Headline.co.id, Kejaksaan Negeri Pangkep ~ Sulawesi Selatan, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Pangkep pada Kamis, 21 Mei 2026. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana di Kabupaten Pangkep.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara, yang terdiri atas empat perkara tindak pidana umum lainnya, sembilan perkara terkait orang dan harta benda, serta 12 perkara narkotika. Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, seperti dibakar, dipotong, dan diblender.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Berdasarkan data, terdapat 58 terdakwa yang perkaranya sudah inkrah dengan jumlah barang bukti sebanyak 118 item,” ujarnya.
Jhon menjelaskan bahwa perkara yang ditangani meliputi tindak pidana narkotika, tindak pidana perikanan, penganiayaan, dan tindak pidana lainnya. Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan penegakan hukum secara tegas dan transparan. “Ini contoh bahwa aparat penegak hukum berkomitmen dalam penegakan hukum. Dengan pemusnahan ini, kami ingin memberikan pesan bahwa kami tidak menolerir adanya tindak pidana. Kalau bisa, jangan ada lagi tindak pidana yang terjadi,” tegasnya.





















