Headline.co.id, Jakarta ~ Demo 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, akan diikuti warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Mereka berencana menyampaikan dua tuntutan utama, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Persiapan menuju aksi tetap dilakukan meski kelompok tersebut sempat menghadapi kendala setelah rekening donasi yang digunakan untuk membiayai kebutuhan peserta diblokir.
Rencana demo 27 Agustus 2026 tersebut menjadi salah satu agenda penyampaian aspirasi masyarakat yang akan berlangsung di Jakarta pada Kamis (27/8/2026). Sejumlah warga Pati bahkan telah tiba lebih awal di Jakarta untuk melakukan persiapan sebelum aksi berlangsung.
Menjelang demo 27 Agustus 2026, AMPB memastikan persoalan pemblokiran rekening donasi tidak membatalkan rencana aksi. Koordinator AMPB Teguh Istianto mengatakan dana yang terkumpul sebelumnya diperuntukkan bagi kebutuhan warga selama mengikuti kegiatan di Jakarta.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Warga Pati Bawa Dua Tuntutan ke DPR
Dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, warga Pati akan mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
Tuntutan tersebut akan disampaikan bersamaan dengan desakan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Kedua agenda itu menjadi pokok aspirasi yang dibawa kelompok masyarakat asal Pati dalam aksi pada 27 Agustus 2026.
Persiapan keberangkatan telah dilakukan beberapa hari sebelum aksi. Sebanyak 10 warga Pati, termasuk Teguh Istianto dan Supriyono, diketahui tiba di Jakarta pada Jumat (21/8/2026).
Namun, pada hari yang sama, kelompok tersebut mengetahui rekening yang digunakan untuk menampung donasi telah diblokir.
Rekening Donasi Sekitar Rp80 Juta Diblokir
Rekening yang menjadi perhatian tersebut tercatat atas nama Supriyono.
Menurut AMPB, rekening itu digunakan untuk menampung donasi masyarakat guna memenuhi berbagai kebutuhan peserta selama mengikuti aksi di Jakarta.
Nilai dana di dalam rekening disebut sekitar Rp80 juta.
Teguh mempertanyakan alasan pemblokiran karena menurutnya pihak AMPB belum mendapatkan penjelasan yang mereka anggap memadai.
“Ini kami itu salah apa? Umumkan dong kesalahan kami. Jangan asal blokir milik orang,” kata Teguh.
Pemblokiran tersebut dinilai mengganggu persiapan karena dana yang sebelumnya telah dikumpulkan tidak dapat digunakan sebagaimana direncanakan.
“Harusnya dari bank yang menjelaskan. Masa kami yang diblokir ini yang disuruh urus. Kan bukan kami yang blokir? Ini namanya mempersulit,” ujarnya.
AMPB Minta Dasar Pemblokiran Dijelaskan
Teguh mengatakan dirinya mendapatkan informasi dari media sosial mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang meminta agar rekening tersebut diblokir.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti alasan tindakan tersebut.
Karena itu, ia meminta pihak yang mengajukan permintaan pemblokiran maupun pihak bank memberikan penjelasan mengenai dasar tindakan tersebut.
“Harusnya yang minta blokir itu membuktikan, itu pelanggaran atau enggak. Kesalahannya apa? Bank juga harusnya bertanggung jawab,” kata Teguh.
Sambil menunggu kepastian mengenai rekening atas nama Supriyono, AMPB kemudian membagikan informasi rekening lain melalui Facebook sebagai alternatif bagi warga yang ingin memberikan donasi.
Teguh memastikan kendala tersebut tidak menghentikan persiapan aksi.
Bank Mandiri Sebut Pemblokiran atas Permintaan Aparat
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kemudian memberikan penjelasan mengenai pemblokiran rekening tersebut melalui akun Instagram resminya.
Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
Menurut bank, pemblokiran merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum serta telah dilakukan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri dalam keterangannya melalui Instagram.
