Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang tengah mempercepat upaya penanganan banjir dan genangan air dengan menyusun masterplan drainase kota yang terintegrasi. Langkah ini didukung oleh alokasi anggaran sebesar Rp100 miliar yang akan digunakan untuk pembangunan drainase dan saluran irigasi di berbagai titik rawan banjir.
Rencana ini dibahas dalam rapat penyusunan masterplan penanganan drainase yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang pada Jumat (22/5/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta camat se-Kota Padang sebagai bagian dari upaya konsolidasi lintas sektor dalam menangani masalah banjir perkotaan.
Menurut Master Plan 2025, Kota Padang memiliki 50 zona drainase dengan total 224 saluran drainase. Dari jumlah tersebut, 39 zona diidentifikasi sebagai titik genangan air yang memerlukan penanganan prioritas. Wilayah seperti Padang Barat, Padang Utara, Kuranji, Nanggalo, dan Koto Tangah sering mengalami banjir dan genangan saat curah hujan tinggi.
Maigus Nasir menekankan bahwa penanganan banjir merupakan salah satu prioritas utama pemerintah daerah karena dampaknya yang langsung dirasakan oleh masyarakat, baik terhadap aktivitas ekonomi, mobilitas, maupun kualitas lingkungan perkotaan. Ia menegaskan bahwa anggaran yang disiapkan harus difokuskan pada titik-titik krusial yang selama ini menjadi sumber genangan berulang.
“Anggaran yang kita siapkan ini harus mampu menjawab berbagai permasalahan banjir yang kerap merendam sejumlah wilayah di Kota Padang. Anggaran ini harus menyentuh titik krusial banjir seperti Jalan Gajah Mada dan Rawang,” ujar Maigus.
Selain pembangunan fisik drainase, Pemko Padang juga memperkuat strategi penanganan banjir melalui peningkatan koordinasi lapangan dan penguatan tim pendukung. Maigus meminta seluruh camat untuk memperbanyak komunikasi dengan masyarakat agar penanganan banjir berjalan efektif dan warga memahami pembagian kewenangan penanggulangan bencana pemerintah pusat, provinsi, dan kota.
“Camat tolong perbanyak komunikasi dengan masyarakat. Sampaikan bahwa kewenangan penanganan bencana di Kota Padang terdiri dari pusat, provinsi, dan kota,” tegasnya.
Penguatan juga dilakukan terhadap Tim Reaksi Cepat (TRC), petugas kebersihan, serta Lembaga Pengumpul Sampah (LPS) yang selama ini menjadi garda depan menjaga kebersihan saluran dan merespons gangguan drainase.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang, Malvi Hendri, menjelaskan bahwa keterbatasan pendanaan membuat penanganan drainase dilakukan secara bertahap. Pada 2026, anggaran yang tersedia baru memungkinkan penanganan di tujuh zona drainase.
“Dengan anggaran 2026 baru bisa tujuh zona. Masih tersisa 43 zona lagi yang belum bisa ditangani secara penuh dan akan kita selesaikan secara bertahap,” ujar Malvi.
Meski belum seluruh kawasan dapat tertangani sekaligus, penyusunan masterplan drainase dinilai penting sebagai pijakan jangka panjang agar pembangunan saluran air lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. Bagi Pemko Padang, penanganan banjir tidak lagi dipandang sebagai solusi sementara saat musim hujan, melainkan bagian dari agenda besar membangun kota yang lebih tangguh terhadap risiko bencana dan nyaman bagi masyarakat.





















