Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Viral

Pembalut Kena PPN Picu Perdebatan, Warganet Pertanyakan Keadilan Pajak bagi Perempuan

Saddam by Saddam
1 day ago
in Viral
Reading Time: 6 mins read
411 13
A A
0
Perdebatan mengenai pembalut kena PPN

Perdebatan mengenai pembalut kena PPN (Dok Foto Ilustrasi)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pembalut kena PPN menjadi perdebatan di media sosial setelah sejumlah warganet mempertanyakan keadilan pengenaan pajak terhadap produk kebutuhan biologis perempuan. Perbincangan tersebut ramai di platform Threads pada Rabu (28/10/2026), ketika pengguna media sosial menyoroti kewajiban membeli pembalut setiap bulan meskipun produk tersebut masih dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Polemik ini muncul karena pembalut dinilai sebagai kebutuhan dasar yang tidak dapat dihindari, sementara pemerintah masih menggolongkannya sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kemudian memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pengenaan pajak tersebut.

Contents

    • 0.1. Benarkah Pembalut Kena PPN 12 Persen? DJP Ungkap Tarif yang Sebenarnya
    • 0.2. Link Video Kakak vs Adik 17 Menit Viral di TikTok, Sosok Kerudung Biru Jadi Sorotan
  • 1. Warganet Pertanyakan Pajak atas Kebutuhan Menstruasi
  • 2. Pembalut Dinilai Kebutuhan Dasar, Bukan Barang Pilihan
  • 3. DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Khusus Perempuan
  • 4. Tarif Efektif PPN Pembalut Sebesar 11 Persen
  • 5. Pemerintah Belum Menerima Kajian Resmi Pembebasan PPN
  • 6. Inggris dan Kanada Sudah Bebaskan Pajak Produk Menstruasi

Perdebatan mengenai pembalut kena PPN tidak hanya berkaitan dengan besaran tarif pajak, tetapi juga persoalan keterjangkauan produk sanitasi menstruasi. Sejumlah warganet menilai perempuan harus menanggung pengeluaran rutin untuk kebutuhan biologis yang tidak dialami laki-laki, sehingga kebijakan perpajakan terhadap produk tersebut dinilai perlu ditinjau kembali.

You might also like

pembalut masih merupakan Barang Kena Pajak

Benarkah Pembalut Kena PPN 12 Persen? DJP Ungkap Tarif yang Sebenarnya

29 October 2026
Link Viral Kakak vs Adik A Day in My Life 17 Menit, Banyak yang Penasaran Isi Video Aslinya

Link Video Kakak vs Adik 17 Menit Viral di TikTok, Sosok Kerudung Biru Jadi Sorotan

29 October 2026

Di tengah ramainya pembahasan pembalut kena PPN, muncul pula pertanyaan mengapa produk menstruasi belum memperoleh fasilitas pembebasan pajak seperti sejumlah kelompok barang kebutuhan pokok lainnya. Persoalan tersebut memunculkan diskusi mengenai keadilan fiskal, kesehatan reproduksi, dan perlakuan perpajakan terhadap kebutuhan perempuan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Warganet Pertanyakan Pajak atas Kebutuhan Menstruasi

Salah satu kritik terhadap pengenaan PPN pembalut disampaikan pengguna media sosial Threads melalui akun @melaamelyaa2.

Dalam unggahannya, pemilik akun tersebut menilai pembalut tidak seharusnya diperlakukan seperti barang yang penggunaannya dapat dipilih atau ditunda.

“Pembalut bukan barang mewah. Perempuan nggak memilih untuk menstruasi, tapi harus mengeluarkan uang rutin untuk kebutuhan yang nggak bisa dihindari,” tulis akun tersebut.

Pernyataan itu mencerminkan salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam perdebatan pajak pembalut, yakni kewajiban perempuan menyediakan anggaran khusus untuk memenuhi kebutuhan kebersihan selama menstruasi.

Keluhan serupa disampaikan akun Threads @nafsutaksecepatakal yang mempertanyakan alasan pembalut masih dikenai PPN meskipun termasuk kebutuhan biologis primer perempuan.

Perdebatan tersebut turut memunculkan istilah period tax atau tampon tax, yang merujuk pada pengenaan pajak terhadap produk sanitasi menstruasi.

Produk yang menjadi bagian dari pembahasan meliputi pembalut sekali pakai, pembalut kain, tampon, hingga menstrual cup.

