Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kecelakaan Argo Bromo-KRL: Polisi Soroti Pengereman 263 Meter

Saddam by Saddam
44 minutes ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
393 30
A A
0
Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Argo Bromo-KRL, Masinis Terlambat Mengerem

Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Argo Bromo-KRL, Masinis Terlambat Mengerem (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi mengungkap temuan terbaru dalam penyelidikan kecelakaan Argo Bromo-KRL di Stasiun Bekasi Timur. Masinis yang telah ditetapkan sebagai tersangka disebut baru mengaktifkan pengereman saat kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik yang membutuhkan penghentian. Temuan itu disampaikan Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka di Jakarta, Selasa (29/9/2026), berdasarkan hasil pra-rekonstruksi dan keterangan ahli perkeretaapian.

Contents

    • 0.1. Polisi Usut Dua Akun Instagram Diduga Mobilisasi Pelajar
    • 0.2. Polisi Amankan 2.500 Liter Solar Subsidi di Lampung Selatan
  • 1. Sinyal Argo Bromo-KRL Disebut Terlihat hingga Satu Kilometer
  • 2. Kereta Dinilai Mampu Berhenti dalam Jarak 600 Meter
  • 3. Polisi Soroti Aturan Saat Masinis Ragu terhadap Sinyal

Penyidik menyatakan seluruh sinyal yang menjadi petunjuk bagi masinis terlihat jelas dan berfungsi normal saat kecelakaan Argo Bromo-KRL terjadi. Polisi juga menduga terdapat pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) karena pengereman tidak dilakukan pada jarak yang dinilai memadai untuk menghentikan kereta.

You might also like

Polisi Usut Dua Akun Instagram yang Diduga Mobilisasi Pelajar

Polisi Usut Dua Akun Instagram Diduga Mobilisasi Pelajar

30 September 2026
Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Terbongkar, 2.500 Liter Diamankan Polisi

Polisi Amankan 2.500 Liter Solar Subsidi di Lampung Selatan

30 September 2026

Sinyal Argo Bromo-KRL Disebut Terlihat hingga Satu Kilometer

Rizka mengatakan, hasil pra-rekonstruksi menunjukkan sinyal utama dan sinyal pengulang berada dalam kondisi normal. Keduanya juga saling tersinkronisasi atau mirroring dalam memberikan perintah berhenti kepada masinis.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Rambu pengulang itu jaraknya 400 meter, jadi total 800 meter. Dari jarak sinyal pengulang 200 meter sebelumnya pun masih kelihatan. Total kurang lebih dari jarak satu kilometer sinyal masih terlihat,” kata Rizka di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menurut dia, temuan tersebut memperlihatkan bahwa petunjuk bagi masinis untuk melakukan tindakan penghentian dapat terlihat dari jarak yang cukup jauh. Polisi memastikan kondisi sistem persinyalan tidak mengalami gangguan ketika kecelakaan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dan Kereta Rel Listrik (KRL) itu terjadi.

Penyidik masih berkoordinasi dengan para ahli dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen KA) Kementerian Perhubungan. Koordinasi dilakukan untuk memperdalam penyelidikan sekaligus mengevaluasi sistem perkeretaapian.

Kereta Dinilai Mampu Berhenti dalam Jarak 600 Meter

Polisi menyebut ahli perkeretaapian menggunakan rumusan teori Minden untuk menganalisis kemampuan pengereman kereta. Perhitungan itu didasarkan pada kecepatan yang tercatat dalam kotak hitam atau data logger.

Berdasarkan keterangan ahli, kereta sebenarnya memiliki kemampuan berhenti dalam jarak sekitar 600 meter. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan masinis baru mengaktifkan pengereman ketika jarak kereta dengan titik yang membutuhkan penghentian tersisa sekitar 263 meter.

“Namun, fakta di lapangan menunjukkan masinis baru mengaktifkan pengereman pada jarak 263 meter,” kata Rizka.

