Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

56 Sertifikat di Kebunharjo dibatalkan, PT KAI Sudah Menempuh Jalur Hukum

Redaksi Jateng by Redaksi Jateng
7 years ago
in Hukum, Transportasi
Reading Time: 3 mins read
415 8
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Semarang) ~ Warga kelurahan Kebonharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang melakukan aksi demo dengan melakukan pemasangan spanduk protes di Jalan Ronggolawe pada Minggu (16/2).

Mereka melakukan aksi menyusul pembatalan sertifikat tanah dan bangunan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketua Forum RW Kebunharjo, Suparjo mengatakan dalam surat BPN membatalkan 56 sertifikat milik warga.

You might also like

Polda Jateng Bongkar 3 Modus Penyalahgunaan Subsidi, Negara Rugi Rp10,8 Miliar

Polda Jawa Tengah Ungkap Tiga Modus Penyalahgunaan Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp10,8 Miliar

6 September 2026
Polisi Gagalkan Modus Sistem Tempel 29 Cartridge Etomidate di Tangerang

Polisi Bongkar Modus “Sistem Tempel” 29 Cartridge Etomidate di Tangerang

5 September 2026

baca juga: Apa itu Grondkaart? Ini Penjelasan dan Legalitasnya Dimata Hukum

Suparjo menyampaikan pada Tahun 2016, PT KAI tiba-tiba melakukan mengklaim tanah kebonharjo dan mengeksekusi tanpa pengadilan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Ketika menghubungi Aset PT KAI Daop 4 Semarang mereka menyampaikan PT KAI telah menempuh jalur hukum.

“Dengan bukti yang kami miliki, kami melakukan gugatan kepada kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang di pengadilan untuk menyelamatkan aset PT KAI,” ungkapnya.

Setelah Headline.co.id melakukan penelusuran, lahan tersebut merupakan eks lintas kereta api yang mana lahan tersebut akan digunakan untuk reaktivasi jalur kereta api Stasiun Tawang – Pelabuhan Tanjung Emas.

Pembatalan 56 SHM tersebut sudah melalui putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, salah satunya ada pada putusan PTUN Semarang dengan nomor 002/G/2017/PTUN.SMG, dalam putusan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang mengabulkan gugatan PT KAI untuk membatalkan sertifikat. Tak hanya PTUN, proses hukum berlanjut hingga ke Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh PT KAI (Persero).

baca juga: Menteri ATR/BPN: Pensertifikatan Tanah Grondkaart Jadi Prioritas Kami

Kantor ATR Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Semarang angkat bicara terkait aksi warga Kelurahan Kebonharjo turut angkat bicara terkait pembatalan 56 sertfikat di Kebunharjo.

Kepala BPN Kota Semarang Sigit Rahmawan menyampaikan surat pembatalan tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Menurutnya, putusan tersebut telah dikeluarkan PTUN sejak 2019 sebagai hukuman yang harus dijalankan BPN.

Sigit menuturkan, pihaknya dihukum mengeluarkan surat pembatalan. Prosedur dari pihaknya harus mengirimkan surat rekomendasi pembatalan ke Kanwil BPN Jateng. Setelah rekomendasi turun dari Kanwil BPN Jateng, pihaknya baru bisa mengeluarkan surat pembatalan atas 56 sertifikat tersebut.

“Surat pembatalan ini baru keluar sekitar sepekan yang lalu,” ungkap Sigit.

baca juga: Grondkaart, Produk Hukum Era Kolonial yang Sah Hingga Kini

Sementara dalam pertemuan yang dilakukan antara Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, PT KAI, dan juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu, 29 Januari 2020 lalu, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa ada dua tipe tanah dengan aturan tersendiri yakni tanah negara dan tanah umum. Tanah negara merupakan kekayaan dan aset negara yg wajib dilindungi termasuk yg dikuasai PT KAI.

Salah satu DPD asal Jawa Tengah juga sempat menanyakan soal tanah di Kebonharjo, Semarang. Namun, Sofyan menyampaikan bahwa lahan milik PT KAI hak grondkaart tetap diprioritaskan untuk disertifikatkan mengingat kebutuhan masa depan bagi moda transportasi di Indonesia lebih mengutamakan kereta api.

Pakar Sejarah Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Prof. Djoko Marihandono, M.Sc, Ia menyampaikan, berdasarkan kajian historis Grondkaart dapat menjadi alat bukti yang sah untuk menunjukan status hak dan kepemilikan atau penguasaan lahan secara hukum karena memiliki dua dasar, yakni dasar hukum administrasi dan dasar hukum material.

