Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Tujuh Tersangka Kasus MBG, Kejagung Perkuat Pembuktian dari Data SPPG

Hendrawan by Hendrawan
4 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 5 mins read
415 9
A A
0
Data SPPG Diduga Fiktif dan Jual Beli Titik Masuk Kajian Penyidik Kejagung

Data SPPG Diduga Fiktif dan Jual Beli Titik Masuk Kajian Penyidik Kejagung (Dok Foto Istimewa)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kejaksaan Agung mulai mengkaji data Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dihimpun dari berbagai daerah untuk memperkuat pembuktian terhadap tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional periode 2025–2026. Dalam penanganan perkara Kejagung MBG tersebut, tim penyidik akan memilah informasi mengenai dugaan SPPG fiktif dan praktik jual beli titik pelayanan setelah masa pendataan selama sekitar 10 hari berakhir. Pengumpulan data telah dihentikan sejak 10 Juli 2026, tetapi hasil yang diperoleh tetap digunakan dalam penyidikan.

Contents

    • 0.1. Aturan Perladangan Kalbar Disiapkan untuk Cegah Karhutla
    • 0.2. Pelantikan PWI Batang, Faiz Tekankan Hati Nurani di Era AI
  • 1. Data Dipilah Berdasarkan Kaitan dengan Tersangka
  • 2. Pendataan Berlangsung Sekitar 10 Hari
  • 3. Surat Penghentian Cegah Kegiatan Tanpa Batas
  • 4. Kejagung Tak Tutup Peluang Perkara Baru

Kejagung MBG menegaskan penghentian pendataan oleh kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia tidak menghentikan proses hukum terhadap para tersangka. Langkah itu hanya mengakhiri kegiatan pengumpulan data di daerah karena tenggat yang diberikan telah selesai sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

You might also like

Pemprov Kalbar Dorong Aturan Perladangan yang Jelas dan Mudah Dipahami

Aturan Perladangan Kalbar Disiapkan untuk Cegah Karhutla

29 October 2026
Lantik Pengurus PWI Batang, Bupati Faiz Tekankan Pentingnya Hati Nurani di Era AI

Pelantikan PWI Batang, Faiz Tekankan Hati Nurani di Era AI

29 October 2026

Data SPPG dalam penyidikan Kejagung MBG selanjutnya akan dicocokkan dengan perbuatan tujuh tersangka yang telah disidik. Hasil kajian tersebut diharapkan dapat memperkuat rangkaian bukti sekaligus menunjukkan apakah ditemukan dugaan penyimpangan lain yang perlu ditangani melalui perkara terpisah.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik akan memeriksa seluruh data yang telah diterima untuk mengetahui relevansinya dengan perkara yang sedang berjalan.

“Nanti tim penyidik akan kaji dari data-data yang terkumpul mana yang terkait dengan para tersangka yang disidik saat ini,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Menurut Anang, data tersebut tidak dikumpulkan untuk mempersoalkan seluruh SPPG. Pendataan diarahkan pada informasi mengenai satuan pelayanan yang diduga tidak benar-benar beroperasi serta dugaan transaksi jual beli titik SPPG.

“Yang disasar ini lebih ke yang SPPG yang diduga fiktif dan dugaan adanya jual beli titik. Sedangkan terhadap SPPG yang sudah sesuai ketentuan dan aturan enggak ada masalah,” ujarnya.

Data Dipilah Berdasarkan Kaitan dengan Tersangka

Kejaksaan Agung saat ini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN periode 2025–2026. Mereka terdiri atas mantan pejabat BGN, pihak swasta, pengurus yayasan, dan penyedia barang.

Penyidik akan menilai apakah data yang dikumpulkan dari daerah memiliki hubungan langsung dengan tindakan para tersangka. Informasi yang relevan dapat menjadi bagian dari penguatan alat bukti dalam proses penyidikan.

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” tutur Anang.

Tujuh tersangka yang telah ditetapkan adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung.

Empat tersangka lainnya ialah Asep Yusuf Somantri; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Data dari SPPG di daerah akan diteliti untuk memetakan keterkaitan antara dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program dan perbuatan masing-masing tersangka. Kejaksaan Agung belum mengungkap secara terperinci jumlah data maupun daerah yang masuk dalam kajian penyidik.

Pendataan Berlangsung Sekitar 10 Hari

Pengumpulan data bermula setelah Kejaksaan Agung menerima laporan mengenai permasalahan pelaksanaan Program MBG. Jajaran kejaksaan tinggi kemudian diminta menginventarisasi dan menyampaikan informasi yang ditemukan di wilayah hukumnya.

Anang menyebut pendataan dilakukan dalam jangka waktu sekitar 10 hari. Setelah tenggat tersebut berakhir, seluruh kegiatan pengumpulan data harus dihentikan.

