Headline.co.id, Bogor ~ Pemerintah Kota Bogor mendorong pelaku usaha depot air minum isi ulang (Damiu) memenuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) setelah Dinas Kesehatan mencatat baru 3 dari 286 depot terdata yang memiliki sertifikat tersebut. Dorongan itu disampaikan Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dalam seminar pengelolaan depot air minum yang digelar Asosiasi Usahawan Depot Air Sehat Indonesia (Audamsi) pada 7 Oktober 2026.
Dedie menilai pemenuhan SLHS penting untuk melindungi konsumen dari risiko produk air minum yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Pemerintah Kota Bogor mendorong peningkatan pengetahuan pengusaha melalui seminar dan pelatihan, sekaligus meminta pengelola memperbaiki standar pengelolaan dari produksi hingga distribusi.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (20/10/2026), Dedie mengatakan pemerintah memiliki kewajiban melindungi warga, terutama dari produk yang dikonsumsi sehari-hari.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kami Pemerintah Kota Bogor itu punya kewajiban juga untuk melindungi warga, terutama dari produk-produk yang dikonsumsi, tentunya harus betul-betul memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Dan hari ini, ini terkait dengan depot air minum isi ulang,” katanya.
Kepemilikan SLHS Depot Air Minum Masih Rendah
Dedie mengimbau para pengelola Damiu segera mengurus SLHS. Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Kota Bogor, kepemilikan sertifikat itu masih sangat rendah, yakni hanya 3 depot dari total 286 depot air minum yang terdata.
SLHS menjadi salah satu indikator pemenuhan standar higiene sanitasi depot air minum. Penerapannya dinilai penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen, terutama di tengah tingginya penggunaan air minum isi ulang.
Pemerintah Kota Bogor menyebut 35,7 persen penduduk Indonesia menggunakan air minum isi ulang sebagai sumber utama air minum pada 2025. Persentase tersebut disebut terus meningkat setiap tahun.
Wakil Ketua Umum Audamsi Desmanjon Purba mengatakan rendahnya kepemilikan SLHS dan potensi pencemaran bakteri merupakan tantangan yang perlu ditangani pemerintah bersama pelaku usaha. Ia menyebut air minum isi ulang diminati sekitar 32,96 persen masyarakat Indonesia.
Menurut Desmanjon, peningkatan kepatuhan tidak cukup dilakukan dengan menyoroti kekurangan pengusaha depot. Edukasi, pendampingan, kemudahan akses pengujian laboratorium, serta kejelasan proses birokrasi juga diperlukan agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Salah satu cara untuk meningkatkan kepatuhan usahawan DAMIU itu melalui edukasi dan pendampingan proaktif, kemudian nanti ada kemudahan akses, dan kejelasan birokrasi karena terkenal berlapis-lapis nih regulasinya, kemudian ada nanti fasilitas pengujian laboratorium yang terjangkau, dan lain-lain,” katanya.
Audamsi Dorong Pengusaha dan Konsumen Aktif
Desmanjon mengatakan Audamsi mendorong pengusaha depot lebih memperhatikan kualitas air dan kebersihan dalam operasional. Ia juga mengajak konsumen menanyakan hasil uji laboratorium serta kepemilikan SLHS sebelum membeli air minum isi ulang.
Audamsi, kata dia, tidak menoleransi depot yang sengaja menjalankan usaha secara sembarangan. Peralatan yang sudah kedaluwarsa perlu diganti, sedangkan pencucian galon harus dilakukan sesuai prosedur operasional yang ditetapkan.
Audamsi juga membuka peluang kerja sama dengan industri air minum dalam kemasan (AMDK) untuk meningkatkan standar pengelolaan depot. Kerja sama itu dapat mencakup teknologi penyaringan, pengujian laboratorium, dan edukasi higiene.
“Kami berharap tidak ada dikotomi, AMDK vs DAMIU. Kami ingin duduk bersama dalam sebuah subsistem pengadaan air minum sehat buat masyarakat,” ujar Desmanjon.
Risiko Kontaminasi Bakteri E. coli
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Bogor Bai Kusnadi meminta setiap pengusaha Damiu memenuhi standar higiene sanitasi. Menurutnya, pemenuhan persyaratan itu diperlukan untuk memastikan air minum yang dikelola dan dijual kepada konsumen memenuhi standar kesehatan.
Bai menjelaskan, kepemilikan SLHS berkaitan dengan risiko air minum isi ulang yang terkontaminasi bakteri Escherichia coli (E. coli). Ia mengungkapkan, 73 persen konsumen yang terpapar bakteri tersebut mengalami diare, sedangkan 15 persen lainnya mengalami stunting.
“Berdasarkan survei bahwa air minum ini kalau tidak dikelola dengan baik, maka 54,1 persen sarang (sumber) air minum tercemar E.coli,” katanya.
Bai menegaskan, sertifikat tidak cukup hanya dimiliki. Pengusaha juga harus mempertahankan standar higiene sanitasi dalam operasional sehari-hari agar kualitas air yang dijual tetap memenuhi persyaratan kesehatan.
Pengawasan depot air minum mencakup sumber air baku, kondisi sarana dan bangunan, mesin dan peralatan, kebersihan, serta kompetensi operator. Pemeriksaan kualitas air juga menjadi bagian dari persyaratan pengajuan SLHS.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