Sementara lahan eks perusahaan kereta Belanda kini sudah menjadi milik PT KAI, sesuai dengan perjanjian 7 September 1966, Pemerintah melakukan pembayaran ganti rugi kepada Pemerintah Belanda yang mana pembayaran tersebut baru selesai tahun 2003.

baca juga : Penyerobotan Aset Milik PT. KAI, Masalah Serius Bagi KPK

Terkait ganti rugi jika terdapat bangunan atau barang milik masyarakat atau pihak lain yang berada di atasnya lahan milik Pemerintah atau BUMN, maka ganti ruginya diatur dengan Keputusan Presiden (Keppres) no. 62 tahun 2018. Ganti rugi tersebut dilakukan melalui proses appraisal yg dilakukan oleh tim yang dibentuk BPN dan melibatkan pihak-pihak terkait.

Jika menelusuri lebih dalam tentang Keppres no. 62 tahun 2018, pada pasal 1 ayat 3 menyebutkan, penanganan masalah sosial berupa pemberian santunan untuk pemindahan masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional. Pasal diatas sudah dijelaskan bahwa penanganan masalah sosial itu dilakukan dengan memberikan santunan bukan ganti rugi, karena pencabutan hak untuk proyek negara.

Persoalan di atas sudah diputuskan oleh hukum, sehingga tidak bisa lagi diganggu gugat karena putusan sudah inkracht. Yang terpenting saat ini adalah mencari solusi terbaik bagi mereka yang mengalami pencabutan sertifikat hak milik.

Pencabutan sertifikat dilakukan atas dasar aturan yang disebutkan di atas, dan juga mengingat fungsi lahan di masa mendatang akan digunakan bagi kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau perusahaan.

baca juga: Meragukan Keabsahan Grondkaart, Dosen Universitas Garut Tuai Kritik

Tags: GrondkaartGugatan sertifikatPembatalan sertifikat tanahSertifikat Tanah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Redaksi Jateng

Redaksi Jateng

Related Stories

Polda Jateng Bongkar 3 Modus Penyalahgunaan Subsidi, Negara Rugi Rp10,8 Miliar

Polda Jawa Tengah Ungkap Tiga Modus Penyalahgunaan Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp10,8 Miliar

by Ari Wibowo muhammad
6 September 2026
0

Headline.co.id, Semarang ~ 5 September 2026 - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan...

Polisi Gagalkan Modus Sistem Tempel 29 Cartridge Etomidate di Tangerang

Polisi Bongkar Modus “Sistem Tempel” 29 Cartridge Etomidate di Tangerang

by Fajar
5 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran narkotika jenis etomidate dengan modus "sistem tempel" di...

Polisi Gagalkan Modus 1.106 Burung Disembunyikan di Truk Sapi

Polisi Temukan 1.106 Burung Disembunyikan di Truk Sapi di Pelabuhan Bakauheni

by Lia
5 September 2026
0

Headline.co.id, Lampung Selatan ~ Sebuah operasi rutin di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, berhasil mengungkap upaya penyelundupan satwa liar. Pada Jumat malam,...

Polisi Kejar Pelaku Penembakan Kendaraan Freeport di Mile 60

Polisi Intensifkan Penyelidikan Penembakan Kendaraan Freeport di Mile 60

by Wawan
5 September 2026
0

Headline.co.id, Timika ~ Papua Tengah - Insiden penembakan terhadap konvoi kendaraan PT Freeport Indonesia di jalur tambang Mile Point 60,...

Bekuk 41 Pengedar Narkoba Lintas Kecamatan, Satresnarkoba Polres Purwakarta Selamatkan 13 Ribu Jiwa

Satresnarkoba Polres Purwakarta Tangkap 41 Pengedar Narkoba, Selamatkan Ribuan Jiwa

by masfajar
4 September 2026
0

Headline.co.id, Purwakarta ~ 4 September 2026 - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya...

