Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Sumenep ~ Jawa Timur, mengambil langkah signifikan dengan memberikan keringanan pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 95 persen. Kebijakan ini diumumkan pada awal September 2026 dan berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahun 2025. Langkah ini diambil untuk mendorong masyarakat melunasi kewajiban pajak mereka dan meningkatkan pendapatan daerah.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. “Kami berharap dengan adanya keringanan ini, masyarakat dapat lebih mudah melunasi tunggakan PBB mereka,” ujar Fauzi. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Keringanan ini berlaku hingga akhir Desember 2026, memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan mekanisme yang mudah dan cepat bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan keringanan. Wajib pajak hanya perlu mendatangi kantor pelayanan pajak setempat dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain itu, pemerintah daerah juga berencana untuk melakukan sosialisasi secara intensif agar informasi mengenai keringanan ini dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. “Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan informasi ini tersebar luas dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” tambah Bupati Fauzi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pendapatan daerah dari sektor pajak dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik yang lebih baik.
















