Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

56 Sertifikat di Kebunharjo dibatalkan, PT KAI Sudah Menempuh Jalur Hukum

Redaksi Jateng by Redaksi Jateng
7 years ago
in Hukum, Transportasi
Reading Time: 3 mins read
415 8
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Semarang) ~ Warga kelurahan Kebonharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang melakukan aksi demo dengan melakukan pemasangan spanduk protes di Jalan Ronggolawe pada Minggu (16/2).

Mereka melakukan aksi menyusul pembatalan sertifikat tanah dan bangunan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketua Forum RW Kebunharjo, Suparjo mengatakan dalam surat BPN membatalkan 56 sertifikat milik warga.

You might also like

Polisi Sita Ganja 62,5 Kg di Petamburan, Dua Pria Ditangkap

21 September 2026
Sempat Halangi Pemadaman Karhutla, Buronan Kasus Pembakar Lahan Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Buronan Karhutla di Siak yang Halangi Pemadaman

21 September 2026

baca juga: Apa itu Grondkaart? Ini Penjelasan dan Legalitasnya Dimata Hukum

Suparjo menyampaikan pada Tahun 2016, PT KAI tiba-tiba melakukan mengklaim tanah kebonharjo dan mengeksekusi tanpa pengadilan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Ketika menghubungi Aset PT KAI Daop 4 Semarang mereka menyampaikan PT KAI telah menempuh jalur hukum.

“Dengan bukti yang kami miliki, kami melakukan gugatan kepada kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang di pengadilan untuk menyelamatkan aset PT KAI,” ungkapnya.

Setelah Headline.co.id melakukan penelusuran, lahan tersebut merupakan eks lintas kereta api yang mana lahan tersebut akan digunakan untuk reaktivasi jalur kereta api Stasiun Tawang – Pelabuhan Tanjung Emas.

Pembatalan 56 SHM tersebut sudah melalui putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, salah satunya ada pada putusan PTUN Semarang dengan nomor 002/G/2017/PTUN.SMG, dalam putusan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang mengabulkan gugatan PT KAI untuk membatalkan sertifikat. Tak hanya PTUN, proses hukum berlanjut hingga ke Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh PT KAI (Persero).

baca juga: Menteri ATR/BPN: Pensertifikatan Tanah Grondkaart Jadi Prioritas Kami

Kantor ATR Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Semarang angkat bicara terkait aksi warga Kelurahan Kebonharjo turut angkat bicara terkait pembatalan 56 sertfikat di Kebunharjo.

Kepala BPN Kota Semarang Sigit Rahmawan menyampaikan surat pembatalan tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Menurutnya, putusan tersebut telah dikeluarkan PTUN sejak 2019 sebagai hukuman yang harus dijalankan BPN.

Sigit menuturkan, pihaknya dihukum mengeluarkan surat pembatalan. Prosedur dari pihaknya harus mengirimkan surat rekomendasi pembatalan ke Kanwil BPN Jateng. Setelah rekomendasi turun dari Kanwil BPN Jateng, pihaknya baru bisa mengeluarkan surat pembatalan atas 56 sertifikat tersebut.

“Surat pembatalan ini baru keluar sekitar sepekan yang lalu,” ungkap Sigit.

baca juga: Grondkaart, Produk Hukum Era Kolonial yang Sah Hingga Kini

Sementara dalam pertemuan yang dilakukan antara Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, PT KAI, dan juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu, 29 Januari 2020 lalu, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa ada dua tipe tanah dengan aturan tersendiri yakni tanah negara dan tanah umum. Tanah negara merupakan kekayaan dan aset negara yg wajib dilindungi termasuk yg dikuasai PT KAI.

Salah satu DPD asal Jawa Tengah juga sempat menanyakan soal tanah di Kebonharjo, Semarang. Namun, Sofyan menyampaikan bahwa lahan milik PT KAI hak grondkaart tetap diprioritaskan untuk disertifikatkan mengingat kebutuhan masa depan bagi moda transportasi di Indonesia lebih mengutamakan kereta api.

