Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Kemkomdigi Beri Tenggat 22 September bagi 25 PSE

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
22 seconds ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
397 25
A A
0
: Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi mengatakan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Kemkomdigi Beri Tenggat 22 September bagi 25 PSE untuk Penuhi Kewajiban Pendaftaran (Dok. Infopublik)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan tenggat hingga 22 September 2026 kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memenuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik. Surat pemberitahuan disampaikan pada 16 September 2026 kepada 23 PSE domestik dan dua PSE asing. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan PSE yang beroperasi di Indonesia agar layanan digital memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contents

    • 0.1. Mega Science Center dan Budaya Resmi Dibuka di Kota Batu
    • 0.2. Wamen ESDM Paparkan Strategi Ketahanan Energi di G20
  • 1. Kewajiban Pendaftaran PSE
  • 2. Beroperasi di Berbagai Sektor
  • 3. Komdigi Buka Ruang Koordinasi

Kemkomdigi meminta 25 PSE tersebut segera menyelesaikan proses pendaftaran PSE. Penyelenggara yang belum memenuhi kewajiban hingga batas waktu yang ditentukan akan ditindak sesuai ketentuan, termasuk melalui surat peringatan dan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

You might also like

: Salah satu koleksi piranti purwarupa pesawat ulak alik ruang angkasa di Mega Science Center dan Budaya yang terletak di kawasan Jatim Park 1, Kota Batu, Jawa Timur. Wahana ini resmi menggelar trial opening pada Rabu (16/9/2026). Destinasi wisata edukasi ini menghadirkan 617 alat peraga sains dan 1.023 artefak budaya yang memadukan pembelajaran interaktif, teknologi dunia, sejarah, dan kekayaan budaya Indonesia. (Foto: Wandi/InfoPublik)

Mega Science Center dan Budaya Resmi Dibuka di Kota Batu

17 September 2026
: Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot berbicara saat forum G20 Energy Abundance Ministerial Meeting di Houston, Texas, Amerika Serikat, Selasa (15/9/2026). (ANTARA/HO-Humas Kementerian ESDM)

Wamen ESDM Paparkan Strategi Ketahanan Energi di G20

17 September 2026

Kewajiban Pendaftaran PSE

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi itu mewajibkan PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.

Beroperasi di Berbagai Sektor

Kemkomdigi menyebut 25 PSE yang menerima surat pemberitahuan berasal dari sejumlah sektor. Di antaranya layanan transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik dan properti, serta penyedia jasa profesional dan barang lainnya.

Kementerian menegaskan batas akhir pendaftaran bagi PSE yang telah menerima pemberitahuan adalah 22 September 2026. Apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi, Kemkomdigi akan mengambil langkah lanjutan sesuai peraturan yang berlaku.

“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Teguh Arifiyanto.

Komdigi Buka Ruang Koordinasi

Selain menyampaikan pemberitahuan kepada 25 PSE, Kemkomdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lain yang memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melaksanakan kewajibannya.

Kemkomdigi menilai pendaftaran PSE penting untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel. Kewajiban itu berlaku bagi penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi PSE yang menghadapi kendala dalam proses pendaftaran, Kemkomdigi membuka ruang koordinasi. PSE yang telah menerima surat pemberitahuan tetap diwajibkan menyampaikan tanggapan resmi dengan menjelaskan kendala yang dihadapi dan melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar yang relevan.

Tanggapan dapat disampaikan melalui email aduanpseprivat@komdigi.go.id. Informasi mengenai panduan pendaftaran PSE Lingkup Privat tersedia melalui situs resmi Kemkomdigi.

Layanan Helpdesk juga tersedia pada Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00 WIB, kecuali hari libur nasional.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKementeriankomunikasi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

: Salah satu koleksi piranti purwarupa pesawat ulak alik ruang angkasa di Mega Science Center dan Budaya yang terletak di kawasan Jatim Park 1, Kota Batu, Jawa Timur. Wahana ini resmi menggelar trial opening pada Rabu (16/9/2026). Destinasi wisata edukasi ini menghadirkan 617 alat peraga sains dan 1.023 artefak budaya yang memadukan pembelajaran interaktif, teknologi dunia, sejarah, dan kekayaan budaya Indonesia. (Foto: Wandi/InfoPublik)

Mega Science Center dan Budaya Resmi Dibuka di Kota Batu

by Aditya
17 September 2026
0

Headline.co.id, Batu ~ Mega Science Center dan Budaya resmi melaksanakan trial opening di kawasan Jatim Park 1, Kota Batu, Jawa...

: Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot berbicara saat forum G20 Energy Abundance Ministerial Meeting di Houston, Texas, Amerika Serikat, Selasa (15/9/2026). (ANTARA/HO-Humas Kementerian ESDM)

Wamen ESDM Paparkan Strategi Ketahanan Energi di G20

by Lia
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memaparkan strategi ketahanan energi Indonesia dalam forum...

: Menkomdigi Meutya Hafid dalam rapat kerja dengan Komisi 1 DPR RI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta. (Foto: Cuplikan layar TVParlemen)

Pagu Anggaran Kemkomdigi 2027 Tetap Rp11,52 Triliun

by Lia
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan pagu anggaran Tahun Anggaran 2027 tetap sebesar Rp11,52 triliun. Anggaran tersebut...

: Keselamatan kini menjadi bagian penting dalam pengalaman berwisata. Di tengah berkembangnya berbagai destinasi di Kota Batu, Jawa Timur Park Group mengintegrasikan rekreasi, edukasi, konservasi, hingga sistem deteksi dini melalui media sosial untuk membangun pariwisata yang aman dan berkelanjutan. (Foto: Wandi/InfoPublik)

Safety Tourism Jatim Park Utamakan Wisata Aman dan Edukatif

by wahyu
16 September 2026
0

Headline.co.id, Batu ~ Jawa Timur – Konsep safety tourism menjadi perhatian dalam pengembangan destinasi wisata di Kota Batu, Malang. Pembahasan...