“Ada laporan-laporan yang masuk ke Kejagung dan laporan itu segera ditindaklanjuti untuk didata kurang lebih dalam 10 hari untuk dikumpulkan,” kata Anang.

Perintah inventarisasi sebelumnya tertuang dalam Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Surat tersebut memerintahkan para kepala kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia mengumpulkan data dan menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG.

Kegiatan itu juga berkaitan dengan tindak lanjut atas laporan dan pemberitaan mengenai pendataan terhadap sejumlah SPPG di Jawa Tengah.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menjelaskan bahwa jajaran kejaksaan negeri tidak melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG. Kegiatan yang dilakukan berupa pengumpulan data dan keterangan secara langsung dengan pendekatan profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum.

Pengelola SPPG yang bersedia memberikan informasi akan dicatat keterangannya. Apabila pengelola tidak bersedia, kondisi tersebut juga dicatat tanpa tindakan pemaksaan.

Surat Penghentian Cegah Kegiatan Tanpa Batas

Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat, 10 Juli 2026. Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dan ditujukan kepada seluruh kepala kejaksaan tinggi.

Surat tersebut memerintahkan seluruh kejaksaan tinggi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah masing-masing.

“Bersama ini kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” demikian petikan surat tersebut.

Anang mengatakan penghentian diperlukan karena kegiatan pendataan harus memiliki batas waktu yang jelas. Perintah resmi juga diterbitkan agar tidak ada pihak yang terus melakukan pengumpulan data setelah masa pelaksanaannya selesai.

“Karena sudah ada batas waktu, ya harus ada batas waktunya, tidak boleh terus-terusan,” ujar Anang.

Menurut dia, pembatasan tersebut penting untuk meminimalkan risiko kegiatan pendataan digunakan di luar tujuan awal.

“Itu sudah selesai batas waktunya, maka segera dihentikan supaya tidak ada lagi kegiatan pelaksanaan pengumpulan data yang dikhawatirkan disalahgunakan. Nanti kalau tidak dihentikan, bisa tidak jelas,” katanya.

Kejagung Tak Tutup Peluang Perkara Baru

Selain memperkuat pembuktian terhadap tujuh tersangka, data yang telah dihimpun dapat membuka informasi mengenai dugaan penyimpangan lain. Namun, Kejaksaan Agung belum memastikan apakah kajian tersebut akan menghasilkan penyelidikan atau penyidikan baru.

Anang menegaskan keputusan lanjutan akan bergantung pada hasil analisis penyidik.

“Kita lihat saja hasilnya, kita enggak berspekulasi,” kata dia.

Kejaksaan Agung juga tidak menutup kemungkinan penerbitan surat perintah penyidikan baru di daerah apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang berbeda dari perkara yang sedang ditangani.

“Ya bisa saja nanti di daerah umpamanya diterbitkan sprindik baru. Umpamanya ternyata dari situ ada penjualan titik oleh pihak-pihak tertentu, ya kan? Itu lain lagi nanti di daerah,” ujar Anang.

Dengan selesainya masa pengumpulan data, penanganan perkara kini berfokus pada proses verifikasi dan analisis. Penyidik akan menentukan data mana yang dapat memperkuat pembuktian terhadap tujuh tersangka serta informasi mana yang berpotensi menjadi dasar penanganan perkara baru.

Penghentian pendataan, dengan demikian, merupakan langkah administratif untuk mengakhiri kegiatan di daerah. Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional tetap berjalan di Kejaksaan Agung.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: BGNData SPPGKejagung MBG

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Pemprov Kalbar Dorong Aturan Perladangan yang Jelas dan Mudah Dipahami

Aturan Perladangan Kalbar Disiapkan untuk Cegah Karhutla

by Dani
29 October 2026
0

Headline.co.id ~ Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mendorong penyusunan aturan perladangan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memperkuat pencegahan...

Lantik Pengurus PWI Batang, Bupati Faiz Tekankan Pentingnya Hati Nurani di Era AI

Pelantikan PWI Batang, Faiz Tekankan Hati Nurani di Era AI

by Dani
29 October 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menekankan pentingnya hati nurani, integritas, dan akurasi bagi wartawan di tengah perkembangan...

Wamenag Dorong Penanganan Terpadu Persoalan Mahasiswa Indonesia di Mesir

Wamenag Siapkan Tim Khusus Telusuri Persoalan Mahasiswa Indonesia di Mesir

by Saddam
28 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Agama Romo Syafii menyatakan Kementerian Agama akan membentuk tim khusus untuk menelusuri berbagai persoalan mahasiswa...

Generasi Muda Masa Kini Harus Kritis Memilah Informasi dan Bijak Menggunakan AI

Generasi Muda Diminta Kritis Memilah Informasi dan Bijak Gunakan AI

by Fajar
28 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Generasi muda diminta kritis memilah informasi dan bijak menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di tengah...

