HeadLine.co.id (Jakarta) – Kegiatan penutupan gerai McD Sarinah secara permanen pada Minggu (10/5) malam disebut melanggar aturan PSBB. Satpol PP DKI Jakarta mengatakan acara tersebut membuat warga berkerumun untuk menyaksikan penutupan itu. Hal itu diungkapkan oleh Arifin selaku Kepala Satpol PP DKI Jakarta.
Baca juga: Hore! Sebelum Lebaran, THR PNS Cair
“Bahwa dalam Pergub kita PSBB itu keramaian di tempat umum dibatasi maksimal 5 orang. Jadi itu udah pelanggaran untuk McD bikin acara-acara semacam itu,” ucapnya pada Senin (11/5/2020).
Arifin mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan pembubaran pada saat kerumunan terjadi. Warga diminta dapat meninggalkan lokasi.
Baca juga: Pemerintah Terus Dukung Konsumsi Rumah Tangga dan UMKM Hadapi Masa Pandemi Covid-19
“Menegur dan mengingatkan kepada pihak penyelenggara acara, untuk membubarkan diri. Orang-orang yang berkerumun supaya dibubarkan, seperti itu,” tambahnya.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah: Para Gubernur Harus Pastikan THR Dibayarkan kepada Pekerja
Arifin juga menjelaskan bahwa pihaknya juga disebut telah menegur pihak panitia yakni McD Sarinah.
“Jadi langsung tindakannya adalah pembubaran dan menegur pihak panitia, bahwa kegiatan semacam itu tidak diperbolehkan,” tuturnya.
Arifin juga mengingatkan bahwa saat ini Jakarta masih melaksanakan PSBB tahap kedua. Jadi aturan masih berlaku dalam suasana PSBB.
“Kita masuk dalam frase tahap kedua ini PSBB, yang mana PSBB tahap kedua telah ditetapkan mulai tanggal 23 kemarin sampai dengan 21 Mei. Artinya sekarang ini masih dalam suasana PSBB,” paparnya.