: Kementerian Pariwisata menilai keselamatan menjadi bagian penting dalam membangun pariwisata berkelanjutan. Di Kota Batu, Jawa Timur Park Group terus mengembangkan destinasi berbasis edutainment, konservasi, sains, dan sport tourism dengan penguatan aspek keselamatan sebagai bagian dari pengalaman wisata. (Foto: Wandi/InfoPublik)

Kemenpar Dorong Keselamatan Pariwisata untuk Destinasi Berkelanjutan

by Ari Wibowo muhammad
16 September 2026
0

Headline.co.id, Batu ~ Kementerian Pariwisata menempatkan keselamatan pariwisata sebagai salah satu prioritas dalam pengembangan destinasi berkelanjutan. Hal itu disampaikan Staf...

: Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi memaparkan implementasi biodiesel 50 persen (B50) dalam Sosialisasi Aspek Teknis Implementasi B50 Sektor Otomotif, di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (15/9/2026). ANTARA/HO-Kementerian ESDM

Implementasi B50, ESDM Perkuat Uji Teknis Jelang 1 Oktober

by masfajar
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat pengujian teknis dan koordinasi dengan industri otomotif untuk memastikan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polres Tolikara Adakan Sosialisasi Penerimaan Siswa Kemala Taruna Bhayangkara di SMP Karubaga

Polres Tolikara Adakan Sosialisasi Penerimaan Siswa Kemala Taruna Bhayangkara di SMP Karubaga

11 November 2025
DPRD Kubu Raya Sambut Positif Raperda APBD 2026, Fokus pada Efektivitas Belanja

DPRD Kubu Raya Sambut Positif Raperda APBD 2026, Fokus pada Efektivitas Belanja

25 November 2025
Bupati Banggai Kepulauan Gelar Safari Jumat di Desa Alakasing

Bupati Banggai Kepulauan Gelar Safari Jumat di Desa Alakasing

20 April 2026
Mendagri Tito Karnavian Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh

Mendagri Tito Karnavian Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh

21 April 2026
: Membangun keluarga sakinah tidak hanya bertumpu pada kesiapan fisik dan mental, tetapi juga kepedulian nyata dalam menjaga kelestarian alam sekitar. Kemenag Sleman memperkuat program Caping berbasis ekoteologi, Rabu (12/8/2026).

Calon Pengantin di Sleman Wakaf Bibit Pohon untuk Mendukung Penghijauan

14 August 2026
Pemerintah Pusat Kembalikan Dana TKD untuk Pemulihan Bencana di Sumatra

Pemerintah Pusat Kembalikan Dana TKD untuk Pemulihan Bencana di Sumatra

20 January 2026
Pemerintah memaparkan delapan agenda prioritas nasional dalam RAPBN 2026, termasuk penguatan pendidikan dan SDM

RAPBN 2026: Anggaran Pendidikan Tembus Rp757,8 Triliun, Fokus Cetak SDM Unggul

16 August 2025

Artikel Terbaru

: Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi mengatakan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Kemkomdigi Beri Tenggat 22 September bagi 25 PSE

18 September 2026
Menag: Cendekiawan Muslim Indonesia Harus Jadi Representasi Intelektual Dunia

Muktamar VI ICMI Dijadwalkan Digelar Desember 2026 di Ambon

18 September 2026
Manchester United Dipermalukan Dikandangnya oleh Brighton 2-3

Manchester United Tersingkir Usai Kalah 2-3 dari Brighton

17 September 2026
: Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis diwakili Sekretaris Adi Sutrisno dan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Hurri Agustianri, di Ruang Rapat Diskominfotik Bengkalis., Kamis, (17/9/2027). - Foto: Mc.Bengkalis

KI Riau Kunjungi Diskominfotik Bengkalis, Bahas Penguatan Layanan Informasi

17 September 2026
Bareskrim Bongkar Praktik Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangsel, Ratusan Tabung Disita

Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangsel

17 September 2026
: Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Karhutla, Gempa NTT, Kapal Virgo, dan Jurnalis di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/9/2026). (Tangkapan Layar BPMI Setpres)

Prabowo Perintahkan Verifikasi 95 Korporasi Terkait Karhutla

17 September 2026
: Guru sedang mengajar pada murid di ruang kelas. (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Presiden Prabowo Siapkan Rekrutmen Sarjana Terbaik Jadi Guru

17 September 2026

Popular Story

: Momen pembahasan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Foto: Mc.Banjarbaru
Nasional

Relawan Karhutla Banjarbaru Minta Prioritas Pengisian BBM

by Fajar
16 September 2026
0

Headline.co.id, Banjarbaru ~ Relawan pemadam kebakaran di Kota Banjarbaru meminta prioritas pengisian...

Read moreDetails

Guru SMK Didorong Kuasai Kompetensi dan Business Mindset

Arema FC Gagal Menang, PSM Makassar Samakan Skor 3-3

Peta Jalan Pembinaan Keluarga Tangguh Disiapkan Kemenag

Satlinmas Condongcatur Dikonsolidasikan untuk Cegah Bencana

Polantas KARIB Bantu Ganti Ban Mobil Pengemudi di Tol Ciputat

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,4 Guncang Mbay, Nagakeo

Kemhan-BPK RI Mulai Pemeriksaan Terinci Kinerja Semester II 2026

Singgah di Masjid Natabel Jannah, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Berbagi Santunan dan Jumat Berkah

MEC 2026 Angkat Sejarah Keraton Sumenep lewat Busana Etnik

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.