Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

56 Sertifikat di Kebunharjo dibatalkan, PT KAI Sudah Menempuh Jalur Hukum

Redaksi Jateng by Redaksi Jateng
6 years ago
in Hukum, Transportasi
Reading Time: 3 mins read
414 9
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Semarang) ~ Warga kelurahan Kebonharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang melakukan aksi demo dengan melakukan pemasangan spanduk protes di Jalan Ronggolawe pada Minggu (16/2).

Mereka melakukan aksi menyusul pembatalan sertifikat tanah dan bangunan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketua Forum RW Kebunharjo, Suparjo mengatakan dalam surat BPN membatalkan 56 sertifikat milik warga.

You might also like

Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Usai Febrie Mundur

Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Usai Febrie Adriansyah Mundur

11 July 2026
Satresnarkoba Polres Kutim Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026

Satresnarkoba Polres Kutim Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026

11 July 2026

baca juga: Apa itu Grondkaart? Ini Penjelasan dan Legalitasnya Dimata Hukum

Suparjo menyampaikan pada Tahun 2016, PT KAI tiba-tiba melakukan mengklaim tanah kebonharjo dan mengeksekusi tanpa pengadilan.

ADVERTISEMENT

Ketika menghubungi Aset PT KAI Daop 4 Semarang mereka menyampaikan PT KAI telah menempuh jalur hukum.

“Dengan bukti yang kami miliki, kami melakukan gugatan kepada kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang di pengadilan untuk menyelamatkan aset PT KAI,” ungkapnya.

Setelah Headline.co.id melakukan penelusuran, lahan tersebut merupakan eks lintas kereta api yang mana lahan tersebut akan digunakan untuk reaktivasi jalur kereta api Stasiun Tawang – Pelabuhan Tanjung Emas.

Pembatalan 56 SHM tersebut sudah melalui putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, salah satunya ada pada putusan PTUN Semarang dengan nomor 002/G/2017/PTUN.SMG, dalam putusan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang mengabulkan gugatan PT KAI untuk membatalkan sertifikat. Tak hanya PTUN, proses hukum berlanjut hingga ke Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh PT KAI (Persero).

baca juga: Menteri ATR/BPN: Pensertifikatan Tanah Grondkaart Jadi Prioritas Kami

Kantor ATR Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Semarang angkat bicara terkait aksi warga Kelurahan Kebonharjo turut angkat bicara terkait pembatalan 56 sertfikat di Kebunharjo.

Kepala BPN Kota Semarang Sigit Rahmawan menyampaikan surat pembatalan tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Menurutnya, putusan tersebut telah dikeluarkan PTUN sejak 2019 sebagai hukuman yang harus dijalankan BPN.

Sigit menuturkan, pihaknya dihukum mengeluarkan surat pembatalan. Prosedur dari pihaknya harus mengirimkan surat rekomendasi pembatalan ke Kanwil BPN Jateng. Setelah rekomendasi turun dari Kanwil BPN Jateng, pihaknya baru bisa mengeluarkan surat pembatalan atas 56 sertifikat tersebut.

“Surat pembatalan ini baru keluar sekitar sepekan yang lalu,” ungkap Sigit.

baca juga: Grondkaart, Produk Hukum Era Kolonial yang Sah Hingga Kini

Sementara dalam pertemuan yang dilakukan antara Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, PT KAI, dan juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu, 29 Januari 2020 lalu, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa ada dua tipe tanah dengan aturan tersendiri yakni tanah negara dan tanah umum. Tanah negara merupakan kekayaan dan aset negara yg wajib dilindungi termasuk yg dikuasai PT KAI.

Salah satu DPD asal Jawa Tengah juga sempat menanyakan soal tanah di Kebonharjo, Semarang. Namun, Sofyan menyampaikan bahwa lahan milik PT KAI hak grondkaart tetap diprioritaskan untuk disertifikatkan mengingat kebutuhan masa depan bagi moda transportasi di Indonesia lebih mengutamakan kereta api.

