Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi mengungkap temuan terbaru dalam penyelidikan kecelakaan Argo Bromo-KRL di Stasiun Bekasi Timur. Masinis yang telah ditetapkan sebagai tersangka disebut baru mengaktifkan pengereman saat kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik yang membutuhkan penghentian. Temuan itu disampaikan Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka di Jakarta, Selasa (29/9/2026), berdasarkan hasil pra-rekonstruksi dan keterangan ahli perkeretaapian.
Penyidik menyatakan seluruh sinyal yang menjadi petunjuk bagi masinis terlihat jelas dan berfungsi normal saat kecelakaan Argo Bromo-KRL terjadi. Polisi juga menduga terdapat pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) karena pengereman tidak dilakukan pada jarak yang dinilai memadai untuk menghentikan kereta.
Sinyal Argo Bromo-KRL Disebut Terlihat hingga Satu Kilometer
Rizka mengatakan, hasil pra-rekonstruksi menunjukkan sinyal utama dan sinyal pengulang berada dalam kondisi normal. Keduanya juga saling tersinkronisasi atau mirroring dalam memberikan perintah berhenti kepada masinis.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Rambu pengulang itu jaraknya 400 meter, jadi total 800 meter. Dari jarak sinyal pengulang 200 meter sebelumnya pun masih kelihatan. Total kurang lebih dari jarak satu kilometer sinyal masih terlihat,” kata Rizka di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut dia, temuan tersebut memperlihatkan bahwa petunjuk bagi masinis untuk melakukan tindakan penghentian dapat terlihat dari jarak yang cukup jauh. Polisi memastikan kondisi sistem persinyalan tidak mengalami gangguan ketika kecelakaan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dan Kereta Rel Listrik (KRL) itu terjadi.
Penyidik masih berkoordinasi dengan para ahli dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen KA) Kementerian Perhubungan. Koordinasi dilakukan untuk memperdalam penyelidikan sekaligus mengevaluasi sistem perkeretaapian.
Kereta Dinilai Mampu Berhenti dalam Jarak 600 Meter
Polisi menyebut ahli perkeretaapian menggunakan rumusan teori Minden untuk menganalisis kemampuan pengereman kereta. Perhitungan itu didasarkan pada kecepatan yang tercatat dalam kotak hitam atau data logger.
Berdasarkan keterangan ahli, kereta sebenarnya memiliki kemampuan berhenti dalam jarak sekitar 600 meter. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan masinis baru mengaktifkan pengereman ketika jarak kereta dengan titik yang membutuhkan penghentian tersisa sekitar 263 meter.
“Namun, fakta di lapangan menunjukkan masinis baru mengaktifkan pengereman pada jarak 263 meter,” kata Rizka.
Kepada penyidik, masinis menyampaikan alasan ragu melakukan pengereman darurat dari jarak jauh. Ia khawatir pengereman tersebut justru membuat gerbong kereta terbalik.
Polisi menyatakan alasan tersebut telah dibantah oleh keterangan ahli perkeretaapian. Perhitungan menggunakan teori Minden, menurut Rizka, menunjukkan kereta tetap mampu berhenti total dalam jarak sekitar 600 meter.
“Itu (alasan masinis) terbantahkan dan bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden. Harusnya kapabel berhenti total di 600 meter,” tegas Rizka.
Polisi Soroti Aturan Saat Masinis Ragu terhadap Sinyal
Selain persoalan jarak pengereman, penyidik menemukan dugaan pelanggaran terhadap SOP pengoperasian kereta api. Rizka menjelaskan, Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 tentang Kereta Api mengatur tindakan yang harus diambil masinis ketika ragu terhadap indikasi sinyal.
Dalam aturan tersebut, masinis diwajibkan mengambil tindakan paling aman dengan menghentikan kereta terlebih dahulu. Konfirmasi mengenai kondisi sinyal dilakukan setelah kereta berhenti.
“Apabila dia ragu-ragu sinyalnya merah atau tidak, di Pasal 50 dinyatakan: ambil tindakan terberat, yakni menghentikan kereta, baru kemudian konfirmasi,” ujarnya.
Polisi belum menyimpulkan apakah tindakan masinis tersebut secara hukum akan dinilai sebagai kelalaian. Penentuan mengenai hal itu diserahkan kepada proses hukum di pengadilan.
“Kalau vonis kelalaian, itu kewenangan hakim yang menentukan,” tambah Rizka.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















