Headline.co.id, Jakarta ~ Pembalut kena PPN menjadi perdebatan di media sosial setelah sejumlah warganet mempertanyakan keadilan pengenaan pajak terhadap produk kebutuhan biologis perempuan. Perbincangan tersebut ramai di platform Threads pada Rabu (28/10/2026), ketika pengguna media sosial menyoroti kewajiban membeli pembalut setiap bulan meskipun produk tersebut masih dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Polemik ini muncul karena pembalut dinilai sebagai kebutuhan dasar yang tidak dapat dihindari, sementara pemerintah masih menggolongkannya sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kemudian memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pengenaan pajak tersebut.
Perdebatan mengenai pembalut kena PPN tidak hanya berkaitan dengan besaran tarif pajak, tetapi juga persoalan keterjangkauan produk sanitasi menstruasi. Sejumlah warganet menilai perempuan harus menanggung pengeluaran rutin untuk kebutuhan biologis yang tidak dialami laki-laki, sehingga kebijakan perpajakan terhadap produk tersebut dinilai perlu ditinjau kembali.
Di tengah ramainya pembahasan pembalut kena PPN, muncul pula pertanyaan mengapa produk menstruasi belum memperoleh fasilitas pembebasan pajak seperti sejumlah kelompok barang kebutuhan pokok lainnya. Persoalan tersebut memunculkan diskusi mengenai keadilan fiskal, kesehatan reproduksi, dan perlakuan perpajakan terhadap kebutuhan perempuan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Warganet Pertanyakan Pajak atas Kebutuhan Menstruasi
Salah satu kritik terhadap pengenaan PPN pembalut disampaikan pengguna media sosial Threads melalui akun @melaamelyaa2.
Dalam unggahannya, pemilik akun tersebut menilai pembalut tidak seharusnya diperlakukan seperti barang yang penggunaannya dapat dipilih atau ditunda.
“Pembalut bukan barang mewah. Perempuan nggak memilih untuk menstruasi, tapi harus mengeluarkan uang rutin untuk kebutuhan yang nggak bisa dihindari,” tulis akun tersebut.
Pernyataan itu mencerminkan salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam perdebatan pajak pembalut, yakni kewajiban perempuan menyediakan anggaran khusus untuk memenuhi kebutuhan kebersihan selama menstruasi.
Keluhan serupa disampaikan akun Threads @nafsutaksecepatakal yang mempertanyakan alasan pembalut masih dikenai PPN meskipun termasuk kebutuhan biologis primer perempuan.
Perdebatan tersebut turut memunculkan istilah period tax atau tampon tax, yang merujuk pada pengenaan pajak terhadap produk sanitasi menstruasi.
Produk yang menjadi bagian dari pembahasan meliputi pembalut sekali pakai, pembalut kain, tampon, hingga menstrual cup.
Bagi sebagian masyarakat, persoalan pajak pembalut bukan sekadar tambahan biaya dalam transaksi pembelian, melainkan berkaitan dengan keterjangkauan kebutuhan kebersihan dan kesehatan reproduksi perempuan.
Pembalut Dinilai Kebutuhan Dasar, Bukan Barang Pilihan
Polemik mengenai pajak pembalut berkembang karena produk sanitasi menstruasi digunakan secara rutin oleh perempuan selama masa menstruasi.
Berbeda dengan barang konsumsi yang dapat dibeli berdasarkan keinginan, kebutuhan terhadap produk sanitasi menstruasi berkaitan langsung dengan proses biologis.
Kondisi tersebut menjadi dasar munculnya aspirasi agar pemerintah mempertimbangkan kebijakan pembebasan PPN terhadap pembalut.
Sejumlah pihak menilai penghapusan pajak berpotensi membantu meningkatkan keterjangkauan produk menstruasi, khususnya bagi perempuan berpenghasilan rendah.
Selain menyangkut kemampuan membeli, penggunaan produk sanitasi menstruasi juga berhubungan dengan upaya menjaga kebersihan selama menstruasi.
Keterbatasan ekonomi dikhawatirkan dapat memengaruhi kemampuan sebagian perempuan dalam memenuhi kebutuhan tersebut secara memadai.
Meski demikian, status pembalut sebagai kebutuhan biologis tidak secara otomatis menjadikannya barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia.
DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Khusus Perempuan
Menanggapi perdebatan yang berkembang, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pengenaan PPN terhadap pembalut mengikuti ketentuan umum perpajakan.
Menurut Inge, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Inge di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Ia juga membantah anggapan bahwa pengenaan PPN pembalut merupakan kebijakan perpajakan yang secara khusus ditujukan kepada perempuan.
