Headline.co.id, Bangunan ~ Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang bertujuan untuk mengurangi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Surat Edaran tersebut diterbitkan pada awal September 2026 dan ditujukan kepada seluruh camat di wilayah Kabupaten Sumenep.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, menjelaskan bahwa pengurangan tunggakan PBB-P2 ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. “Kami berharap dengan adanya SE ini, masyarakat dapat lebih sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak,” ujar Achmad Fauzi. Ia menambahkan bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah.
Surat Edaran ini memuat beberapa instruksi kepada para camat untuk melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat. Camat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengedukasi warga mengenai pentingnya membayar PBB-P2 tepat waktu. Selain itu, pemerintah daerah juga berencana untuk memberikan insentif bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu sebagai bentuk apresiasi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah tunggakan PBB-P2 yang selama ini menjadi kendala dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Sumenep optimis bahwa dengan kerjasama pemerintah dan masyarakat, target pengurangan tunggakan pajak dapat tercapai. “Kami akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan SE ini untuk memastikan efektivitasnya,” tutup Achmad Fauzi.






