Headline.co.id ~ Pemerintah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada Senin (27/7/2026). Setelah pengunduran diri tersebut diterima Presiden Prabowo Subianto, tugas Gubernur BI untuk sementara dijalankan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan itu dalam keterangannya di Bank Indonesia, Jakarta. Penunjukan sementara dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia hingga mekanisme pengisian jabatan definitif berlangsung.
Prasetyo mengatakan pemerintah akan memproses penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat sebagai Gubernur BI. Presiden, kata dia, telah menerima surat pengunduran diri Perry dan menyampaikan penghargaan atas pengabdiannya selama memimpin bank sentral.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI
Prasetyo menjelaskan, Undang-Undang Bank Indonesia mengatur bahwa jabatan Gubernur BI untuk sementara secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior. Pejabat tersebut akan menjalankan seluruh tugas sebagai gubernur sementara sampai proses pengisian jabatan definitif dilakukan sesuai ketentuan.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” kata Prasetyo.
Dengan ketentuan tersebut, Destry Damayanti menjadi pejabat yang menjalankan tugas Gubernur BI sementara. Pemerintah belum menyampaikan mekanisme lebih lanjut mengenai pengisian jabatan Gubernur BI secara definitif dalam keterangannya.
Pemerintah Pastikan Tugas BI Tetap Berjalan
Pemerintah memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas Bank Indonesia tetap berjalan dengan baik selama masa pergantian tersebut. Pemerintah juga akan mempertahankan koordinasi erat dengan BI dalam pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional.
Koordinasi itu, menurut Prasetyo, terutama berkaitan dengan upaya menjaga stabilitas moneter dan fiskal. Bank Indonesia memiliki kewenangan dalam menjaga stabilitas moneter, sedangkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi fiskal.
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal, tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” ujar Prasetyo.
Pernyataan tersebut disampaikan pemerintah setelah Presiden menerima pengunduran diri Perry Warjiyo. Selanjutnya, proses administratif pemberhentian secara hormat dan mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI definitif akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