Bagi sebagian masyarakat, persoalan pajak pembalut bukan sekadar tambahan biaya dalam transaksi pembelian, melainkan berkaitan dengan keterjangkauan kebutuhan kebersihan dan kesehatan reproduksi perempuan.

Pembalut Dinilai Kebutuhan Dasar, Bukan Barang Pilihan

Polemik mengenai pajak pembalut berkembang karena produk sanitasi menstruasi digunakan secara rutin oleh perempuan selama masa menstruasi.

Berbeda dengan barang konsumsi yang dapat dibeli berdasarkan keinginan, kebutuhan terhadap produk sanitasi menstruasi berkaitan langsung dengan proses biologis.

Kondisi tersebut menjadi dasar munculnya aspirasi agar pemerintah mempertimbangkan kebijakan pembebasan PPN terhadap pembalut.

Sejumlah pihak menilai penghapusan pajak berpotensi membantu meningkatkan keterjangkauan produk menstruasi, khususnya bagi perempuan berpenghasilan rendah.

Selain menyangkut kemampuan membeli, penggunaan produk sanitasi menstruasi juga berhubungan dengan upaya menjaga kebersihan selama menstruasi.

Keterbatasan ekonomi dikhawatirkan dapat memengaruhi kemampuan sebagian perempuan dalam memenuhi kebutuhan tersebut secara memadai.

Meski demikian, status pembalut sebagai kebutuhan biologis tidak secara otomatis menjadikannya barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia.

DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Khusus Perempuan

Menanggapi perdebatan yang berkembang, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pengenaan PPN terhadap pembalut mengikuti ketentuan umum perpajakan.

Menurut Inge, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Inge di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Ia juga membantah anggapan bahwa pengenaan PPN pembalut merupakan kebijakan perpajakan yang secara khusus ditujukan kepada perempuan.

“Perlu kami tegaskan bahwa PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” tegas Inge.

Penjelasan tersebut menunjukkan perbedaan sudut pandang antara kritik yang berkembang di masyarakat dan dasar penerapan pajak oleh pemerintah.

Sebagian warganet menyoroti dampak pengeluaran yang harus ditanggung perempuan, sementara DJP menekankan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada klasifikasi barang, bukan jenis kelamin konsumen.

Tarif Efektif PPN Pembalut Sebesar 11 Persen

Dalam perdebatan tersebut, besaran pajak yang dikenakan terhadap pembalut juga menjadi perhatian.

Ketentuan perpajakan Indonesia menetapkan tarif PPN sebesar 12 persen. Namun, untuk barang nonmewah, penghitungan dilakukan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tersebut membuat beban PPN efektif tetap setara dengan 11 persen.

Sebagai ilustrasi, pembalut dengan harga sebelum pajak Rp30.000 akan dikenai PPN sebesar Rp3.300 apabila menggunakan tarif efektif 11 persen.

Dengan demikian, total harga setelah ditambahkan PPN menjadi Rp33.300.

Penghitungan tersebut merupakan contoh untuk menjelaskan mekanisme perpajakan, bukan informasi mengenai harga pembalut tertentu di pasaran.

Meskipun nilai tambahan pajak pada setiap pembelian dapat berbeda, pengeluaran untuk produk menstruasi bersifat berulang karena kebutuhan tersebut harus dipenuhi setiap bulan.

Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan munculnya kritik terhadap kebijakan PPN pembalut.

Pemerintah Belum Menerima Kajian Resmi Pembebasan PPN

Di tengah desakan masyarakat, DJP menyatakan pembalut belum termasuk kelompok barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Berdasarkan ketentuan perpajakan, fasilitas tersebut hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang secara khusus telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.

Inge juga mengungkapkan bahwa pemerintah belum menerima kajian resmi mengenai usulan pembebasan PPN untuk produk sanitasi menstruasi.

“Sampai dengan saat ini, belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah terkait hal tersebut,” kata Inge.

Menurut dia, pembahasan mengenai perlakuan perpajakan terhadap pembalut membutuhkan pertimbangan berbagai aspek, termasuk karakteristik produk yang beredar di pasaran.

“Terkait pembalut atau produk sanitari menstruasi, saat ini terdapat beragam produk dengan karakteristik dan nilai tambah yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pembahasan mengenai perlakuan perpajakannya perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk karakteristik produk, ketentuan perpajakan yang berlaku, serta dampaknya bagi masyarakat,” terang Inge.

