Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Penyerobotan Aset Milik PT. KAI, Masalah Serius Bagi KPK

Hendrawan by Hendrawan
7 years ago
in Hukum, Nasional
Reading Time: 4 mins read
419 5
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Penyerobotan Aset Milik PT. KAI, Masalah Serius Bagi KPK ~ HeadLine.co.id (Purwokerto). Aset BUMN menjadi salah satu pundi-pundi ekonomi negara. Sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap BUMN. Pemerintah melalui Kementerian BUMN mengamanatkan kepada seluruh BUMN untuk menjaga dan mengelola kekayaan negara yang dipisahkan. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Direktorat Manajemen Aset dan TI adalah salah satu BUMN di indonesia yang mengelola aset-aset negara. Sebagai upaya pemahaman tentang penyelamatan aset negara kepada masyarakat luas, PT. KAI (Persero) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Aston Purwokerto pada hari Kamis, 22 November 2018 dengan tema “Upaya Penjagaan dan Optimalisasi Aset Negara”.

Dewasa ini terdapat beberapa kendala dalam melakukan upaya penyelamatan aset negara, salah satunya adalah sering tidak dianggapnya Grondkaart sebagai bukti kepemilikan oleh para perangkat negara karena mereka masih mengacu kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Bukti kepemilikan aset PT. KAI (Persero) belum seluruhnya dikonversikan menjadi sertipikat, beberapa masih mengacu kepada Grondkaart. Hal tersebut dikarenakan terbatasnya dana pensertipikatan dan tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses pensertipikatan aset PT. KAI (Persero). Sehubungan dengan hal tersebut, upaya pengembalian aset Negara khususnya dalam hal ini aset perkeretaapian di Indonesia memerlukan pemahaman yang khusus mengenai sejarah pengambilalihan aset perkeretaapian pada saat kemerdekaan dan bukti penguasaan seperti “Grondkaart” yang dibuat pada jaman penjajahan/kolonial.

You might also like

Polisi Bongkar Peredaran Miras Ilegal di Bantul, Ratusan Botol Disita dari Dua Outlet

Operasi Miras Ilegal di Bantul dan Banguntapan, Polisi Amankan Ratusan Botol Tanpa Izin

3 May 2026
Anggota Komisi VIII DPR RI F-PDIP Selly Andriany Gantina mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren Tlogowungu, Pati

Selly Gantina Desak Hukuman Seumur Hidup Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Soroti Kelalaian Polisi Sejak 2024

3 May 2026

Pembicara FGD aset purwokerto

Acara dibuka langsung oleh Vice President Daop 5 Purwokerto M. Nurul Huda Dwi Santosa. Hadir menjadi nara sumber dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Sarjono Turin, SH, MH; Wadir Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Kombes Pol Drs. Djoko Poerwanto; Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia Budi Waluya; Dr. Harto Juwono, M.Hum. (Sejarawan Alumni Universitas Indonesia); Endro Yulianto (Staf Ahli Direktur Aset Tanah dan Bangunan PT. KAI (Persero).

VP Daop 5 Purwokerto M. Nurul Huda Dwi Santosa menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakan acara ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang sejarah aset negara dan tentang bukti penguasaan Grondkaart dari segi historis dan hukum serta memberikan pemahaman tentang penjagaan dan optimalisasi aset negara.

Dalam FGD ini turut diundang beberapa pejabat instansi terkait seperti Bupati dan Walikota, Sekretaris Daerah Kabupaten dan Kota, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia/Kementerian Agraria dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kepolisian Resor Kabupaten dan Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kota, Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten dan Kota, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kota, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kota, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kota di wilayah PT. KAI (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto.

 penanganan aset kereta api

Sarjono Turin, SH, MH, Menjelaskan sebagaimana pengelolaan aset negara, pengelolaan aset pada BUMN tidak lepas dari kerawanan-kerawanan yang berdampak pada terjadinya pemborosan bahkan kerugian negara. Salah satu upaya pencegahan dalam bentuk penindakan dan pemulihan aset dapat melalui dua cara yaitu perdata dan pidana.

Kombes Pol Drs. Djoko Poerwanto dalam upaya pencegahan korupsi oleh Polri terkait aset-aset negara perlu adanya penindakan secara terukur terhadap pelaku penguasaan aset milik PT. KAI (Persero) sesuai dengan kesalahan dan Undang-Undang yang dilanggar baik lingkup tindak pidanan korupsi atau tindak pidanan umum. Ia mendorong PT. KAI (Persero) untuk terus bekerjasama dengan KPK, Kejaksaan dan Polri.

