Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan tiga temuan utama terkait dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap seorang dokter berinisial I di Nusa Tenggara Timur (NTT). Investigasi ini dilakukan bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi NTT, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan penanganan kasus berjalan profesional, objektif, dan transparan. Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Tim yang ditugaskan oleh Menteri Kesehatan memiliki tiga tujuan utama: memberikan pendampingan, melakukan koordinasi dan investigasi, serta memastikan seluruh proses penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan. “Karena perkara ini telah memasuki proses hukum, Kemenkes menghormati proses yang sedang berlangsung sehingga hasil investigasi internal tidak disampaikan secara rinci kepada publik,” ujar Yuli. Hasil investigasi akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan dalam penyelidikan.
Standar Operasional Prosedur Terpenuhi
Dalam penanganan pasien gigitan ular di rumah sakit, seluruh tindakan medis telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pemberian serum antibisa ular dilakukan berdasarkan indikasi medis, karena penggunaan yang tidak sesuai dapat membahayakan keselamatan pasien.
Kesenjangan Koordinasi
Temuan ketiga menunjukkan adanya kesenjangan koordinasi fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan serta memberikan perlindungan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan. Menurut Yuli, lemahnya koordinasi ini menyebabkan sistem perlindungan di daerah belum berjalan optimal ketika tenaga kesehatan menghadapi persoalan di lapangan.
Perlindungan Tenaga Medis
Yuli Farianti menegaskan bahwa perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 273. Regulasi ini memberikan hak kepada tenaga medis untuk menghentikan pelayanan apabila mengalami intimidasi, kekerasan, atau perlakuan lain yang melanggar ketentuan, sepanjang bukan dalam tindakan penyelamatan nyawa atau kondisi kegawatdaruratan.
Sebagai langkah perbaikan, pemerintah pusat tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menjamin keamanan tenaga kesehatan saat menjalankan tugas.
Kemenkes juga meminta seluruh rumah sakit memiliki standar operasional prosedur mengenai perlindungan tenaga kesehatan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat. Yuli mengajak seluruh masyarakat untuk menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang aman dan kondusif, serta mengimbau tenaga medis dan tenaga kesehatan agar segera melaporkan setiap bentuk intimidasi maupun kekerasan melalui unit layanan pengaduan, Dinas Kesehatan, atau Whistle Blowing System (WBS) Kementerian Kesehatan.




















