Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaHukumNasionalPemerintah

Apa itu Grondkaart? Ini Penjelasan dan Legalitasnya Dimata Hukum

1565
×

Apa itu Grondkaart? Ini Penjelasan dan Legalitasnya Dimata Hukum

Sebarkan artikel ini
Hukum Legalitas Grondkaart
Legalitas Grondkaart

Apa itu Grondkaart? Ini Penjelasan dan Legalitasnya Dimata Hukum ~ Headline.co.id (Jakarta) ~ Kurang pengetahuan membuat kita memiliki persepsi yang berbeda-beda sehingga menyebabkan informasi simpang siur, salah satunya adalah terkait “Grondkaart”. Banyak masyarakat, Anggota Dewan bahkan pejabat pertanahan sendiri tidak mengetahui tentang apa itu Grondkaart?, bahkan gara-gara salah berbicara mengenai grondkaart salah seorang dosen di Garut dikritik netizen di sosial media.

baca juga : Meragukan Keabsahan Grondkaart, Dosen Universitas Garut Tuai Kritik

Mencari Fakta terkait grondkaart, Headline.co.id melakukan penelusuran hingga mencari sumber dari ahli terkait apa itu grondkaart dan bagaimana legalitasnya?.

Saat menghubungi, Ahli Sejarah Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Prof. Djoko Marihandono, M.Sc, Ia menyampaikan bahwa Grondkaart adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menunjukan sebuah bentang lahan yang dipetakan berdasarkan hasil pengukuran tanah oleh lembaga yang berwenang pada saat penerbitannya. Grondkaart sendiri merupakan peninggalan pemerintah Hindia Belanda berupa produk obyek hukum masa lalu yang bersifat tetap dan final.

Di dalam Grondkaart berisikan gambar penampang lahan yang diatasnya terdapat batas-batas dari lahan tersebut. Profesor UI tersebut menyampaikan bahwa didalam setiap grondkaart itu terdapat pengesahan yang dilakukan oleh para pejabat terkait dan Grondkaart sendiri dibuat berdasarkan surat ukur tanah oleh kadaster (BPN).

baca juga : Sering Diingkari Sebagai Alas Hak, Berikut Penjelasan Ahli Sejarah Tentang Grondkaart

“Sebelum lebih jauh memahami grondkaart, kita perlu untuk menempatkan grondkaart pada konteks yang benar baik secara temporal maupun secara structural”, Ungkapnya saat di hubungi Headline.co.id.

Pakar UI menambahkan secara temporal, grondkaart dibuat pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan tidak ada lagi grondkaart yang diterbitkan setelah masa pemerintahan Republik Indonesia, khususnya setelah tahun 1950 (setelah pengakuan kemerdekaan oleh Belanda lewat Konperensi Meja Bundar).

Mempelajari grondkaart harus diletakkan pada konteksnya. Dengan kata lain, jangan memaksakan sistem hukum dan peraturan berbeda dengan zaman pembuatan grondkaart. Hal ini bisa disebut sebagai anakronisme.

Grondkaart sendiri dibuat memiliki fungsi sebagai bukti untuk menunjukan bidang tanah/lahan yang telah dibebaskan (onteigenning) oleh pemerintah Hindia Belanda baik dengan pembayaran ganti rugi dari pihak yang sebelumnya memiliki hak atas lahan itu maupun lahan tak bertuan atau tanah komunal yang kemudian semuanya dinyatakan sebagai tanah pemerintah (gouvernement grond).

baca juga : Menteri ATR/BPN: Pensertifikatan Tanah Grondkaart Jadi Prioritas Kami

Pakar UI menyampaikan bahwa Grondkaart dapat menjadi alat bukti yang sah untuk menunjukan status hak dan kepemilikan atrau penguasaan lahan secara hukum karena memiliki dua dasar, yakni dasar hukum administrasi dan dasar hukum material.

Dasar Hukum administrasi salah satunya adalah surat keputusan pemerintah (gouvernement besluit) tanggal 21 April 1890 nomor 3 disebutkan bahwa setidaknya ada lima pihak yang membentuk satu tim bagi pembuatan grondkaart. Tim yang terlibat dalam pembuatan grondkaart adalah kepala daerah tempat tanah yang dibuat grondkaart berada, petugas kadaster (BPN era kolonial) yang bertanggungjawab mengukur dan membuat surat ukur tanahnya, dua orang pejabat pemerintah yang terkait dengan proyek yang akan dibangun (bisa dari PU, BUMN, Perhubungan), dan pemegang hak kuasa atas tanahnya (dalam bentuk HGB, hak pakai, hak konsesi, hak petik, hak tanam).