Nyaris 1 Ton Merkuri Diamankan Polisi dari Jaringan Tambang Emas Ilegal

Polisi Bongkar Jaringan Pemasok Merkuri untuk Tambang Emas Ilegal di Bogor

by Fajar
4 September 2026
0

Headline.co.id, Batu ~ Polres Bogor berhasil membongkar jaringan pemasok merkuri yang diduga kuat mendukung aktivitas tambang emas ilegal di wilayah...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemkab Morowali Fokus pada Pendidikan dan Kesehatan dalam Safari Ramadan

Pemkab Morowali Fokus pada Pendidikan dan Kesehatan dalam Safari Ramadan

2 March 2026
: Wamenkomdigi Nezar Patria menjadi pembicara dalam ITSEV Cyber dan AI Academy Grand Launching di Noble House, Mega Kuningan, Jakarta Selatan. (foto: Humas Kemkomdigi)

Wamen Nezar Soroti Ancaman Siber di Tengah Perkembangan Komputasi Kuantum

11 August 2026
Pertarungan Final Piala Dunia 2026: Spanyol Hadapi Argentina di New York

Pertarungan Final Piala Dunia 2026: Spanyol Hadapi Argentina di New York

18 July 2026
: Sejumlah warga menggunakan masker saat beraktivitas di tengah kondisi udara yang terdampak kabut asap karhutla. Penggunaan masker menjadi salah satu langkah perlindungan untuk mengurangi paparan partikel halus PM2,5 yang dapat mengganggu kesehatan pernapasan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat membatasi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk serta rutin memantau indeks kualitas udara. (Foto: Kemenkes)

Kemenkes Peringatkan Masyarakat Tentang Bahaya ISPA Akibat Asap Kebakaran Hutan

22 August 2026
Ilustrasi penganiyayaan

Pria Dianiaya Mantan Pacar Istri, Lima Orang Diamankan oleh Polisi di Bantul

16 September 2023
Pembukaan CPNS 2026

Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru KemenPANRB dan BKN

10 January 2026
rata rata nilai untuk masuk jurusan psikologi

Ciri-ciri Orang yang Cocok Masuk Jurusan Psikologi dan Prospek Kerja

14 July 2023

Artikel Terbaru

: Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama Kementerian Pertanian, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Pemerintah Kabupaten Bogor, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo) telah mengordinasikan langkah strategis dalam mendukung pengembangan kedelai nasional melalui peluncuran Pilot Project Penanaman Kedelai di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: Kemenko Pangan)

Kemenko Pangan Fokus Tingkatkan Produksi Kedelai Nasional

6 September 2026
: Istimewa

Kebakaran Hutan di Riau Meluas, BPBD Catat Penambahan 87,9 Hektare

6 September 2026
: Kominfo Lumajang/Anbiya

KORPRI Lumajang Usulkan SOP Perlindungan Guru dan Siswa

6 September 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 4,4 Guncang Sinabang, Aceh

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Sinabang, Aceh, Sabtu Sore

6 September 2026
Polda Jateng Bongkar 3 Modus Penyalahgunaan Subsidi, Negara Rugi Rp10,8 Miliar

Polda Jawa Tengah Ungkap Tiga Modus Penyalahgunaan Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp10,8 Miliar

6 September 2026
Bermain dan Belajar Bersama Anak, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz Berikan Dukungan Psikologis di SD Inpres Kago

Satgas Damai Cartenz Gelar Terapi Bermain untuk Dukungan Psikologis di SD Inpres Kago

6 September 2026
Kemhan RI Gelar Retret Protestan 2026, Momentum Bertumbuh Dalam Iman, Berkarya Dengan Integritas dan Melayani Dengan Kasih

Retret Protestan Kemhan RI 2026: Memperkokoh Iman dan Integritas di Wonosobo

6 September 2026

Popular Story

Korlantas Polri Tegaskan 5 Nilai Polantas KARIB Harus Jadi Napas Personel PJR
Peristiwa

Korlantas Polri Dorong Implementasi Nilai Polantas KARIB dalam Tugas PJR

by Dani
3 September 2026
0

Headline.co.id, Serpong ~ Tangerang Selatan – Korlantas Polri menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai...

Read moreDetails

Pemkab Bireuen Fokus Capai Target Imunisasi 2026 dengan Kolaborasi Lintas Sektor

Polda Kalsel Gelar Road Safety Week 2026 untuk Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Polresta Sumenep Ajak Media Berperan Aktif dalam Menangkal Hoaks

Jambore Pramuka di Balongpanggang Fokus pada Pengembangan Generasi Digital

Rizky Ridho Siap Tunjukkan Hasil Latihan di Laga Persija vs Brisbane Roar

Pemkab Hulu Sungai Utara Luncurkan Transformasi Perpustakaan untuk Penguatan SDM

11 Tersangka Curanmor Diamankan Polres Bantul, Sewon Jadi Wilayah Paling Rawan

Eks Wakil Menteri Perminyakan Irak Ditahan, Aset Direktur Kantornya Rp177 Miliar Disita

Digitalisasi Pembelajaran Dorong Peningkatan Kompetensi Keamanan Penerbangan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.