Bank Mandiri juga menyatakan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, dan kehati-hatian dalam memberikan layanan perbankan.
Dalam bahan keterangan yang tersedia, belum dijelaskan lebih rinci institusi penegak hukum yang mengajukan permintaan tersebut maupun perkara yang menjadi dasar pemblokiran.
CELIOS Soroti Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Pemblokiran rekening juga mendapat perhatian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Dalam siaran pers bersama, CELIOS menyebut dana pada rekening Supriyono mencapai sekitar Rp80,9 juta.
Dana tersebut disebut berasal dari dana pribadi dan sumbangan masyarakat yang dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi.
Koalisi masyarakat sipil menilai tindakan pemblokiran rekening harus didasarkan pada prosedur dan dasar hukum yang jelas.
Menurut CELIOS, penjelasan mengenai permintaan aparat penegak hukum juga perlu disertai informasi tentang institusi yang meminta pemblokiran, dasar perkara, serta hubungan rekening tersebut dengan dugaan tindak pidana.
“Masalahnya bukan hanya Rp80,9 juta dalam satu rekening. Jika publik melihat bank dapat menahan uang nasabah karena tekanan aparat, yang rusak adalah kepercayaan terhadap keamanan dana di bank,” ujar koalisi dalam siaran persnya, Minggu (23/8/2026).
Koalisi meminta Bank Mandiri dan pihak terkait memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai dasar serta prosedur pemblokiran rekening.
PW GPA DKI Ingatkan Aksi Harus Damai
Menjelang aksi, Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GPA) DKI Jakarta Dedi Siregar juga menyampaikan sikap terkait rencana demonstrasi di Gedung DPR RI.
Dalam konferensi pers bertajuk “Tolak Provokasi, Tolak Aksi, Jaga Persatuan, Rawat Perdamaian” di Jakarta, Minggu (23/8/2026), Dedi menegaskan masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.
Namun, menurutnya, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.
“Kami tidak alergi terhadap kritik dan demonstrasi. Sebaliknya juga pihaknya memahami bahwa aksi penyampaian pendapat merupakan salah satu bagian dari kehidupan demokrasi. Namun kebebasan tersebut harus disertai dengan tanggung jawab,” tegas Dedi.
Ia juga meminta aksi tidak berkembang menjadi tindakan provokatif, intimidatif, anarkis, maupun perusakan fasilitas umum.
Dedi mengingatkan kelompok yang membawa nama rakyat tidak dapat serta-merta mengklaim mewakili seluruh masyarakat Indonesia karena setiap warga memiliki aspirasi dan pandangan berbeda.
“Jangan karena membawa nama rakyat, kemudian merasa memiliki kewenangan untuk berbicara atas nama seluruh bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia sangat beragam dan jutaan masyarakat yang memiliki pandangan aspirasi dan pendapatan, pendapat yang berbeda,” ujarnya.
Aksi 27 Agustus Tetap Disiapkan
Terlepas dari polemik pemblokiran rekening, AMPB memastikan rencana penyampaian aspirasi di Jakarta tetap berjalan.
Fokus aksi warga Pati adalah membawa tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor di depan Gedung DPR/MPR RI.
Pada saat bersamaan, seruan agar demonstrasi berlangsung tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat juga mengemuka menjelang pelaksanaan aksi.
PW GPA DKI Jakarta meminta semua pihak menjaga keamanan Jakarta dan menghindari provokasi yang dapat memperbesar konflik.
“Kami pemuda menjadi pendingin suasana, bukan menjadi bensin yang memperbesar api konflik,” ujar Dedi.
Dengan agenda tersebut, demo 27 Agustus 2026 akan menjadi ruang bagi warga Pati untuk menyampaikan tuntutan kepada DPR, sementara polemik rekening donasi masih menyisakan permintaan penjelasan dari AMPB dan kelompok masyarakat sipil mengenai dasar serta mekanisme pemblokirannya.




