Kepada penyidik, masinis menyampaikan alasan ragu melakukan pengereman darurat dari jarak jauh. Ia khawatir pengereman tersebut justru membuat gerbong kereta terbalik.

Polisi menyatakan alasan tersebut telah dibantah oleh keterangan ahli perkeretaapian. Perhitungan menggunakan teori Minden, menurut Rizka, menunjukkan kereta tetap mampu berhenti total dalam jarak sekitar 600 meter.

“Itu (alasan masinis) terbantahkan dan bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden. Harusnya kapabel berhenti total di 600 meter,” tegas Rizka.

Polisi Soroti Aturan Saat Masinis Ragu terhadap Sinyal

Selain persoalan jarak pengereman, penyidik menemukan dugaan pelanggaran terhadap SOP pengoperasian kereta api. Rizka menjelaskan, Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 tentang Kereta Api mengatur tindakan yang harus diambil masinis ketika ragu terhadap indikasi sinyal.

Dalam aturan tersebut, masinis diwajibkan mengambil tindakan paling aman dengan menghentikan kereta terlebih dahulu. Konfirmasi mengenai kondisi sinyal dilakukan setelah kereta berhenti.

“Apabila dia ragu-ragu sinyalnya merah atau tidak, di Pasal 50 dinyatakan: ambil tindakan terberat, yakni menghentikan kereta, baru kemudian konfirmasi,” ujarnya.

Polisi belum menyimpulkan apakah tindakan masinis tersebut secara hukum akan dinilai sebagai kelalaian. Penentuan mengenai hal itu diserahkan kepada proses hukum di pengadilan.

“Kalau vonis kelalaian, itu kewenangan hakim yang menentukan,” tambah Rizka.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHukum

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Polisi Usut Dua Akun Instagram yang Diduga Mobilisasi Pelajar

Polisi Usut Dua Akun Instagram Diduga Mobilisasi Pelajar

by Saddam
30 September 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Polisi mengusut dua akun Instagram yang diduga digunakan untuk memobilisasi pelajar dalam aksi unjuk rasa yang berujung...

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Terbongkar, 2.500 Liter Diamankan Polisi

Polisi Amankan 2.500 Liter Solar Subsidi di Lampung Selatan

by Saddam
30 September 2026
0

Headline.co.id ~ Polres Lampung Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada...

Kasus Kematian Presenter TVRI Masuk Babak Baru, Polda Papua Barat Tetapkan 2 Tersangka

Kasus Kematian Presenter TVRI, Polda Papua Barat Tetapkan 2 Tersangka

by Saddam
30 September 2026
0

Headline.co.id ~ Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, memasuki tahap baru setelah Polda Papua...

Isi BBM Berulang hingga Pakai Pelat Palsu, 229 Kendaraan Ditindak Polda Babel

Polda Babel Tindak 229 Kendaraan Penyalahguna BBM Subsidi

by Saddam
30 September 2026
0

Headline.co.id, Belitung ~ Polda Bangka Belitung (Babel) bersama jajaran menindak 229 kendaraan yang diduga menyalahgunakan pembelian BBM bersubsidi pada 25–27...

Polisi Tangkap 3 Pelaku Dugaan Pengeroyokan Berujung Maut di Tanjung Priok Jakarta Utara

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Tanjung Priok

by Saddam
30 September 2026
0

Headline.co.id ~ Polres Metro Jakarta Utara menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan EY...

Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485

Polda Sumut Ungkap 441 Kasus Curat-Curas, Tangkap 485

by Saddam
29 September 2026
0

Headline.co.id ~ Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran mengungkap 441 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat)...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

cara ss di laptop asus

Cara Screenshot (SS) di Laptop Asus: Panduan Lengkap untuk Semua Pengguna

17 May 2025
KPK Tetapkan Lima Tersangka Terkait Suap Proyek di Rejang Lebong

KPK Tetapkan Lima Tersangka Terkait Suap Proyek di Rejang Lebong

12 March 2026
Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27 Mei 2026

Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27 Mei 2026

18 May 2026
USK Lepas 2.124 Mahasiswa KKN untuk Tingkatkan Ketangguhan Bencana

USK Lepas 2.124 Mahasiswa KKN untuk Tingkatkan Ketangguhan Bencana

7 July 2026
KPK Sita Logam Mulia dan Valas dalam OTT Bupati Sukoharjo

KPK Sita Logam Mulia dan Valas dalam OTT Bupati Sukoharjo

11 July 2026
Pemerintah Tegaskan Harga BBM Subsidi Tetap Hingga Idulfitri

Pemerintah Tegaskan Harga BBM Subsidi Tetap Hingga Idulfitri

5 March 2026
Tim DVI Polda Jateng Ambil Sampel Keluarga 3 Penumpang Kapal Virgo Hilang Kontak

Tim DVI Polda Jateng Ambil Sampel DNA Keluarga Penumpang Virgo

23 September 2026

Artikel Terbaru

Polisi Usut Dua Akun Instagram yang Diduga Mobilisasi Pelajar

Polisi Usut Dua Akun Instagram Diduga Mobilisasi Pelajar

30 September 2026
Dokter Ingatkan Bahaya Influenza A, Berisiko Sebabkan Pneumonia

Dokter Ungkap Risiko Influenza A hingga Sebabkan Pneumonia

30 September 2026
Bareskrim Polri Tangani 341 Kasus Karhutla, 196 Orang Jadi Tersangka

Bareskrim Tangani 341 Kasus Karhutla, 196 Orang Tersangka

30 September 2026
Korlantas Polri Perluas Layanan, Kendaraan Terblokir ETLE dapat Dilayani Langsung di Samsat

Korlantas Polri Perluas Layanan ETLE di Samsat

30 September 2026
: Selain memperkuat pendampingan bagi UMKM berorientasi ekspor, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menekankan pentingnya monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap produk impor yang masuk ke Indonesia. Foto: Kementerian UMKM

Kementerian UMKM dan Barantin Siapkan Klinik Ekspor

30 September 2026
: Kelompok Pemuda Desa Hutan di Batang Berhasil Olah Kopi Lokal Jadi Komoditas Ekspor.

Kopi Lokal Batang Tembus Pasar Belanda, Libatkan 50 Pemuda

30 September 2026
: Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono bersama Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara Groundbreaking PPN Pengambengan di Jembrana, Bali, Selasa (29/9/2026). (Dok. KKP)

PPN Pengambengan Dikembangkan Jadi Pelabuhan Kelas Dunia

30 September 2026

Popular Story

: Kegiatan pembersihan Jembatan Jalan Baru Jingah Bujur, Palimbang Sari, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Senin (28/9/2026).
Pemerintah

Bupati HSU Ajak Warga Rawat Fasilitas Umum

by Dani
29 September 2026
0

Headline.co.id, Hulu Sungai Utara ~ Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani...

Read moreDetails

BUMKal Tempel Sleman Didorong Perkuat Kemitraan dan Pasar Digital

PSSI Pastikan Stadion Si Jalak Harupat Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026

Konektivitas Digital Capai Lebih dari 90 Persen, Kualitas Digenjot

Isu Palestina Jadi Ujian Hukum Internasional, Kata Menlu Sugiono

Pemulihan Pascagempa Manggarai Berlanjut Selama Masa Transisi 90 Hari

Rekayasa Lalu Lintas FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK Bersifat Situasional

Medali Perak Tim Indonesia Bertambah dari Cabor Menembak

Bantuan Pangan dan BLT Disalurkan untuk Warga Kereng Bangkirai

Buleleng Perkuat Ekonomi dan Keuangan Digital lewat FEKDI 2026

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.