Pakar Sejarah Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Prof. Djoko Marihandono, M.Sc, Ia menyampaikan, berdasarkan kajian historis Grondkaart dapat menjadi alat bukti yang sah untuk menunjukan status hak dan kepemilikan atau penguasaan lahan secara hukum karena memiliki dua dasar, yakni dasar hukum administrasi dan dasar hukum material.

Sementara lahan eks perusahaan kereta Belanda kini sudah menjadi milik PT KAI, sesuai dengan perjanjian 7 September 1966, Pemerintah melakukan pembayaran ganti rugi kepada Pemerintah Belanda yang mana pembayaran tersebut baru selesai tahun 2003.

baca juga : Penyerobotan Aset Milik PT. KAI, Masalah Serius Bagi KPK

Terkait ganti rugi jika terdapat bangunan atau barang milik masyarakat atau pihak lain yang berada di atasnya lahan milik Pemerintah atau BUMN, maka ganti ruginya diatur dengan Keputusan Presiden (Keppres) no. 62 tahun 2018. Ganti rugi tersebut dilakukan melalui proses appraisal yg dilakukan oleh tim yang dibentuk BPN dan melibatkan pihak-pihak terkait.

Jika menelusuri lebih dalam tentang Keppres no. 62 tahun 2018, pada pasal 1 ayat 3 menyebutkan, penanganan masalah sosial berupa pemberian santunan untuk pemindahan masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional. Pasal diatas sudah dijelaskan bahwa penanganan masalah sosial itu dilakukan dengan memberikan santunan bukan ganti rugi, karena pencabutan hak untuk proyek negara.

Persoalan di atas sudah diputuskan oleh hukum, sehingga tidak bisa lagi diganggu gugat karena putusan sudah inkracht. Yang terpenting saat ini adalah mencari solusi terbaik bagi mereka yang mengalami pencabutan sertifikat hak milik.

Pencabutan sertifikat dilakukan atas dasar aturan yang disebutkan di atas, dan juga mengingat fungsi lahan di masa mendatang akan digunakan bagi kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau perusahaan.

baca juga: Meragukan Keabsahan Grondkaart, Dosen Universitas Garut Tuai Kritik

Tags: GrondkaartGugatan sertifikatPembatalan sertifikat tanahSertifikat Tanah
ADVERTISEMENT
Redaksi Jateng

Redaksi Jateng

Related Stories

Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Usai Febrie Mundur

Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Usai Febrie Adriansyah Mundur

by Hendrawan
11 July 2026
0

Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara tetap berjalan setelah Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus. Komisi III DPR menyiapkan pengawasan.

Satresnarkoba Polres Kutim Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026

Satresnarkoba Polres Kutim Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026

by Ari Wibowo muhammad
11 July 2026
0

Headline.co.id, Kutai Timur ~ Satresnarkoba Polres Kutai Timur berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026....

Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi dalam Tiga Kasus Korupsi

Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi dalam Tiga Kasus Korupsi

by Fajar
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 saksi terkait tiga kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani. Hingga saat...

Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi dalam Tiga Kasus Korupsi

Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi dalam Tiga Kasus Korupsi

by Dani
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 saksi terkait tiga kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani. Hingga saat...

Polres Bengkalis Amankan 8 Kilogram Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi

Polres Bengkalis Amankan 8 Kilogram Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi

by Dani
10 July 2026
0

Headline.co.id, Polres Bengkalis ~ Riau, berhasil menyita 8 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi dari tiga tersangka yang ditangkap...

Polemik Polisi dan Kejaksaan Uji Kepercayaan Publik dalam Kasus Korupsi Batubara

Polemik Polisi dan Kejaksaan Uji Kepercayaan Publik dalam Kasus Korupsi Batubara

by Hendrawan
10 July 2026
0

Polemik polisi dan kejaksaan dalam pengusutan korupsi batubara menguji transparansi, koordinasi, dan kepercayaan publik.

