Headline.co.id, Palangka Raya ~ Sebanyak 2.711 keluarga penerima manfaat di Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, menerima bantuan pangan beras dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) pada Selasa (15/9/2026). Bantuan pangan beras tersebut disalurkan secara bertahap untuk memastikan pembagian berlangsung tertib dan tepat sasaran. Setiap keluarga memperoleh 30 kilogram beras yang merupakan akumulasi alokasi bantuan untuk periode Juli hingga September 2026. Penyaluran dilakukan setelah petugas memverifikasi identitas penerima berdasarkan data bantuan pangan.
Program bantuan pangan beras ini ditujukan bagi warga yang telah terdata dan membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Penerima bantuan berasal dari kelompok ekonomi kurang mampu, termasuk lanjut usia dan perempuan kepala keluarga.
Penyaluran Bantuan Pangan Beras Dilakukan Bertahap
Proses pembagian bantuan pangan beras dilakukan secara bertahap di Kelurahan Pahandut. Pola penyaluran tersebut diterapkan agar proses pembagian kepada ribuan keluarga penerima manfaat dapat berjalan tertib.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam penyaluran, warga penerima bantuan diwajibkan membawa sejumlah dokumen administrasi. Dokumen yang harus dibawa meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, serta fotokopi KTP.
Petugas kemudian mencocokkan identitas warga dengan data penerima bantuan pangan sebelum beras diserahkan. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bantuan diterima oleh warga yang sesuai dengan data yang telah ditetapkan.
Target Penyaluran Selesai Tiga hingga Empat Hari
Lurah Pahandut Ahmad Reza mengatakan, penyaluran bantuan kepada seluruh penerima manfaat ditargetkan rampung dalam waktu tiga hingga empat hari.
“Targetnya sekitar tiga atau empat hari seluruh bantuan sudah tersalurkan kepada 2.711 penerima manfaat,” kata Ahmad Reza.
Menurut Reza, penyaluran secara bertahap diperlukan untuk menjaga ketertiban selama proses pembagian. Selain itu, verifikasi dokumen penerima menjadi bagian penting agar bantuan pangan beras tersalurkan sesuai sasaran.
Setiap keluarga penerima mendapatkan 30 kilogram beras. Jumlah tersebut merupakan akumulasi bantuan pangan untuk tiga periode, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
Bantuan Menyasar Warga yang Membutuhkan
Ahmad Reza menjelaskan, bantuan pangan beras diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan pangan. Penerima manfaat merupakan warga yang telah masuk dalam pendataan, terutama kelompok masyarakat kurang mampu.
“Bantuan ini memang diperuntukkan bagi warga kurang mampu dan masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, kami memastikan penerimanya sesuai dengan data yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Kelompok lanjut usia dan perempuan kepala keluarga termasuk warga yang menjadi penerima bantuan tersebut. Penetapan penerima dilakukan berdasarkan data yang telah tersedia dan diverifikasi melalui dokumen kependudukan.
Reza berharap bantuan pangan beras itu dapat meringankan kebutuhan keluarga penerima manfaat. Bantuan tersebut juga diharapkan memberikan dukungan bagi warga dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Penyaluran bantuan pangan beras di Kelurahan Pahandut menjadi bagian dari upaya pendistribusian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan target penyelesaian tiga hingga empat hari, seluruh bantuan diharapkan dapat diterima oleh 2.711 keluarga penerima manfaat.
Sumber: .id




