Pakar Sejarah Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Prof. Djoko Marihandono, M.Sc, Ia menyampaikan, berdasarkan kajian historis Grondkaart dapat menjadi alat bukti yang sah untuk menunjukan status hak dan kepemilikan atau penguasaan lahan secara hukum karena memiliki dua dasar, yakni dasar hukum administrasi dan dasar hukum material.

Sementara lahan eks perusahaan kereta Belanda kini sudah menjadi milik PT KAI, sesuai dengan perjanjian 7 September 1966, Pemerintah melakukan pembayaran ganti rugi kepada Pemerintah Belanda yang mana pembayaran tersebut baru selesai tahun 2003.

baca juga : Penyerobotan Aset Milik PT. KAI, Masalah Serius Bagi KPK

Terkait ganti rugi jika terdapat bangunan atau barang milik masyarakat atau pihak lain yang berada di atasnya lahan milik Pemerintah atau BUMN, maka ganti ruginya diatur dengan Keputusan Presiden (Keppres) no. 62 tahun 2018. Ganti rugi tersebut dilakukan melalui proses appraisal yg dilakukan oleh tim yang dibentuk BPN dan melibatkan pihak-pihak terkait.

Jika menelusuri lebih dalam tentang Keppres no. 62 tahun 2018, pada pasal 1 ayat 3 menyebutkan, penanganan masalah sosial berupa pemberian santunan untuk pemindahan masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional. Pasal diatas sudah dijelaskan bahwa penanganan masalah sosial itu dilakukan dengan memberikan santunan bukan ganti rugi, karena pencabutan hak untuk proyek negara.

Persoalan di atas sudah diputuskan oleh hukum, sehingga tidak bisa lagi diganggu gugat karena putusan sudah inkracht. Yang terpenting saat ini adalah mencari solusi terbaik bagi mereka yang mengalami pencabutan sertifikat hak milik.

Pencabutan sertifikat dilakukan atas dasar aturan yang disebutkan di atas, dan juga mengingat fungsi lahan di masa mendatang akan digunakan bagi kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau perusahaan.

baca juga: Meragukan Keabsahan Grondkaart, Dosen Universitas Garut Tuai Kritik

Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: GrondkaartGugatan sertifikatPembatalan sertifikat tanahSertifikat Tanah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Redaksi Jateng

Redaksi Jateng

Related Stories

Polisi Sita Ganja 62,5 Kg di Petamburan, Dua Pria Ditangkap

by Fajar
21 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 62,5 kilogram ganja dalam pengungkapan peredaran narkotika di kawasan Petamburan,...

Sempat Halangi Pemadaman Karhutla, Buronan Kasus Pembakar Lahan Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Buronan Karhutla di Siak yang Halangi Pemadaman

by Ari Wibowo muhammad
21 September 2026
0

Headline.co.id, Siak ~ Polres Siak menangkap Y alias IM (48), buronan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Siak,...

Polisi Bongkar Budidaya Ganja Milik Oknum PPPK di Bandung

Polisi Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Bintaro

by masfajar
19 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktik produksi tembakau sintetis di sebuah rumah kawasan Bintaro,...

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla, Belum Temukan Pembakaran Terkoordinasi

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla

by Dwina
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menetapkan tujuh tersangka dalam tujuh laporan polisi terkait dugaan tindak pidana...

Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Mall Senayan City

Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Senayan City

by Lia
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi menangkap pria berinisial R (44) yang diduga menganiaya seorang perempuan di Mal Senayan City, Jakarta Pusat....

Polisi Kejar Pemilik Gas Elpiji Suntik di Pondok Aren, Aset Hasil Kejahatan Akan Disita

Gas Elpiji Suntik Pondok Aren Diusut, Aset Pelaku Terancam Disita

by Aditya
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi mengusut praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga dijalankan oleh...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Unit Penegakan Hukum Sat Lantas Polres Bantul bersama Unit Gakkum Polda DIY melakukan olah Tempat Kejadian Perkara yang melibatkan bus pariwisata di Jalan Dlingo - Imogiri