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Formasi Baru Kabinet Merah Putih, Menko Polkam Ad Interim Segera Ditetapkan

Presiden Prabowo Lantik Menteri Baru, Posisi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong

9 September 2025
Pemkab Kepulauan Meranti dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan SDM

Pemkab Kepulauan Meranti dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan SDM

27 January 2026
Gempa Magnitudo 5,2 Mengguncang Maluku Barat Daya

Gempa Magnitudo 5,2 Mengguncang Maluku Barat Daya

13 January 2026
Kapolri Usulkan Metode First Come First In untuk Kelancaran Arus Mudik di Pelabuhan

Kapolri Usulkan Metode First Come First In untuk Kelancaran Arus Mudik di Pelabuhan

3 March 2026
Presiden Prabowo Instruksikan Pembangunan Rumah untuk Warga di Pinggir Rel Senen

Presiden Prabowo Instruksikan Pembangunan Rumah untuk Warga di Pinggir Rel Senen

27 March 2026
Profil Fabio Cannavaro

Fakta Menarik Fabio Cannavaro: Dari Kapten Italia 2006 hingga Perdebatan Maradona dan Messi

9 July 2026
Kapolda Sumsel dan BPN Tingkatkan Kerja Sama untuk Mitigasi Konflik Agraria

Kapolda Sumsel dan BPN Tingkatkan Kerja Sama untuk Mitigasi Konflik Agraria

24 February 2026

Artikel Terbaru

Kanwil KemenHAM Sulteng Raih Penghargaan di SIGAP 2026

Kanwil KemenHAM Sulteng Raih Penghargaan di SIGAP 2026

11 July 2026
KemenHAM Dorong Integrasi HAM dalam Regulasi Daerah Gorontalo

KemenHAM Dorong Integrasi HAM dalam Regulasi Daerah Gorontalo

11 July 2026
Pemprov Gorontalo Tingkatkan Edukasi untuk Eliminasi Kusta

Pemprov Gorontalo Tingkatkan Edukasi untuk Eliminasi Kusta

11 July 2026
BPBD Gorontalo Dorong Budaya Sadar Bencana di Sekolah

BPBD Gorontalo Dorong Budaya Sadar Bencana di Sekolah

11 July 2026
Wagub Gorontalo: Perguruan Tinggi Kunci Pembangunan SDM Berkualitas

Wagub Gorontalo: Perguruan Tinggi Kunci Pembangunan SDM Berkualitas

11 July 2026
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Sampah yang Tepat

Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Sampah yang Tepat

11 July 2026
Disdik Pekanbaru Luncurkan Panduan MPLS, Dorong Kolaborasi Orangtua dan Sekolah

Disdik Pekanbaru Luncurkan Panduan MPLS, Dorong Kolaborasi Orangtua dan Sekolah

11 July 2026

Popular Story

Belgia Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Amerika Serikat 4-1
Olahraga

Belgia Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Amerika Serikat 4-1

by Fajar
7 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Tim nasional Belgia berhasil melaju ke perempat final Piala...

Read moreDetails

Kabupaten Pasuruan Tingkatkan Tata Kelola Digital di Kominfo Jatim

Fakta Menarik Noussair Mazraoui: Bek Maroko yang Disorot Setelah Kekalahan dari Prancis

Kecamatan Turi Raih Juara III di Pameran Pendidikan Sleman

Penggeledahan di Sentul: Kortas Tipidkor Temukan Emas dan Uang Rp476 Miliar

Cuaca Besok Sabtu 11 Juli 2026, BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sumatera hingga Papua

Komdigi dan Universitas Brawijaya Kembangkan AI untuk 178 Sekolah Rakyat

DPRD Balangan Dukung Beasiswa Anak Yatim untuk Pendidikan Berkelanjutan

Pasar Konah Kademangan: Perpaduan Kuliner Tradisional dan Seni Disabilitas

Dinas Perikanan Bengkalis Perkuat Koordinasi Distribusi BBM Bersubsidi untuk Nelayan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.