Headline.co.id ~ Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mendorong penyusunan aturan perladangan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal itu disampaikan saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal di Hotel Novotel Pontianak, Selasa (27/10/2026). Konsultasi tersebut digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura bersama Yayasan Sangga Bumi Lestari untuk menghimpun masukan atas rancangan aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022. Ria menegaskan, aturan perladangan itu harus jelas, mudah dipahami, dan dapat diterapkan sesuai kondisi di lapangan.
Aturan Perladangan Tidak untuk Mempersulit Masyarakat
Ria mengatakan, aturan pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat yang masih menjalankan tradisi berladang. Regulasi tersebut justru perlu menjadi pedoman agar pembukaan lahan tetap berlangsung sesuai kearifan lokal, ketentuan hukum, serta prinsip keselamatan lingkungan.
“Perda ini bertujuan melindungi peladang, bukan mempersulit masyarakat. Kita ingin masyarakat tetap bisa menjalankan tradisi berladang sesuai kearifan lokal, tetapi dengan tata cara yang aman dan bertanggung jawab,” tegas Ria.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut dia, kepastian hukum penting agar masyarakat memahami tata cara perladangan sekaligus hak dan kewajibannya. Di sisi lain, ketentuan yang disusun juga harus mendukung upaya pencegahan karhutla.
Ria menekankan, pemerintah perlu memastikan aturan tersebut tidak hanya jelas dari sisi regulasi, tetapi juga dapat dijalankan oleh masyarakat. Karena itu, sosialisasi dan pendampingan dinilai penting dalam penerapan aturan perladangan di lapangan.
Rapergub Mengatur Tata Cara Pembukaan Lahan
Rancangan peraturan gubernur itu diharapkan memuat ketentuan teknis mengenai pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal. Beberapa hal yang perlu dirumuskan mencakup tata cara pembukaan lahan, kewajiban pelaporan, pembuatan sekat atau batas lahan, serta pengawasan api hingga benar-benar padam.
Selain itu, aturan pelaksana juga perlu mengatur ketentuan mengenai luas dan peruntukan lahan sesuai peraturan yang berlaku. Kejelasan pada setiap aspek tersebut dinilai penting agar masyarakat memiliki pedoman ketika menjalankan kegiatan perladangan.
“Kita ingin menghasilkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan dapat diterapkan. Kepentingan masyarakat yang berladang harus diperhatikan, begitu juga upaya menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran,” ujar Ria.
Ketentuan mengenai pengawasan api menjadi salah satu bagian penting karena pembukaan lahan harus dilakukan secara aman dan bertanggung jawab. Dengan adanya pedoman yang jelas, regulasi diharapkan dapat menghubungkan perlindungan terhadap penghidupan peladang dengan pencegahan kebakaran.
Konsultasi Libatkan Pemangku Kepentingan
Konsultasi publik tersebut melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, lembaga adat, akademisi, organisasi masyarakat, serta pihak terkait lainnya diharapkan memberikan masukan terhadap substansi Rapergub.
Masukan dari berbagai pihak diperlukan untuk menyempurnakan rancangan aturan perladangan sebelum diterapkan. Pelibatan pemerintah desa dan lembaga adat juga berkaitan dengan upaya memastikan ketentuan yang disusun tetap memperhatikan kearifan lokal dan kondisi masyarakat.
Melalui konsultasi publik itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berupaya merumuskan aturan pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang mampu menyeimbangkan sejumlah kepentingan. Di antaranya ialah perlindungan terhadap penghidupan peladang, pelestarian kearifan lokal, kepastian hukum, serta pencegahan karhutla.
Regulasi Diharapkan Menjadi Pedoman Masyarakat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap Rapergub tersebut dapat menghasilkan aturan perladangan yang tidak berhenti pada ketentuan administratif, tetapi juga mudah dipahami dan dilaksanakan masyarakat.
Regulasi itu nantinya diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam mengelola lahan secara aman dan bertanggung jawab. Pada saat yang sama, aturan tersebut tetap memberi ruang bagi pelaksanaan tradisi berladang berbasis kearifan lokal sesuai ketentuan hukum dan upaya menjaga lingkungan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















