Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

56 Sertifikat di Kebunharjo dibatalkan, PT KAI Sudah Menempuh Jalur Hukum

Redaksi Jateng by Redaksi Jateng
7 years ago
in Hukum, Transportasi
Reading Time: 3 mins read
415 8
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Semarang) ~ Warga kelurahan Kebonharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang melakukan aksi demo dengan melakukan pemasangan spanduk protes di Jalan Ronggolawe pada Minggu (16/2).

Mereka melakukan aksi menyusul pembatalan sertifikat tanah dan bangunan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketua Forum RW Kebunharjo, Suparjo mengatakan dalam surat BPN membatalkan 56 sertifikat milik warga.

You might also like

Fakta Kecelakaan Maut Mobil SPPG di OKU Timur 3 Tewas, 1 Anak Luka Berat, Sopir Jadi Tersangka

Sopir Mobil SPPG Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di OKU Timur, 3 Orang Sekeluarga Tewas dan 1 Anak Luka Berat

9 October 2026
Polisi Dalami Dugaan Korban Lain dalam Kasus Pencabulan Guru PPPK SMP di Muratara

Guru PPPK SMP di Muratara Diduga Cabuli Siswi 8 Kali, Polisi Selidiki Korban Lain

9 October 2026

baca juga: Apa itu Grondkaart? Ini Penjelasan dan Legalitasnya Dimata Hukum

Suparjo menyampaikan pada Tahun 2016, PT KAI tiba-tiba melakukan mengklaim tanah kebonharjo dan mengeksekusi tanpa pengadilan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Ketika menghubungi Aset PT KAI Daop 4 Semarang mereka menyampaikan PT KAI telah menempuh jalur hukum.

“Dengan bukti yang kami miliki, kami melakukan gugatan kepada kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang di pengadilan untuk menyelamatkan aset PT KAI,” ungkapnya.

Setelah Headline.co.id melakukan penelusuran, lahan tersebut merupakan eks lintas kereta api yang mana lahan tersebut akan digunakan untuk reaktivasi jalur kereta api Stasiun Tawang – Pelabuhan Tanjung Emas.

Pembatalan 56 SHM tersebut sudah melalui putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, salah satunya ada pada putusan PTUN Semarang dengan nomor 002/G/2017/PTUN.SMG, dalam putusan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang mengabulkan gugatan PT KAI untuk membatalkan sertifikat. Tak hanya PTUN, proses hukum berlanjut hingga ke Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh PT KAI (Persero).

baca juga: Menteri ATR/BPN: Pensertifikatan Tanah Grondkaart Jadi Prioritas Kami

Kantor ATR Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Semarang angkat bicara terkait aksi warga Kelurahan Kebonharjo turut angkat bicara terkait pembatalan 56 sertfikat di Kebunharjo.

Kepala BPN Kota Semarang Sigit Rahmawan menyampaikan surat pembatalan tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Menurutnya, putusan tersebut telah dikeluarkan PTUN sejak 2019 sebagai hukuman yang harus dijalankan BPN.

Sigit menuturkan, pihaknya dihukum mengeluarkan surat pembatalan. Prosedur dari pihaknya harus mengirimkan surat rekomendasi pembatalan ke Kanwil BPN Jateng. Setelah rekomendasi turun dari Kanwil BPN Jateng, pihaknya baru bisa mengeluarkan surat pembatalan atas 56 sertifikat tersebut.

“Surat pembatalan ini baru keluar sekitar sepekan yang lalu,” ungkap Sigit.

baca juga: Grondkaart, Produk Hukum Era Kolonial yang Sah Hingga Kini

Sementara dalam pertemuan yang dilakukan antara Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, PT KAI, dan juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu, 29 Januari 2020 lalu, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa ada dua tipe tanah dengan aturan tersendiri yakni tanah negara dan tanah umum. Tanah negara merupakan kekayaan dan aset negara yg wajib dilindungi termasuk yg dikuasai PT KAI.

Salah satu DPD asal Jawa Tengah juga sempat menanyakan soal tanah di Kebonharjo, Semarang. Namun, Sofyan menyampaikan bahwa lahan milik PT KAI hak grondkaart tetap diprioritaskan untuk disertifikatkan mengingat kebutuhan masa depan bagi moda transportasi di Indonesia lebih mengutamakan kereta api.

Pakar Sejarah Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Prof. Djoko Marihandono, M.Sc, Ia menyampaikan, berdasarkan kajian historis Grondkaart dapat menjadi alat bukti yang sah untuk menunjukan status hak dan kepemilikan atau penguasaan lahan secara hukum karena memiliki dua dasar, yakni dasar hukum administrasi dan dasar hukum material.