Selain aspek hukum, kebijakan pembebasan pajak juga memerlukan pertimbangan mengenai dampaknya terhadap penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Inggris dan Kanada Sudah Bebaskan Pajak Produk Menstruasi

Perdebatan mengenai pengenaan PPN pembalut di Indonesia juga dapat dilihat melalui kebijakan sejumlah negara yang telah memberikan fasilitas perpajakan bagi produk menstruasi.

Inggris telah memberlakukan tarif PPN nol persen untuk produk sanitasi menstruasi sejak 1 Januari 2021. Kebijakan tersebut kemudian diperluas untuk pakaian dalam menstruasi yang dapat digunakan kembali mulai 1 Januari 2024.

Sementara itu, Kanada menghapus pajak barang dan jasa federal atau Goods and Services Tax (GST) untuk produk sanitasi menstruasi tertentu sejak 1 Juli 2015.

Austria turut menerapkan pembebasan pajak untuk produk higiene menstruasi tertentu mulai 1 Januari 2026. Sebelumnya, produk tersebut dikenai tarif pajak sebesar 10 persen.

Perbedaan kebijakan antarnegara tersebut menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan terhadap produk menstruasi dapat ditentukan berdasarkan pertimbangan dan aturan masing-masing pemerintah.

Di Indonesia, pembalut masih dikenai PPN karena belum tercantum dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak.

Polemik yang berkembang di media sosial memperlihatkan bahwa persoalan pajak pembalut tidak hanya menjadi pembahasan teknis perpajakan, tetapi juga menyangkut keterjangkauan kebutuhan dasar dan keadilan bagi perempuan.

Hingga Kamis (29/10/2026), belum ada keputusan pemerintah untuk membebaskan pembalut dari PPN. DJP menyatakan pembahasan mengenai kemungkinan perubahan kebijakan perlu mempertimbangkan ketentuan hukum, karakteristik produk, serta dampaknya bagi masyarakat dan penerimaan negara.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Barang Kena Pajakdirektorat jenderal pajakKebutuhan DasarPeraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

pembalut masih merupakan Barang Kena Pajak

Benarkah Pembalut Kena PPN 12 Persen? DJP Ungkap Tarif yang Sebenarnya

by Saddam
29 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pembalut kena PPN 12 persen menjadi pertanyaan masyarakat setelah muncul perdebatan mengenai pajak produk sanitasi menstruasi di...

Link Viral Kakak vs Adik A Day in My Life 17 Menit, Banyak yang Penasaran Isi Video Aslinya

Link Video Kakak vs Adik 17 Menit Viral di TikTok, Sosok Kerudung Biru Jadi Sorotan

by Hendrawan
29 October 2026
0

Siapa perempuan kerudung biru dalam Video Kakak vs Adik 17 menit? Simak fakta rekaman di mobil dan alasan identitasnya belum...

Deloken A Yah Jadi Perbincangan Warganet, Video Perempuan Berseragam dan Pria Berbaju Hitam Disorot

Deloken A Yah Viral di TikTok, Warganet Ramai Cari Link Video Asli, Begini Fakta dan Artinya

by Hendrawan
19 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Video viral dengan ungkapan bahasa Jawa "Deloken A Yah" menjadi perbincangan warganet setelah sejumlah potongan rekaman beredar...

Video Ria From Bali 45 Menit Kembali Jadi Sorotan, Ini Fakta di Balik Kasus Viral 2017

Siapa Ria From Bali? Ini Jejak Kasus Video Viral 45 Menit yang Menghebohkan Warganet

by Hendrawan
19 October 2026
0

Headline.co.id, Bali ~ Video dewasa yang dikenal dengan sebutan Ria From Bali kembali menjadi perbincangan di internet setelah rekaman berdurasi...

Video Kenshusei Jepang bercelana biru ramai dicari, istilah ayam geprek 19 menit ikut viral di internet

Viral Ayam Geprek Apato Jepang, Warganet Ramai Cari Link Video Aslinya

by Hendrawan
19 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Viral Ayam Geprek Apato Jepang menjadi perbincangan di TikTok dan Threads pada Oktober 2026 setelah sejumlah unggahan...