“Perlu kami tegaskan bahwa PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” tegas Inge.
Penjelasan tersebut menunjukkan perbedaan sudut pandang antara kritik yang berkembang di masyarakat dan dasar penerapan pajak oleh pemerintah.
Sebagian warganet menyoroti dampak pengeluaran yang harus ditanggung perempuan, sementara DJP menekankan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada klasifikasi barang, bukan jenis kelamin konsumen.
Tarif Efektif PPN Pembalut Sebesar 11 Persen
Dalam perdebatan tersebut, besaran pajak yang dikenakan terhadap pembalut juga menjadi perhatian.
Ketentuan perpajakan Indonesia menetapkan tarif PPN sebesar 12 persen. Namun, untuk barang nonmewah, penghitungan dilakukan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tersebut membuat beban PPN efektif tetap setara dengan 11 persen.
Sebagai ilustrasi, pembalut dengan harga sebelum pajak Rp30.000 akan dikenai PPN sebesar Rp3.300 apabila menggunakan tarif efektif 11 persen.
Dengan demikian, total harga setelah ditambahkan PPN menjadi Rp33.300.
Penghitungan tersebut merupakan contoh untuk menjelaskan mekanisme perpajakan, bukan informasi mengenai harga pembalut tertentu di pasaran.
Meskipun nilai tambahan pajak pada setiap pembelian dapat berbeda, pengeluaran untuk produk menstruasi bersifat berulang karena kebutuhan tersebut harus dipenuhi setiap bulan.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan munculnya kritik terhadap kebijakan PPN pembalut.
Pemerintah Belum Menerima Kajian Resmi Pembebasan PPN
Di tengah desakan masyarakat, DJP menyatakan pembalut belum termasuk kelompok barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
Berdasarkan ketentuan perpajakan, fasilitas tersebut hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang secara khusus telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.
Inge juga mengungkapkan bahwa pemerintah belum menerima kajian resmi mengenai usulan pembebasan PPN untuk produk sanitasi menstruasi.
“Sampai dengan saat ini, belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah terkait hal tersebut,” kata Inge.
Menurut dia, pembahasan mengenai perlakuan perpajakan terhadap pembalut membutuhkan pertimbangan berbagai aspek, termasuk karakteristik produk yang beredar di pasaran.
“Terkait pembalut atau produk sanitari menstruasi, saat ini terdapat beragam produk dengan karakteristik dan nilai tambah yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pembahasan mengenai perlakuan perpajakannya perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk karakteristik produk, ketentuan perpajakan yang berlaku, serta dampaknya bagi masyarakat,” terang Inge.
Selain aspek hukum, kebijakan pembebasan pajak juga memerlukan pertimbangan mengenai dampaknya terhadap penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Inggris dan Kanada Sudah Bebaskan Pajak Produk Menstruasi
Perdebatan mengenai pengenaan PPN pembalut di Indonesia juga dapat dilihat melalui kebijakan sejumlah negara yang telah memberikan fasilitas perpajakan bagi produk menstruasi.
Inggris telah memberlakukan tarif PPN nol persen untuk produk sanitasi menstruasi sejak 1 Januari 2021. Kebijakan tersebut kemudian diperluas untuk pakaian dalam menstruasi yang dapat digunakan kembali mulai 1 Januari 2024.
Sementara itu, Kanada menghapus pajak barang dan jasa federal atau Goods and Services Tax (GST) untuk produk sanitasi menstruasi tertentu sejak 1 Juli 2015.
Austria turut menerapkan pembebasan pajak untuk produk higiene menstruasi tertentu mulai 1 Januari 2026. Sebelumnya, produk tersebut dikenai tarif pajak sebesar 10 persen.
Perbedaan kebijakan antarnegara tersebut menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan terhadap produk menstruasi dapat ditentukan berdasarkan pertimbangan dan aturan masing-masing pemerintah.
Di Indonesia, pembalut masih dikenai PPN karena belum tercantum dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak.
Polemik yang berkembang di media sosial memperlihatkan bahwa persoalan pajak pembalut tidak hanya menjadi pembahasan teknis perpajakan, tetapi juga menyangkut keterjangkauan kebutuhan dasar dan keadilan bagi perempuan.
Hingga Kamis (29/10/2026), belum ada keputusan pemerintah untuk membebaskan pembalut dari PPN. DJP menyatakan pembahasan mengenai kemungkinan perubahan kebijakan perlu mempertimbangkan ketentuan hukum, karakteristik produk, serta dampaknya bagi masyarakat dan penerimaan negara.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