Mendikdasmen: Sekolah Harus Aman dari Perundungan agar Murid Tumbuh dan Belajar

Perundungan di Sekolah Harus Ditangani Sejak Dini, Kata Mendikdasmen

by Fajar
28 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meminta sekolah menangani perundungan sejak tanda-tanda kekerasan teridentifikasi. Penanganan...

Peringati Sumpah Pemuda, Meutya Hafid Tekankan Pentingnya Menjaga Arus Informasi

Meutya Hafid: Komunikasi Publik Harus Jaga Arus Informasi

by Fajar
28 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menekankan pentingnya menjaga kualitas arus informasi melalui komunikasi publik...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Percepat Identifikasi, Pusdokkes Polri Kumpulkan 135 Data Ante Mortem Keluarga Korban Kapal Virgo

Identifikasi Korban Kapal Virgo, 135 Data Ante Mortem Dikumpulkan

24 September 2026
Forum Satu Data Banjarbaru Bahas Sepuluh Poin Penting untuk Implementasi Data Terpadu

Forum Satu Data Banjarbaru Bahas Sepuluh Poin Penting untuk Implementasi Data Terpadu

4 December 2025
: Istimewa

Kebakaran Hutan di Riau Kembali Berkobar Setelah Sempat Padam

4 September 2026
remaja yang diduga akan terlibat tawuran menjalani proses pendataan dan pembinaan di Mapolsek Sewon

Ketahuan Bawa Gesper dan Bonceng Tiga, Tiga Remaja Diserahkan Warga ke Polsek Sewon

5 May 2025
Timnas Indonesia Masuk EA Sports FC, Dorong Kemajuan Industri Olahraga

Timnas Indonesia Masuk EA Sports FC, Dorong Kemajuan Industri Olahraga

31 May 2026

Suami Tikam Istri karena Dikira Dajjal

5 February 2020
Gempa Mengguncang Selatan Jawa, Pakar UGM Jelaskan Penyebabnya

Gempa Mengguncang Selatan Jawa, Pakar UGM Jelaskan Penyebabnya

28 January 2026

Artikel Terbaru

Polres Pariaman Sita 360 Liter Biosolar Subsidi, Pria 69 Tahun Diamankan

Polres Pariaman Sita 360 Liter Biosolar Subsidi, Pria 69 Tahun Diamankan

29 October 2026
Mentan Amran: Kami Tindak Tegas Middle Man di Peternakan

Mentan Amran Tindak Tegas Middle Man di Peternakan

29 October 2026
Siaran Pers: Kemenpar Ajak Pelaku Bisnis Wisata Tiongkok Kembangkan Paket Wisata Labuan Bajo dan Bali

Kemenpar Dorong Paket Wisata Tiongkok ke Labuan Bajo dan Bali

29 October 2026
Sepang classics: the best of the Malaysian GP

MotoGP Malaysia: Lima Balapan Ikonik di Sepang

29 October 2026
Tingkatkan Penanganan Korban Kecelakaan, Korlantas Polri Gelar Pelatihan Mobil Road Accident Rescue

Pelatihan Mobil RAR Korlantas Polri Fokus Selamatkan Korban Kecelakaan

29 October 2026
Pemulihan Lingkungan di Sumatra Perlu Kolaborasi Pemerintah, Kampus, dan Masyarakat

Pemulihan Lingkungan di Sumatra Jadi Momentum Pascabencana 2025

29 October 2026
Pemprov Kalbar Dorong Aturan Perladangan yang Jelas dan Mudah Dipahami

Aturan Perladangan Kalbar Disiapkan untuk Cegah Karhutla

29 October 2026

Popular Story

Kunjungi Papua Tengah, Menko Polkam Beri Arahan kepada Personel Satgas di Papua
Nasional

Menko Polkam Tekankan Pendekatan Humanis di Papua Tengah

by Dwina
28 October 2026
0

Headline.co.id, Timika ~ Papua Tengah — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan...

Read moreDetails

Hendak Antar Makanan, Istri di Sleman Temukan Suaminya Meninggal di Tempat Tidur

Progres Huntap Aceh 1,52 Persen, Pemerintah Kejar Target 2026

Gas Natuna Mengalir ke Batam, Pasokan Pembangkit Diperkuat

Brimob Polda Jambi Salurkan Air Bersih ke Warga Sarolangun

Audit Beasiswa UIN Madura Periksa KIP Kuliah dan Beasiswa Mitra

Kemenkes Percepat Pemerataan Dokter Spesialis ke Daerah

BMKG: Kondisi Relatif Kering Berpotensi hingga 2 November 2026

Operasi Patuh 2026 Utamakan Pendekatan Humanis dan Edukatif

Agita Dorong Pendampingan Korban dan Pelaku Perundungan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.