyampaian aspirasi di depan DPR/MPR RI tetap berjalan, sementara PW GPA DKI Jakarta menekankan pentingnya menjaga aksi tetap damai dan tidak berubah menjadi tindakan konfrontatif.
Di sisi lain, polemik pemblokiran rekening donasi masih menjadi perhatian setelah Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum, sedangkan AMPB dan koalisi masyarakat sipil meminta penjelasan lebih rinci mengenai dasar serta prosedur pemblokirannya.




