Sementara lahan eks perusahaan kereta Belanda kini sudah menjadi milik PT KAI, sesuai dengan perjanjian 7 September 1966, Pemerintah melakukan pembayaran ganti rugi kepada Pemerintah Belanda yang mana pembayaran tersebut baru selesai tahun 2003.

baca juga : Penyerobotan Aset Milik PT. KAI, Masalah Serius Bagi KPK

Terkait ganti rugi jika terdapat bangunan atau barang milik masyarakat atau pihak lain yang berada di atasnya lahan milik Pemerintah atau BUMN, maka ganti ruginya diatur dengan Keputusan Presiden (Keppres) no. 62 tahun 2018. Ganti rugi tersebut dilakukan melalui proses appraisal yg dilakukan oleh tim yang dibentuk BPN dan melibatkan pihak-pihak terkait.

Jika menelusuri lebih dalam tentang Keppres no. 62 tahun 2018, pada pasal 1 ayat 3 menyebutkan, penanganan masalah sosial berupa pemberian santunan untuk pemindahan masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional. Pasal diatas sudah dijelaskan bahwa penanganan masalah sosial itu dilakukan dengan memberikan santunan bukan ganti rugi, karena pencabutan hak untuk proyek negara.

Persoalan di atas sudah diputuskan oleh hukum, sehingga tidak bisa lagi diganggu gugat karena putusan sudah inkracht. Yang terpenting saat ini adalah mencari solusi terbaik bagi mereka yang mengalami pencabutan sertifikat hak milik.

Pencabutan sertifikat dilakukan atas dasar aturan yang disebutkan di atas, dan juga mengingat fungsi lahan di masa mendatang akan digunakan bagi kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau perusahaan.

baca juga: Meragukan Keabsahan Grondkaart, Dosen Universitas Garut Tuai Kritik

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: GrondkaartGugatan sertifikatPembatalan sertifikat tanahSertifikat Tanah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Redaksi Jateng

Redaksi Jateng

Related Stories

Fakta Kecelakaan Maut Mobil SPPG di OKU Timur 3 Tewas, 1 Anak Luka Berat, Sopir Jadi Tersangka

Sopir Mobil SPPG Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di OKU Timur, 3 Orang Sekeluarga Tewas dan 1 Anak Luka Berat

by Hendrawan
9 October 2026
0

Headline.co.id, OKU Timur ~ Polisi menetapkan Muhammad Unus Jauhari (26), pengemudi mobil boks Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai tersangka...

Polisi Dalami Dugaan Korban Lain dalam Kasus Pencabulan Guru PPPK SMP di Muratara

Guru PPPK SMP di Muratara Diduga Cabuli Siswi 8 Kali, Polisi Selidiki Korban Lain

by Hendrawan
9 October 2026
0

Headline.co.id, Muratara ~ Kepolisian mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru Pendidikan Jasmani, Olahraga,...

Polresta Bandung Bongkar Modus Pinjam Motor lalu Dijual, Pelaku dan Dua Terduga Penadah Diamankan

Polresta Bandung Ungkap Modus Pinjam Motor lalu Dijual

by Saddam
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polresta Bandung mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan dengan modus meminjam kendaraan milik orang dekat,...

Wujudkan 'Zero Narkoba', Polres Blitar Kota Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Tersangka Pengedar

Polres Blitar Kota Ungkap 5 Kasus Narkotika, Sita Sabu

by Saddam
9 October 2026
0

Headline.co.id, Blitar ~ Polres Blitar Kota, Polda Jawa Timur, mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah...

Polisi Bongkar Komplotan Love Scamming di Sulut, Raup Rp 1 Miliar

Love Scamming Sulut Terbongkar, 4 Tersangka Raup Rp1 Miliar

by Saddam
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polda Sulawesi Utara membongkar jaringan love scamming dan investasi bodong yang beroperasi di Sulawesi Utara sejak Juli 2026....

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas

Peredaran Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas, 9 Kasus Diungkap

by Saddam
8 October 2026
0

Headline.co.id, Nabire ~ Polda Papua Tengah mengungkap sembilan kasus narkotika dengan 13 tersangka dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Noken di...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

: Kementerian Perhubungan mencatat 72.236 deteksi kendaraan angkutan barang melalui ETLE HUB dalam satu bulan penerapan. Dari 1.227 deteksi yang telah terkonfirmasi, sebanyak 207 kendaraan telah membayar denda tilang./Foto Humas Kemenhub

ETLE HUB Deteksi 72.236 Angkutan Barang dalam Sebulan

16 September 2026
Animo Peserta Tinggi, Pendaftaran AICIS+ 2026 Diperpanjang hingga 9 September 2026

Pendaftaran AICIS+ 2026 Diperpanjang, Kesempatan Lebih Luas bagi Akademisi

1 September 2026
Gempa Magnitudo 3.5 Mengguncang Jember, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3.5 Mengguncang Jember, Jawa Timur

12 January 2026
Ilustrasi - Pekerja tengah memeriksa saluran pipa di pembangkit geothermal Pertamina Geothermal Energy (PGE) Ulubelu, Tanggamus, Lampung. (ANTARA/HO-PGE Ulubelu)

Pertamina Bangun Pilot Plant Hidrogen Hijau di Ulubelu, Serap Ratusan Tenaga Kerja Lokal

14 September 2025
Wali Kota Tidore Dorong Implementasi Perda Disabilitas

Wali Kota Tidore Dorong Implementasi Perda Disabilitas

13 February 2026
warga Padukuhan Sanggrahan, Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman menggeruduk kantor Kalurahan Berbah menuntut agar kepala Dukuh Sanggrahan Hermawan untuk mundur

Dugaan Korupsi CSR Puluhan Warga Geruduk Kantor Kalurahan Tegaltirto, Tuntut Mundurnya Dukuh Sanggrahan

10 January 2025
Polri Sediakan Layanan Kesehatan di Daerah Terdampak Bencana di Aceh

Polri Sediakan Layanan Kesehatan di Daerah Terdampak Bencana di Aceh

10 January 2026

Artikel Terbaru

Persib Bandung Comback Bawa Pulang 3 Poin lawan Port FC

Persib Bandung Menang 3-1 atas Port FC di ASEAN Club Championship

9 October 2026
Bezzecchi leads Marc Marquez and Martin in Indonesia FP1

MotoGP Indonesia FP1: Bezzecchi Tercepat, Marquez Kedua

9 October 2026
: Pertamina Mandalika International Circuit di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi mengantongi homologasi Grade A dari Fédération Internationale de Motocyclisme (FIM) untuk 2026./Foto Istimewa

Homologasi Grade A FIM Pastikan Mandalika Siap Gelar MotoGP 2026

9 October 2026
Amankah Tidur Bersama Kucing Kesayangan?

Tidur Bersama Kucing: Manfaat, Risiko, dan Cara Menguranginya

9 October 2026
: Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama sejumlah pejabat terkait menyampaikan keterangan terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Perpres tersebut mengatur kepastian kemitraan, pelindungan sosial, tarif dan biaya platform, serta keberlanjutan ekosistem digital yang melibatkan pengemudi ojol, UMKM, perusahaan aplikasi, dan konsumen. (Foto: Kementerian UMKM)

Perpres 27/2026 Atur Kemitraan dan Pelindungan Pengemudi Ojol

9 October 2026
Antangin Rilis Official Jersey X Persebaya di Pekan Raya Jatim

Official Jersey Antangin x Persebaya Hadir di PRJ 2026

9 October 2026
Kunker ke Bengkayang, Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 926/PL: Minta Prajurit Kuasai Kemampuan Tempur dan Teritorial Pembangunan untuk Amankan Perbatasan

Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 926/PL di Bengkayang

9 October 2026

Popular Story

: Silaturahmi Bupati Hulu Sungai Utara, Sahrujani, bersama para pemuka agama dan tokoh masyarakat se-Kabupaten HSU, yang berlangsung di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) HSU, Senin (5/10/2026).
Pemerintah

Bupati HSU Ajak Ulama Percepat Penurunan Stunting

by Dani
6 October 2026
0

Headline.co.id ~ Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H. Sahrujani mengajak alim ulama...

Read moreDetails

1.509 Kadet Unhan RI Dikirim ke 181 Sekolah Rakyat

549 SPPG di Riau Kantongi SLHS untuk Dukung Program MBG

Presiden Prabowo Perintahkan Perampingan Struktur BUMN

Polisi Salurkan Air Bersih Sehari Setelah Warga Mengeluh

Operasi Pasar Murah Pekanbaru Digelar 5-9 Oktober, Ini Jadwalnya

Gol Perdana Alex Martins untuk Persebaya Dipersembahkan bagi Bonek

Patroli Malam Satlantas Polres Majene Sasar Jalan Trans Sulawesi

Irjen Langgeng Purnomo Resmi Jabat Kapolda DIY, Gantikan Anggoro Sukartono

DKPP Lumajang Buka Jalur Bantuan Hama lewat Kelompok Tani

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.