Menurut Endro Yulianto aset PT. KAI (Persero) pasca dilaksanakan Konferensi Meja Bundar tahun 1949 mengalami beberapa proses legal yang sangat penting dari sudut pandang aspek legal. Di tahun 1951 De Javasche Bank (DJB) di nasionalisasi menjadi Bank Indonesia (BI) dan pada tahun 1958 Indonesia berhasil mengambil alih beberapa perusahaan peninggalan Belanda antara lain PTPN, Garuda Indonesia, Permina, PELNI, dan tentu saja Perusahan Kereta Api Belanda yang dilebur menjadi Djawatan Kereta Api (DKA). Stastus kemudian dipertegas dengan PP No. 57 Tahun 1990 tentang Undang-Undang Perumka. Hingga akhirnya tahun 2010 dirubah nomenklatur perusahaan menjadi PT. KAI (Persero).

Di zaman kemerdekaan keabsahan Grondkaart diakui dengan adanya surat Menkeu kepada Menteri BPN tanggal 24 Januari 1995 dengan No. S-11/MK.16/1994. Dalam penyelesaian sengketa aset melalui jalur hukum Grondkaart sah sebagai bukti legal kepemilikan yang diakui oleh pengadilan melalui pembuktian keaslian yang didukung adanya fakta historis dan kearsipan yang masih tersimpan. Beberapa di PTUN, PT. KAI (Persero) menang dengan Grondkaart. Seperti perkara Kebon Harjo, Tegal, Batang dan Slawi. Juga sertifikasi yang telah berlangsung dengan Grondkaart seperti di Kertapati, Lahat dan Muara Enim.

Memperkuat apa yang disampaikan Endro Yulianto, menurut Sejarawan alumni UI, aset PT. KAI (Persero) adalah limpahan dari perusahaan Kereta Api Belanda. Kemudian dialihkan lewat beberapa peraturan seperti Undang-Undang No. 86 Tahun 1958 tentang nasionalisasi. Grondkaart memilki dasar hukum yaitu Bijblad No. 4909. Grondkaart bisa digunakan untuk menjadi dasar pemrosesan alas hak atas aset PT. KAI (Persero). Semua dibuktikan dengan Grondkaart. Buktinya banyak yang sudah menjadi sertifikat.

Berbicara tentang dukungan KPK kepada PT. KAI (Persero) dalam menyelamatkan aset-asetnya, sehari sebelum dilangsungkan FGD pada Rabu, (21/11/2018), KPK menyatakan bakal membantu PT. KAI (Persero) menyelamatkan aset-aset di daerah yang masih tumpang tindih atau diduduki oleh pihak-pihak lain. Aset tersebut ada yang diduduki pihak swasta hingga disengketakan oleh pemerintah daerah atau instansi lain. Bantuan yang diberikan KPK merupakan fungsi pencegahan. Hal ini disampaikan oleh Febri Diansyah selaku Kabiro Humas KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Hal ini bukanlah retorika, di wilayah Daop 5 Purwokerto masih ada Stasiun Kereta yang diklaim sebagai lahan milik Pemkab.

Tags: Penyelesaiaan Sengketa AsetPenyerobot Aset Negara
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polisi Bongkar Peredaran Miras Ilegal di Bantul, Ratusan Botol Disita dari Dua Outlet

Operasi Miras Ilegal di Bantul dan Banguntapan, Polisi Amankan Ratusan Botol Tanpa Izin

by Hendrawan
3 May 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kepolisian Resor Bantul menindak peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal melalui operasi penegakan hukum pada Sabtu (2/5/2026) di...

Anggota Komisi VIII DPR RI F-PDIP Selly Andriany Gantina mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren Tlogowungu, Pati

Selly Gantina Desak Hukuman Seumur Hidup Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Soroti Kelalaian Polisi Sejak 2024

by Hendrawan
3 May 2026
0

Headline.co.id, Pati ~ Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mengecam keras dugaan kasus kekerasan...

Tabrakan Maut KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi Timur, Polisi Periksa 7 Saksi

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Kelalaian Manusia dalam Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

by Hendrawan
3 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mulai mendalami penyebab tabrakan maut antara Kereta Api Argo...

Polisi Ungkap Kronologi Dua Pelajar Diamankan Warga di Imogiri Bantul

Polisi Ungkap Kronologi Dua Pemuda Diamankan Warga Wukirsari Bantul Setelah Cekcok dan Kejar-kejaran

by Hendrawan
3 May 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Dua pelajar diamankan warga setelah diduga terlibat gangguan kamtibmas di wilayah Dusun Pucung, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri,...

