HeadLine.co.id (Jakarta) – Kementerian Perhubungan terus memantau implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Setelah pemerintah melarang mudik, berdasarkan pemantauan yang kami lakukan selama dua minggu ini, implementasi Permenhub 25/2020 relatif berjalan dengan baik,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020).
Baca juga: Update Corona di Indonesia Sabtu 09 Mei 2020: Pasien Sembuh Menjadi 2.607 Orang
Adita mengatakan bahwa pemantauan yang dilakukan Kemenhub di Posko Gerbang Tol Cikarang Barat, Selama periode pemantauan sejak 27 April 2020 hingga 6 Mei 2020 terjadi rata-rata penurunan jumlah kendaraan yang dialihkan sebesar 26 %.
“Jumlah kendaraan yang dialihkan atau diminta untuk putar balik didominasi kendaraan pribadi yaitu sebanyak 70 %, sementara kendaraan umum hanya 30 %,” ungkap Adita.
Baca juga: Hasil Tes Swab Belum Keluar, Dua PDP Corona di Bojonegoro Meninggal
Berdasarkan data Korlantas Polri, total jumlah kendaraan pemudik yang diputar balik selama 12 hari berjumlah total 30.193 kendaraan, yaitu dari Polda Metro Jaya 12.537 kendaraan, Jabar 4.179, Jateng 2.710, Jatim 6.015, DIY 314, Banten 3.620, dan Lampung 818.
Adapun temuan pelanggaran yang didapatkan di lapangan selama operasi seperti, travel plat hitam yang beriklan di media sosial, modus bus tanpa penumpang juga diamankan, pihaknya menemukan 5 penumpang rebahan, 1 orang di toilet dan lampu di matikan seolah tidak ada penumpang. Kemudian modus mobil pribadi berplat dinas, dan Calon pemudik melakukan tindak pidana yakni membawa obat-obatan terlarang.
Baca juga: llmuwan Italia Mengaku Temukan Vaksin Corona
Sampai dengan saat ini penyekatan masih dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan cara-cara humanis, dan sanksi yang dilakukan yaitu meminta untuk memutar balik kendaraan para pelanggar.
“Kesimpulan kami sebenarnya masyarakat rata-rata sudah mengerti akan larangan tersebut, namun mereka masih mencoba untuk mudik. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk mengurungkan niatnya untuk mudik, karena penyekatan dilakukan dengan ketat oleh petugas Kepolisian di sejumah titik. Tentunya malah akan menyusahkan masyarakat jika tetap bersikeras untuk mudik. Jadi lebih baik tidak mudik demi memutus rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Baca juga: Nekat Mudik? Awas Denda dan Pidana 1 Tahun Menanti
Sementara itu, dari pemantauan di sektor laut, udara, dan perkeretaapian, implementasi Permenhub 25/2020 sudah berjalan dengan baik.
Dilaporkan dari sektor laut, sejumlah pelabuhan besar yang berada di wilayah PSBB, seperti Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum, kecuali kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan beroperasi sesuai PM 25/2020. Seperti, kapal yang membawa logistik dan kapal yang melayani repatriasi (pemulangan) Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal-kapal cruise asing.
Baca juga: Menkes Tetapkan PSBB untuk Palangka Raya
Sementara itu, pada tanggal 16 sampai 24 April 2020, Pelabuhan Benoa Bali telah memfasilitasi kepulangan 810 ABK WNI yang bekerja di empat kapal pesiar asing.
Selanjutnya, pada 29 April 2020, Pelabuhan Tanjung Priok memfasilitasi 359 ABK WNI Kapal Pesiar Dream Explorer dan pada 30 April 2020 memfasilitasi pemulangan 375 ABK WNI Kapal Pesiar Carnival Splendor dan 172 ABK WNI kapal pesiar Amsterdam. Kepada seluruh ABK tersebut dilakukan rapid tes.
Baca juga: Perampokan Hingga Penjambretan Meningkat di Masa Pandemi Covid-19, Polri Lakukan Patroli 24 Jam
Dalam sektor udara, dilaporkan di sejumlah Bandara di wilayah PSBB sudah tidak ada penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal yang mengangkut penumpang. Sementara, penerbangan Kargo dan penerbangan internasional tetap berjalan.
Sedangkan di sektor kereta api (KA), dilaporkan semua KA Jarak Jauh tidak beroperasi untuk mengangkut penumpang.
Baca juga: Update Virus Corona di Indonesia Jumat 08 Mei 2020: Pasien Sembuh Mencapai 2.494 Orang
Terkait kebijakan pengembalian tiket atau refund bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket sebelum diberlakukannya larangan ini, telah diatur di dalam Permenhub 25/2020, bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route.