Headline.co.id, Batu ~ Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungan penuh terhadap penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Kasus ini terkait pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera dan beberapa wilayah Indonesia. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa organisasinya siap mengawal proses penyidikan hingga tuntas dan menyerahkan data tambahan yang dimiliki untuk membantu penyidik. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Boyamin, dugaan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara ini sudah berlangsung lama, dengan indikasi manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara. Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026, dengan fokus pada dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara untuk PLTU selama periode 2018 hingga 2026.
Perkembangan Penyidikan
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyatakan bahwa penyidik telah menemukan indikasi penyimpangan hukum dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan. “Kami telah menemukan dugaan penyimpangan hukum dalam kasus ini,” ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Penyidikan sementara menunjukkan dugaan keterlibatan dua perusahaan, yaitu PT OBP dan PT BRA, dalam penyimpangan pengadaan dan distribusi batu bara ke PLTU. Totok menambahkan bahwa modus yang diduga digunakan termasuk manipulasi dokumen dan kuantitas batu bara, serta penyimpangan yang menyebabkan nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Proses Penyidikan Berlanjut
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa penyidik masih memeriksa sedikitnya 16 saksi dan menganalisis berbagai dokumen serta alat bukti lainnya. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
MAKI dan Kortas Tipikor Polri berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, dengan harapan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

