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Dua Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Dua Orang Ditangkap

by wahyu
3 May 2026
0

Headline.co.id, Klaten ~ Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers...

Polisi Intensifkan Penyelidikan Kasus Perampokan Maut di Rumbai

Polisi Intensifkan Penyelidikan Kasus Perampokan Maut di Rumbai

by Fajar
3 May 2026
0

Headline.co.id, Pihak Kepolisian Terus Mendalami Kasus Dugaan Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Tewasnya Seorang Perempuan Lanjut Usia Di Kecamatan Rumbai...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Berbeda Pada Tahun Sebelumnya, Menteri Pendidikan Pimpin Upacara Hardiknas dari Rumah

2 May 2020
Honda BRV Kehilangan Kendali, Tabrakan Beruntun Terjadi di Depan Apotek K24

Polisi Uangkap Kronologi Kecelakaan Beruntun di Jalan Sisingamangaraja Jogja, Tiga Kendaraan Terlibat

4 August 2024
Arema Incar Kemenangan Perdana Hadapi Borneo FC

Serangan Perdana Arema, Incar Tiga Poin Pertama Tatap Borneo FC

17 August 2024

Peringati Hari Kartini di Masa Pandemi Covid-19, Srikandi DIY Gelar Bakti Sosial di TPST Piyungan

17 April 2020
Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

23 January 2026

Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Idul Fitri 1441 H Dirumah Saat Pandemi Covid-19!

22 May 2020
Ilustrasi gambar tawuran di Banguntapan

Warga Mutihan Bantul Amankan Honda Scoopy Usai Bentrok Antar Pemuda, Polisi Lakukan Identifikasi

20 February 2026

Artikel Terbaru

Polisi Bongkar Peredaran Miras Ilegal di Bantul, Ratusan Botol Disita dari Dua Outlet

Operasi Miras Ilegal di Bantul dan Banguntapan, Polisi Amankan Ratusan Botol Tanpa Izin

3 May 2026
Menkomdigi Dorong Media Jaga Akurasi Informasi di Era Digital

Menkomdigi Dorong Media Jaga Akurasi Informasi di Era Digital

3 May 2026
Meutya Hafid: Pers Adalah Mitra Penting dalam Menangkal Disinformasi dan Menjaga Demokrasi

Meutya Hafid: Pers Adalah Mitra Penting dalam Menangkal Disinformasi dan Menjaga Demokrasi

3 May 2026
Perbedaan BLT Kesra dan BLT Dana Desa

Perbedaan BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026: Sumber Dana, Kriteria Penerima, hingga Jadwal Pencairan

3 May 2026
Ketua Dewan Pers Dorong Prioritas Informasi Berkualitas di Era Digital

Ketua Dewan Pers Dorong Prioritas Informasi Berkualitas di Era Digital

3 May 2026
Ketua DPRD Balangan Dorong Kolaborasi untuk Kemajuan Pendidikan

Ketua DPRD Balangan Dorong Kolaborasi untuk Kemajuan Pendidikan

3 May 2026
Sudur Bahabis Tujuh Warnai Peringatan Hari Jadi Balangan ke-23

Sudur Bahabis Tujuh Warnai Peringatan Hari Jadi Balangan ke-23

3 May 2026

Popular Story

  • Link Video Tasya Gym Batang Viral di TikTok dan X

    Link Video Tasya Gym Bandar Batang Ramai di TikTok dan X, Ini Fakta dan Risiko di Baliknya

    1433 shares
    Share 573 Tweet 358
  • Link Download Video “Tasya Gym Bandar Batang” Viral, Fakta Video 15 Menit yang Beredar di Media Sosial

    1784 shares
    Share 714 Tweet 446
  • Link Video Sejoli Batang Viral Diburu Warganet, Polisi Ungkap Dugaan Motifnya

    1583 shares
    Share 633 Tweet 396
  • Link Video Bandar Bergetar Sejoli Batang Diburu Warganet, Pasangan Pemeran Kini Telah Dinikahkan

    1276 shares
    Share 510 Tweet 319
  • Pria Asal Sumatera Selatan Ditemukan Meninggal Dunia Gantung Diri di Kasihan Bantul, Tercium Bau Menyengat

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Struktur Organisasi Dicari, Akun Medsos Hilang

    1129 shares
    Share 452 Tweet 282
  • Kecelakaan Maut di Jalan Godean Km 6,5 Sleman, Satu Penumpang Scoopy Meninggal Dunia

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Heboh Video 4 Menit 27 Detik di Pamekasan, Polisi Selidiki Pelajar SMP yang Diduga Terlibat

    1242 shares
    Share 497 Tweet 311
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.