Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Transportasi Umum Mulai Beroperasi Kembali, PT KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa Mulai 12 Mei 2020

Dwina by Dwina
6 years ago
in Berita, Nasional, Pemerintah, Transportasi
Reading Time: 5 mins read
401 26
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Jakarta) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020. Hal itu disampaikan oleh Joni Martinus selaku VP Public Relations PT KAI.

“Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” ucapnya dalam keterangan resmi.

You might also like

: Tim INTAN-HANDIL 2026 saat kunjungan lapangan ke Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (8/10/2026)

Pakar Internasional Kaji Pengelolaan Polder Alabio di HSU

9 October 2026
: Lima pembalap Moto2 dan Moto3 berbagi pengalaman dan inspirasi kepada siswa SD Negeri 2 Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (8/10/2026), menjelang gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026./Foto Istimewa

MotoGP Indonesia 2026, Pebalap Moto2-Moto3 Edukasi Siswa Mandalika

9 October 2026

Baca juga: Tiga Pemain Brighton & Hove Albion Liga Inggris Positif Covid-19

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Joni menyebut pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam edaran tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.

Adapun 3 rute yang dilayani adalah:
1. Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara)
a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000

Baca juga: MotoGP 2020 Akan dibuka di Sirkuit Jerez

2. Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan)
a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 450.000

3. Bandung – Surabaya Pasarturi pp
a. Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000

Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. Selain itu, untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diwajibkan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan. Berikut persyaratan lengkapnya:

Baca juga: Bansos Dari Pemerintah Salah Sasaran, Seorang Anak Anggota DPRD Cimahi Dapat Bantuan untuk 3 Bulan

1. Kriteria pengecualian
a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan;
1) Pelayanan percepatan penanganan COVID-19;
2) Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum;
3) Pelayanan kesehatan;
4) Pelayanan kebutuhan dasar;
5) Pelayanan pendukung layanan dasar;
6) Pelayanan fungsi ekonomi penting;

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia;

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Per Hari Ini, Gerai McDonalds Gedung Sarinah Ditutup Setelah Beroperasi 30 Tahun

2. Persyaratan Pengecualian
a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
1) Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2;
2) Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;
3) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
4) Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat;
5) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
6) Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah
penugasan, serta waktu kepulangan);

b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan
orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
2) Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari
tempat lain;
3) Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk
kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia);
4) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid
Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;

c. Persyaratan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal);
2) Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia (PMI) atau
surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri);
3) Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar;
4)Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
5) Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Baca juga: Berjalan Dua Pekan, Kemenhub Klaim Implementasi Permenhub 25/2020 Berjalan Baik

Jika data tersebut sudah dilengkapi, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Setelah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid- 19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

“KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” jelas Joni.

Baca juga: Ilmuwan di Arizona State University Sebut Mutasi Baru Virus Corona Semakin Melemah

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%,” tegas Joni.

Seluruh perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB. KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.

Baca juga: Mudik Dilarang, Polri Akan Pertebal Pengamanan Titik-Titik Utama Jelang Lebaran

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta; membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing; menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun; rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan; dan berbagai langkah pencegahan lainnya.

Lebih lanjut Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini terus dievaluasi pelaksanaannya sesuai dengan situasi yang berkembang di lapangan.

Baca juga: Menteri Agama: Mudik tetap Dilarang, Hak Masyarakat yang Mendesak Terjaga Namun Faktor Kesehatan Menjadi Prioritas

“Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H,” tutup Joni.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Angkutan Mudik Lebaran 1441HKereta Luar BiasaPT KAI

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

: Tim INTAN-HANDIL 2026 saat kunjungan lapangan ke Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (8/10/2026)

Pakar Internasional Kaji Pengelolaan Polder Alabio di HSU

by Dani
9 October 2026
0

Headline.co.id, Hulu Sungai Utara ~ Kalimantan Selatan, menjajaki rekomendasi pakar internasional untuk memperkuat pengelolaan Polder Alabio dalam rangkaian Konferensi Internasional...

: Lima pembalap Moto2 dan Moto3 berbagi pengalaman dan inspirasi kepada siswa SD Negeri 2 Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (8/10/2026), menjelang gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026./Foto Istimewa

MotoGP Indonesia 2026, Pebalap Moto2-Moto3 Edukasi Siswa Mandalika

by masfajar
9 October 2026
0

Headline.co.id, Lombok Tengah ~ Mandalika, Lima pebalap Moto2 dan Moto3 berbagi pengalaman dengan siswa SD Negeri 2 Kuta Mandalika, Kabupaten...

: Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik

Program Sekolah Rakyat Surabaya Didukung Anggaran Rp3,82 Triliun

by Aditya
9 October 2026
0

Headline.co.id, Surabaya ~ Program Sekolah Rakyat di Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Surabaya, Jawa Timur, ditinjau Menteri Keuangan Purbaya Yudhi...

: Kegiatan Peningkatan Kapasitas Teknis Lapangan bagi Satlinmas/Relawan Desa Tangguh Bencana (Destana) Tahun 2026.

