Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaNasionalPemerintahReligi

Menteri Agama: Mudik tetap Dilarang, Hak Masyarakat yang Mendesak Terjaga Namun Faktor Kesehatan Menjadi Prioritas

185
×

Menteri Agama: Mudik tetap Dilarang, Hak Masyarakat yang Mendesak Terjaga Namun Faktor Kesehatan Menjadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama Fachrul Razi.
Menteri Agama Fachrul Razi.

HeadLine.co.id (Jakarta) – Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Covid-19 memberi izin kepada masyarakat untuk melakukan perjalanan karena alasan keluarga dekat yang sakit keras atau meninggal. Namun, orang yang akan bepergian diharuskan mendapat Surat Keterangan Sehat dari dokter Rumah Sakit, Puskesmas hingga Klinik. Artinya, sebelum pergi, mereka harus melakukan pemeriksaan kesehatan.

Menteri Agama Fachrul Razi menyambut baik ketentuan tersebut. Selain memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan perjalanan karena alasan yang memang seharusnya, faktor kesehatan juga tetap menjadi perhatian.

Baca juga: Bansos Dari Pemerintah Salah Sasaran, Seorang Anak Anggota DPRD Cimahi Dapat Bantuan untuk 3 Bulan

Menurut Menag, hal ini sejalan dengan imbauannya agar masyarakat tidak mudik jika sayang dengan orang tua dan keluarga. Sebab, sangat dimungkinkan pemudik akan membawa virus dari kota dan menyebarkannya di kampung.

Baca juga: Berjalan Dua Pekan, Kemenhub Klaim Implementasi Permenhub 25/2020 Berjalan Baik

“Adanya syarat pemeriksaan kesehatan sangat bagus. Pada satu sisi memberi kesempatan orang dengan keperluan mendesak untuk melakukan perjalanan, pada sisi lain ada kepastian bahwa mereka juga tidak membawa virus ke tempat tujuan,” ujar Menag di Jakarta, Sabtu (09/05).

“Menag berharap Rumah Sakit atau Puskesmas atau Klinik dapat bekerja cepat sehingga kepulangan mereka tidak terlambat,” lanjutnya.

Baca juga: Update Corona di Indonesia Sabtu 09 Mei 2020: Pasien Sembuh Menjadi 2.607 Orang

Sebelumnya, Menag juga memberi dukungan atas pemberlakuan kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam SE No.04/2020.

Baca juga: Hasil Tes Swab Belum Keluar, Dua PDP Corona di Bojonegoro Meninggal

Menag menilai, kebijakan tersebut berorientasi pada kemaslahatan agar hajat hidup masyarakat tetap terbuka sehingga keamanan dan kesejahteraan tetap terpelihara dalam proses penanganan Covid-19. “Mudik tetap dilarang, namun hak-hak masyarakat yang sangat mendesak tetap terjaga, dengan tetap menerapkan aturan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menag Yaqut Choli Qoumas saat ditemui media usai acara temu tokoh agama se Provinsi Riau
Daerah

Menag Terus Upayakan Tahun 2022 Bisa Berangkatkan Jemaah Haji ~ Headline.co.id (Pekanbaru). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus mengupayakan agar tahun ini dapat memberangkatkan jemaah haji Indonesia. Baca juga: Pandangan dan Harapan…