Link Video Ayam Geprek Apato Jepang Viral di TikTok, Ini Fakta Tiga Versi yang Beredar

Link Video Ayam Geprek Apato Jepang Viral, Tiga Versi Konten Beredar di TikTok dan Threads

by Hendrawan
16 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Link video Ayam Geprek Apato Jepang menjadi perbincangan di media sosial TikTok dan Threads setelah sejumlah unggahan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Bantul, DIY

Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Bantul, DIY

31 March 2026
Arsenal Raih Kemenangan 2-0 atas Everton, Perkuat Posisi di Puncak Klasemen

Arsenal Raih Kemenangan 2-0 atas Everton, Perkuat Posisi di Puncak Klasemen

16 March 2026
Hasil Piala Dunia 2026 Prancis Bungkam Maroko, Mbappe Jadi Pembeda

Profil Chemsdine Talbi, Winger Muda Sunderland yang Jadi Sorotan Maroko di Piala Dunia 2026

10 July 2026
Pemko Dumai Lakukan Peninjauan untuk Optimalkan Program Penanggulangan Banjir

Pemko Dumai Lakukan Peninjauan untuk Optimalkan Program Penanggulangan Banjir

23 December 2025
Kapolda Papua dan Bhayangkari Berikan Bantuan kepada Korban Banjir di Jayapura

Kapolda Papua dan Bhayangkari Berikan Bantuan kepada Korban Banjir di Jayapura

1 April 2026
Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Butir Pil Berlogo Y, Pria 36 Tahun Ditangkap di Banguntapan

Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Pil Berlogo Y, Pemasok Ditangkap di Banguntapan

21 July 2026

Achmad Yurianto: Bersatu dan Bergotong-Royong, Kunci Indonesia Melewati Pandemi Covid-19

22 April 2020

Artikel Terbaru

Bentuk Kepedulian, Kapolda Bengkulu Berikan Tali Asih Kepada Personel Polres Benteng Yang Sakit Menahun

Kapolda Bengkulu Beri Tali Asih untuk Personel yang Sakit Menahun

30 October 2026
Kemkomdigi Arahkan Pengguna Medsos Ajukan Banding jika Konten Diduga Terkena Shadowban

Kemkomdigi Minta Pengguna Medsos Ajukan Banding soal Shadowban

30 October 2026
Mentan Apresiasi Laporan Warga, Polisi Amankan 1,9 Ton Beras Bansos di Cirebon

Polisi Amankan 1,9 Ton Beras Bansos dari Rumah Pengepul di Cirebon

30 October 2026
Capaian 100 Hari Sudaryono: Wujudkan MBG 2.0 yang Aman dan Transparan

MBG 2.0 Selamatkan Keuangan Negara Rp44 Triliun

30 October 2026
Mango Carnival Pertemukan Penghasil Mangga, Pemkot Probolinggo Bidik Pasar Lebih Luas

Mango Carnival Dorong Mangga Probolinggo ke Pasar Lebih Luas

30 October 2026
Hari Sumpah Pemuda 2026, Kemdiktisaintek Dorong Generasi Muda Bangun Indonesia Berkarakter

Hari Sumpah Pemuda 2026, Brian Yuliarto Tekankan 3 Karakter Pemuda

30 October 2026
Hasil Kunjungan Menag dari Italia, Indonesia Jadi Model Moderasi Beragama

Menag: Indonesia Jadi Model Moderasi Beragama

30 October 2026

Popular Story

Notsuda Dan Fitrah Starter Persib Lawan Melbourne Victory
Sepak Bola

Notsuda dan Fitrah Starter PERSIB Lawan Melbourne Victory

by Fajar Ari Wibowo
28 October 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Pelatih PERSIB Igor Tolic menurunkan Fitrah Maulana dan Gakuto...

Read moreDetails

Kampung Budi Daya Ikan Air Tawar di Padang Sasar 53 Keluarga

MagangHub Batch 3 Dibuka 27 Oktober, Ini Tahapan Pendaftarannya

Penilaian SAQ PPID 2026 Uji Keterbukaan Informasi Itjen Kemenag

Pesantren Didorong Jadi Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Gamping Sleman, Yamaha NMAX Tabrak Mobil lalu Honda Beat

Jangkarmas BNN Lumajang Buka Akses Rehabilitasi bagi Warga

Bank Jakarta Raih Penghargaan Digitalisasi Pasar Inklusif 4.0

Pemkab Bireuen Verifikasi Data SKPK untuk Perkuat Satu Data Daerah

Risiko Hidrometeorologi Mengintai Sleman di Musim Hujan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.