BPBD Balangan Latih 123 Relawan Destana, Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di 41 Desa

by Aditya
9 October 2026
0

Headline.co.id, Balangan ~ BPBD Balangan melatih 123 relawan Desa Tangguh Bencana (Destana) untuk memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana. Kegiatan Peningkatan...

Mensos dan Wamenhan Lepas 1.509 Kadet Unhan RI untuk Mengabdi di 181 Sekolah Rakyat

1.509 Kadet Unhan RI Dikirim ke 181 Sekolah Rakyat

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto melepas 1.509 personel untuk menjalankan pengabdian...

: Istimewa

Surplus Perdagangan Riau Capai USD6,97 Miliar hingga Mei 2026

by Aditya
9 October 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Surplus perdagangan Riau mencapai USD6,97 miliar selama Januari hingga Mei 2026. Capaian itu ditopang nilai ekspor sebesar...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Foto Patrik Schick

Patrik Schick Jadi Andalan Republik Ceko di Piala Dunia 2026, Siap Tantang Korea Selatan pada Laga Pembuka

12 June 2026
: Gelaran FIFA ASEAN Cup 2026 di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, ikut membuka peluang peningkatan penjualan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (Foto: Amiri Yandi Infopublik/Igid)

Laga Indonesia-Malaysia Buka Peluang Penjualan bagi UMKM

29 September 2026
Menkeu Purbaya: Konsumsi Rumah Tangga Dorong Pertumbuhan Ekonomi Awal 2026

Menkeu Purbaya: Konsumsi Rumah Tangga Dorong Pertumbuhan Ekonomi Awal 2026

15 May 2026
: Istimewa

Kebersamaan Paskibraka Riau: Dari Persiapan di Desa Bahagia hingga Sukses Bertugas

18 August 2026
Sinergi Pemkot Tangerang dan Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung

Sinergi Pemkot Tangerang dan Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung

10 May 2026
Kecelakaan lalu lintas antara mobil Toyota Kijang dan sepeda motor Honda Beat terjadi di Simpang Empat Mokol

Kecelakaan di Simpang Empat Mokol, Pengendara Motor Alami Cedera Serius

24 October 2024
:

TNI AD Bangun Sumur Bor di Sumenep untuk Atasi Krisis Air Bersih

3 August 2026

Artikel Terbaru

On song Guevara soars to lap record Friday top spot in Indonesia

Izan Guevara Pecahkan Rekor Lap Moto2 di Indonesia

9 October 2026
: Tim INTAN-HANDIL 2026 saat kunjungan lapangan ke Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (8/10/2026)

Pakar Internasional Kaji Pengelolaan Polder Alabio di HSU

9 October 2026
: Lima pembalap Moto2 dan Moto3 berbagi pengalaman dan inspirasi kepada siswa SD Negeri 2 Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (8/10/2026), menjelang gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026./Foto Istimewa

MotoGP Indonesia 2026, Pebalap Moto2-Moto3 Edukasi Siswa Mandalika

9 October 2026
: Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik

Program Sekolah Rakyat Surabaya Didukung Anggaran Rp3,82 Triliun

9 October 2026
Pembalap MotoGP Toprak Razgatlioglu Disambut Meriah di SMA Negeri 3 Mataram

Toprak Razgatlioglu Sapa Pelajar Mataram Jelang MotoGP Mandalika

9 October 2026
Sejarah Baru Arema FC: Program "Inside The Lion Home" Ajak Aremania Rasakan Pengalaman Eksklusif dan Edukasi Regulasi di Stadion Kanjuruhan

Inside The Lion Home Arema FC Edukasi Aremania di Kanjuruhan

9 October 2026
: Kegiatan Peningkatan Kapasitas Teknis Lapangan bagi Satlinmas/Relawan Desa Tangguh Bencana (Destana) Tahun 2026.

BPBD Balangan Latih 123 Relawan Destana, Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di 41 Desa

9 October 2026

Popular Story

: Bagian Organisasi Sekretariat Daerah mengawal pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2026
Pemerintah

Penilaian Ombudsman Banda Aceh Sasar Empat Lokus Pelayanan

by Dani
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah mengawal...

Read moreDetails

Pelatihan Vokasi Kemnaker Siapkan 96 Peserta Hadapi Dunia Kerja

Lima Posko Kesehatan Riau Dibuka untuk Atasi Dampak Kabut Asap

Sopir Mobil Boks SPPG yang Tewaskan 3 Orang Sekeluarga di OKU Timur Jadi Tersangka dan Ditahan

K-SIGN Rote Ndao Didorong Jadi Penggerak Ekonomi NTT

Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Parigi dan Poso

Final Indonesia vs Thailand di GBK, Polda Metro Imbau Warga

Neraca Perdagangan Riau Surplus USD12,37 Miliar hingga Agustus 2026

Kemenag Raih Tiga Penghargaan AHI 2026

Nelayan Dinilai Strategis dalam Menjaga Perbatasan Laut Indonesia

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.