Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menahan DJS di rumah tahanan Bareskrim Polri setelah selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus bandar narkoba yang melibatkan Ishak. Penahanan ini dilakukan setelah DJS diperiksa oleh tim penyidik gabungan dari Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penahanan terhadap DJS dilakukan setelah pemeriksaan awal selesai. “Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” jelas Brigjen Pol. Eko pada Selasa, 19 Mei 2026.
Pemeriksaan terhadap DJS bertujuan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus ini. DJS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin, 18 Mei 2026, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.





