Kecelakaan Maut di Bukit Bego: Polisi Ungkap Kronologi dan Faktor Penyebab

9 February 2024
BRIN Dorong Pembangunan Rumah Inovasi di Riau untuk Hilirisasi Riset

BRIN Dorong Pembangunan Rumah Inovasi di Riau untuk Hilirisasi Riset

17 April 2026
Bupati Pinrang Dorong Kepala Puskesmas Tingkatkan Komunikasi dan Harmonisasi

Bupati Pinrang Dorong Kepala Puskesmas Tingkatkan Komunikasi dan Harmonisasi

14 February 2026

Warga Jakarta Gugat Anies Baswedan Terkait Banjir

14 January 2020
Meutya Hafid: Pers Adalah Mitra Penting dalam Menangkal Disinformasi dan Menjaga Demokrasi

Meutya Hafid: Pers Adalah Mitra Penting dalam Menangkal Disinformasi dan Menjaga Demokrasi

3 May 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Rayakan Idulfitri di Masjid Asy-Syahidah

Wakil Gubernur Gorontalo Rayakan Idulfitri di Masjid Asy-Syahidah

22 March 2026

Gubernur Lampung Tinjau Persiapkan Wisma Haji Jadi RS Darurat

8 August 2021

Artikel Terbaru

Polisi Sita Ganja 62,5 Kg di Petamburan, Dua Pria Ditangkap

21 September 2026
AKBP Hety Raih Penghargaan "Leadership" Di Ajang IAWP 2026

AKBP Hety Raih Penghargaan Leadership di IAWP 2026

21 September 2026
:

Pemko Padang Bantu Nelayan Terdampak Bencana dengan 19 Perahu

21 September 2026
: Mengandalkan penghapusan tarif atas 11.882 pos tarif dan integrasi dana kelolaan Danantara sebesar 1 triliun dolar AS bersama RDIF, Indonesia memproyeksikan lompatan struktur perdagangan kawasan Eurasia dan ASEAN mulai 2027. FOTO dok. ROSCONGRESS/Sergey Otroshko

Prabowo Targetkan Perdagangan Indonesia-Rusia Capai 10 Miliar Dolar AS

21 September 2026
Pengamat Dorong Kortastipidkor dan Korlantas Naik Jadi Badan, Perkuat Pemberantasan Korupsi dan Lalu Lintas

Kortastipidkor dan Korlantas Diusulkan Naik Jadi Badan

21 September 2026
: Kemenkop menandatangani MoU dengan Majelis Tabligh PP Muhammadiyah serta Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan guna memperkuat pemberdayaan ekosistem koperasi di Kantor Kemenkop, Jakarta, Jumat (18/9/2026). (Foto: Dok. Humas Kemenkop)

Kemenkop Gandeng Muhammadiyah Kembangkan Koperasi Berbasis Masjid

21 September 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 4,0 Guncang Mbay, Nagakeo, Nusa Tenggara Timur

Gempa Mbay Magnitudo 4,0 Berpusat 32 Km Timur Laut

21 September 2026

Popular Story

: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Arifatul Choiri Fauzi menyerahkan penghargaan kepada Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) sekaligus Bunda Literasi Kota Pekanbaru, Sulastri Agung Nugroho dalam malam puncak Apresiasi Swara Cantika 2026 di Jakarta, Kamis (17/9/2026). - Foto: Mc.Pekanbaru
Pemerintah

Sulastri Raih Apresiasi Swara Cantika 2026 Bidang Literasi

by Ari Wibowo muhammad
20 September 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK)...

Read moreDetails

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Pulau Doi Maluku Utara

Michelle Bachelet Mundur dari Bursa Sekjen PBB Usai Dukungan Merosot

BPBD DIY Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana di Sleman

Operasi Damai Cartenz Kembangkan Kasus YN di Keerom

Dapur Lapangan Polri Siapkan 300 Porsi untuk Tim SAR Carita

Konferensi IAWP 2026 di Bali Bahas Tantangan Kepolisian Modern

Pemko Pekanbaru Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Sampah

Empat Candi Diperkuat sebagai Pusat Wisata Religi Dunia

Komisi XII DPR Setujui Tambahan Anggaran KLH/BPLH Rp1,33 Triliun

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.