Headline.co.id, Yahukimo ~ Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo menyelidiki penikaman terhadap tenaga honorer bagian Radiologi RSUD Dekai berinisial LM (32). Peristiwa itu terjadi di belakang sebuah kios di kawasan Perumahan Guru SMA Negeri 1 Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIT. Korban diserang dua orang tidak dikenal saat sedang duduk, hingga mengalami dua luka tusuk pada punggung kanan dan perut kiri. Polisi masih mendalami identitas, motif, serta dugaan keterkaitan pelaku dengan KKB Kodap XVI Yahukimo pimpinan Kopi Tua Heluka.
Kasus penikaman tenaga honorer RSUD Dekai tersebut ditangani setelah polisi menerima laporan mengenai penganiayaan berat. Berdasarkan penyidikan awal, serangan dilakukan dari arah samping kiri dan belakang korban menggunakan senjata tajam.
Kondisi di sekitar lokasi kejadian disebut minim pencahayaan akibat pemadaman listrik. Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha melawan sebelum kedua pelaku melarikan diri.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Warga yang mendengar teriakan kemudian mendatangi korban dan membawanya ke RSUD Dekai untuk memperoleh penanganan medis. Saat tiba di instalasi gawat darurat, senjata tajam yang diduga digunakan pelaku masih tertancap di punggung kanan korban.
Kondisi Korban Stabil dan Masih Diawasi Tim Medis
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan kondisi korban saat ditemui media pada Sabtu (24/10).
“Korban mengalami dua luka tusuk, masing-masing pada bagian perut sebelah kiri dan punggung sebelah kanan. Saat dibawa ke rumah sakit, senjata tajam yang diduga digunakan pelaku masih tertancap di punggung kanan korban. Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini kondisinya sudah stabil, tetapi masih dalam pengawasan tim medis,” kata Yusuf.
Senjata tajam yang ditemukan di tubuh korban berbentuk menyerupai samurai pendek tanpa gagang. Setelah mendapat laporan, personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 dan Polres Yahukimo mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban, lalu melakukan penanganan awal di tempat kejadian perkara.
Petugas menyisir lokasi, memasang garis polisi, meminta keterangan saksi, memeriksa temuan yang berkaitan dengan perkara, serta melakukan olah TKP. Dari pemeriksaan itu, polisi mengamankan satu gagang senjata tajam dan sepasang sandal yang diduga berkaitan dengan peristiwa penikaman.
Dugaan Keterlibatan KKB Masih Diverifikasi
Selain mengumpulkan barang bukti, penyidik mendalami keterangan saksi dan kondisi di lokasi untuk menyusun kronologi, mengidentifikasi pelaku, serta memastikan fakta-fakta perkara.
Yusuf mengatakan penyidik telah memperoleh informasi awal mengenai ciri-ciri dua pelaku. Berdasarkan pola dan karakteristik aksi, keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan KKB Kodap XVI Yahukumo pimpinan Kopi Tua Heluka. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih harus dibuktikan melalui penyidikan.
“Berdasarkan pendalaman awal, kami telah memperoleh informasi mengenai ciri-ciri para pelaku yang diduga memiliki keterkaitan dengan KKB Kodap XVI Yahukumo pimpinan Kopi Tua Heluka. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan. Kami bersama Polres Yahukimo terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap identitas serta menangkap para pelaku,” ujar Yusuf.
Menurut Yusuf, korban merupakan warga sipil yang bekerja sebagai tenaga honorer di bagian Radiologi RSUD Dekai. Ia menyebut aksi kekerasan terhadap korban dinilai sebagai bentuk teror terhadap masyarakat sipil dan meminta dukungan masyarakat untuk membantu penyidik.
“Dalam kejadian ini, korban merupakan warga sipil yang bekerja sebagai tenaga honorer di bagian Radiologi RSUD Dekai. Kami menilai aksi kekerasan seperti ini merupakan bentuk teror terhadap masyarakat sipil. Karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus ini,” tegasnya.
Polisi Terapkan Pasal Penganiayaan Berat
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/57/X/2026/SPKT/Polres Yahukimo/Polda Papua tertanggal 23 Oktober 2026.
Dalam laporan itu, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. Penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan penanganan kasus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Setiap tindak kekerasan terhadap masyarakat harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum. Kami mendukung proses penyelidikan agar perkara ini dapat diungkap berdasarkan bukti dan fakta yang terverifikasi,” ujar Faizal.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta melaporkan informasi terkait perkara kepada kepolisian. Ia memastikan informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pemberi informasi.
Yusuf juga meminta masyarakat tidak terprovokasi atau melakukan tindakan main hakim sendiri. Hingga kini, penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo masih mendalami keterangan saksi dan temuan di lapangan untuk mengungkap identitas serta motif pelaku. Dugaan keterkaitan pelaku dengan kelompok bersenjata juga masih diverifikasi melalui proses penyidikan lebih lanjut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.














