HeadLine.co.id (Jakarta) – Draft Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Hal ini berdasarkan keterangan dari Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji, rencananya PP tersebut akan diterbitkan hari ini.
Baca juga: 587 Pekerja Migran Indonesia Terpapar Covid-19
“Sudah diteken (Bapak Presiden). Insyaallah PP terbit hari ini,” ujar Dwi dilansir dari detikcom, Senin (11/5/2020).
Dwi mengatakan, pemerintah segera mencairkan THR bagi seluruh PNS baik di pusat maupun daerah sebelum Hari Raya Idul Fitri 144 Hijriah.
Baca juga: Pemerintah Terus Dukung Konsumsi Rumah Tangga dan UMKM Hadapi Masa Pandemi Covid-19
“Tunggu saja. Pokoknya sebelum Lebaran cair,” tandas Dwi.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pencairan THR bagi PNS pusat dan daerah, TNI dan Polri, serta pensiunan cair pada hari Jumat, pekan ini.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah: Para Gubernur Harus Pastikan THR Dibayarkan kepada Pekerja
“PMK sudah keluar, sekarang persiapan satker untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat ini tanggal 15 kalau nggak salah,” ucap Sri Mulyani dalam video conference Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua DK OJK, dan Ketua LPS.
Kementerian Keuangan telah menyiapkan dana senilai Rp 29,38 triliun. Dana itu sudah meliputi ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp 6,77 triliun, pensiunan sebesar Rp 8,70 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.
“Jadi total THR yang dicairkan yaitu pada Jumat ini sekitar Rp 29,38 triliun,” ungkapnya.