Headline.co.id, Tanah Datar ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar yang berlangsung pada Kamis, 16 April 2026. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Kamrita, dan didampingi oleh Wakil Ketua Nurhamdi Zahari. Hadir pula dalam acara tersebut Wakil Bupati Ahmad Fadly, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, serta jajaran pemerintah daerah dan undangan lainnya.
Kamrita menjelaskan bahwa Ranperda ini telah melalui berbagai tahapan pembahasan sejak Paripurna pada 27 Maret 2026. Pembahasan tersebut termasuk diskusi oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD dan pendapat akhir dari fraksi-fraksi pada 15 April 2026. “Delapan fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar secara keseluruhan menerima Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Kamrita.
Setelah persetujuan ini, dilakukan penandatanganan keputusan bersama DPRD dan pemerintah daerah yang diwakili oleh Wakil Bupati. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Pansus, dan seluruh fraksi atas kontribusi pemikiran dalam penyempurnaan Ranperda ini. “Sumbangan pemikiran tersebut sangat besar artinya dalam pembahasan dan perumusan Ranperda ini hingga disetujui menjadi Perda. Kami berharap peraturan ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun kepentingan umum,” ujarnya.
Ahmad Fadly menambahkan bahwa dengan ditetapkannya Perda ini, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanah Datar. Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong perangkat daerah terkait untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar implementasi Perda dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi. “Perangkat daerah diharapkan menindaklanjuti saran dan masukan dari Pansus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Perda ini,” katanya.
Wakil Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan di Kabupaten Tanah Datar.





















