Headline.co.id ~ Direktorat Reserse Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan menetapkan MFA (24), seorang pelatih paskibra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Perkara tersebut terjadi di kawasan Bukit Kecil, Palembang, dan dilaporkan keluarga korban berinisial N melalui SPKT Polda Sumsel pada 13 Oktober 2026. Penyidik menangani kasus kekerasan seksual anak itu dengan memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta memproses tersangka sesuai ketentuan hukum. Penanganan dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban dan memastikan laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1465/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Kronologi Dugaan Persetubuhan terhadap Anak
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula ketika MFA menghubungi korban dengan alasan mengajak menghadiri perlombaan paskibra. Tersangka kemudian meminta korban menjemputnya di sebuah hotel di Jalan Radial, Palembang, sebelum menuju lokasi perlombaan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Di dalam kamar hotel tersebut, diduga terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap korban. Perkara itu kemudian dilaporkan oleh keluarga korban kepada kepolisian pada 13 Oktober 2026.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian langkah penyidikan. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti untuk mendukung proses hukum.
Penanganan perkara juga mendapat dukungan dari pihak sekolah tempat tersangka melatih paskibra. Pihak sekolah bersikap kooperatif dengan menyerahkan terlapor kepada kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penyidikan kasus kekerasan seksual anak tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa pakaian luar dan pakaian dalam yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.
Barang-barang tersebut digunakan untuk mendukung proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus mendalami perkara berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
MFA diproses berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, tersangka telah ditempatkan di ruang tahanan Dit Tahti Polda Sumsel. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Polda Sumsel Prioritaskan Perlindungan Korban
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap perkara kekerasan seksual yang melibatkan perempuan dan anak.
“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban. Keselamatan, hak, serta masa depan anak merupakan prioritas yang harus kita jaga bersama,” tegas Andes.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif keluarga korban dan pihak sekolah dalam mendukung penanganan perkara tersebut.
Menurut Nandang, Polda Sumsel berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana, terutama perkara yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan anak.
“Polda Sumsel berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana, terlebih perkara yang menyangkut keselamatan dan perlindungan anak. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujar Nandang.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















