Headline.co.id, Batang ~ Kasus video viral yang dikenal dengan kata kunci “Bandar Bergetar” kembali menyita perhatian publik setelah tautannya ramai diburu warganet di berbagai platform digital. Video tersebut diduga melibatkan sepasang muda-mudi asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berinisial SE (26) dan TA (19), yang kini telah dinikahkan oleh pihak keluarga. Meski demikian, aparat kepolisian tetap melanjutkan proses hukum untuk menelusuri pembuatan dan penyebaran konten yang menimbulkan keresahan tersebut. Perkara ini mencuat dalam beberapa waktu terakhir dan saat ini telah masuk tahap penyidikan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang menangani kasus ini dengan memanggil kedua pemeran untuk dimintai klarifikasi pada Selasa, 21 April 2026. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap kronologi pembuatan video serta bagaimana rekaman tersebut bisa tersebar luas di ruang publik.
“Pemanggilan ini untuk klarifikasi terkait konten yang beredar dan menimbulkan keresahan,” ujar Kanit PPA Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti.
Video yang diduga direkam di sebuah penginapan itu awalnya disebut sebagai dokumentasi pribadi. Namun, rekaman tersebut kemudian bocor dan menyebar luas di media sosial hingga menjadi viral. Saat pengambilan gambar, keduanya diketahui belum memiliki ikatan resmi sebagai suami istri, meski kini telah dinikahkan.
Polisi menegaskan bahwa status pernikahan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Berdasarkan alat bukti awal, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Hari ini perkara sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena alat bukti awal sudah mengarah pada tindak pidana,” kata Maulidya.
Dalam pengembangan kasus, aparat juga menemukan indikasi adanya motif ekonomi di balik penyebaran video tersebut. Meski demikian, hingga kini belum ditemukan bukti transaksi konkret terkait dugaan jual beli konten.
“Untuk dugaan jual-beli kontennya, indikasi ke arah sana sudah ada. Tetapi sejauh ini belum ditemukan adanya pembayaran atau transaksi yang benar-benar terjadi,” jelasnya.
Selain memeriksa kedua pemeran, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti telepon genggam dan pakaian yang digunakan dalam video. Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa melalui laboratorium forensik guna menelusuri aktivitas digital serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran.
Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Al Sudaryono, menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan unsur pidana dalam kasus ini.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk menemui unsur ada tidaknya tindak pidana,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Di tengah tingginya minat pencarian tautan video oleh warganet, polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak mengakses maupun menyebarluaskan konten tersebut. Selain berpotensi melanggar hukum, tautan yang beredar juga berisiko mengandung malware dan phishing yang dapat membahayakan data pribadi pengguna.
“Siapa pun yang menyebarkan, menyimpan, atau bahkan ikut membagikan ulang konten seperti ini bisa terjerat pidana,” tegas Maulidya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konten pribadi yang tersebar di ruang digital dapat berdampak luas, baik secara hukum maupun sosial. Aparat mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak terlibat dalam penyebaran konten yang melanggar norma serta peraturan perundang-undangan.






