Gambar Grondkaart Asli
Grondkaart (JS)

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan baru tanggal 14 Oktober 1895 nomor 7 yang mana dalam surat tersebut dalam pasal 3 dan 4 menyatakan dengan tegas bahwa grondkaart adalah bukti letak tanah pemerintah lengkap dengan batas-batasnya yang disusun oleh lima pejabat terkait di atas dan disahkan sebagai alas hak, sekaligus juga menunjuk pemegang hak tersebut yang dipercaya oleh pemerintah bertanggungjawab untuk digunakan selama kepentingan mereka masih berlangsung. Oleh karenanya, terhitung sejak tanggal itu, grondkaart dianggap sebagai pengganti resmi alas hak bukti kepemilikan atas tanah pemerintah yang dikuasai oleh pemegangnya.

Selain hukum administrasi juga terdapat hukum material, di sini menyampaikan bahwa di setiap grondkaart juga tercantum kata-kata “grondkaart ini dibuat dan disetujui dengan surat keputusan/ketetapan Gubernur Jenderal atau Direktur….” (gemaakt of goedgekeurd door het besluit of beschikking van den Gouverneur Generaal/Directeur van…).

baca juga : M Noor Marzuki : Grondkaart Adalah Bukti Final Kepemilikan Lahan PT KAI (Persero)

untuk memantapkan status legalitas, Grondkaart memiliki pasangan berupa surat keputusan/ketetapan pejabat negara yang mendasari penertiban dan membuat penjelasan tentang riwayat perolehan tanah (pembebasan tanah). Semua peraturan berupa surat keputusan tersebut tersimpan dalam bentuk arsip asli di ANRI.

Setelah mendapatkan pengakuan kemerdekaan Indonesia dari Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, melalui keputusan Konperensi Meja Bundar di Den Haag, semua aset  pemerintah kolonial menjadi aset pemerintah Indonesia, termasuk semua tanah yang dibuktikan dengan grondkaart. Sebagai konsekuensinya semua tanah kereta api Belanda yang tertera di atas grondkaart (baik SS maupun VS) menjadi aset Djawatan Kereta Api Indonesia, yang ditegaskan dengan Pengumuman nomor 2 tanggal 6 Januari 1950 dari Menteri Perhubungan, Tenaga Kerja dan Pekerjaan Umum. Dalam perkembangannya lebih lanjut, DKA kemudian mengalami perubahan status hukum dan administratif yang akhirnya menjadi PT. KAI Persero.

Tak hanya itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 dan 41 Tahun 1959 aset dari dua belas perusahaan kereta api swasta Belanda yang tergabung dalam Verenigde Spoorwegbedrijf (VS) tersebut diserahkan pengelolaannya kepada DKA, sehingga sejak berlakunya peraturan pemerintah ini maka secara yuridis semua aset VS sudah menjadi aset DKA yang sekarang sudah menjadi PT. Kereta Api (Persero).

baca juga : Penyerobotan Aset Milik PT. KAI, Masalah Serius Bagi KPK

Pakar Sejarah UI tersebut juga menambahkan bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor : S.11/MK.16/1994 tanggal 24 Januari 1995 ditegaskan bahwa tanah-tanah yang terurai dalam grondkaart dinyatakan sebagai tanah negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap PERUMKA (sekarang PT. Kereta Api Indonesia (Persero).

Dikutip sadari acara Ngobrol @Tempo dengan materi Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum yang dilaksanakan Kamis, 6 Desember 2018 di Hotel Borobudur Jakarta, Dr. Suradi, SH. MH, juga menyampaikan bahwa pernah melakukan penelusuran Grondkaart hingga ke NAN Belanda. Ia juga menyampaikan bahwa berbicara tentang alas hak kepemilikan tentunya tidak akan lepas sari faktor historis. Dalam mengurai permasalahan aset tanah, yang dapat dilakukan adalah memeriksa terlebih dahulu berkas dan alas hak kepemilikan.

Pasang Iklan diliput Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *