Headline.co.id ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengimbau pengguna media sosial yang menduga konten kritik atau pendapatnya terkena shadowban untuk mengajukan pengaduan dan banding kepada platform digital. Imbauan itu disampaikan Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kemkomdigi, Marroli Jeni Indarto, dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Menurut Marroli, mekanisme rekomendasi dan moderasi konten berada di bawah pengelolaan masing-masing platform. Karena itu, pengguna yang merasa jangkauan kontennya menurun atau mengalami pembatasan dapat memanfaatkan saluran pengaduan dan banding yang tersedia pada platform terkait.
Kemkomdigi Jelaskan Mekanisme Pengaduan Shadowban
“Jika masyarakat merasa konten kritik atau pendapatnya agak melambat seolah-olah ada shadowban, mereka sebenarnya dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform karena sistem rekomendasi dan moderasi tersebut dikelola oleh platform,” jelas Marroli.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pernyataan tersebut menempatkan mekanisme pengaduan dan banding sebagai jalur yang dapat ditempuh pengguna ketika menduga distribusi kontennya mengalami pembatasan. Penanganan mengenai sistem rekomendasi dan moderasi, kata Marroli, dikelola oleh platform masing-masing.
Pengguna media sosial yang merasa konten kritik atau pendapatnya tidak lagi menjangkau audiens seperti sebelumnya dapat menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang disediakan platform. Dalam konteks itu, Kemkomdigi mengarahkan pengguna untuk menggunakan prosedur pengaduan dan banding yang berlaku di setiap platform.
Fokus Komdigi pada Pelanggaran Hukum
Marroli mengatakan, fokus Kemkomdigi berkaitan dengan pelanggaran hukum serta risiko yang berpotensi menimbulkan disinformasi di masyarakat.
“Komdigi fokusnya terkait dengan pelanggaran hukum dan risiko-risiko yang berpotensi terjadi disinformasi di masyarakat,” imbuhnya.
Fokus tersebut menjadi bagian dari upaya Kemkomdigi dalam menjaga ruang digital. Namun, Marroli menegaskan, upaya itu tidak hanya mencakup penanganan pelanggaran hukum dan risiko disinformasi.
Ruang Digital Harus Sehat dan Aman
Marroli menegaskan, penjagaan ruang digital juga perlu memastikan masyarakat tetap dapat mengakses informasi dan menyampaikan pendapat. Akses informasi serta penyampaian pendapat itu, menurut dia, harus berlangsung secara sehat, aman, dan beretika.
Dengan demikian, imbauan Kemkomdigi mengenai shadowban mencakup dua hal. Pengguna yang menduga kontennya mengalami pembatasan jangkauan diarahkan memanfaatkan mekanisme pengaduan dan banding yang dikelola platform, sementara Kemkomdigi berfokus pada pelanggaran hukum dan risiko disinformasi di masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















