Headline.co.id, Jakarta ~ Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa hanya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memiliki kewenangan resmi untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan untuk mencegah terjadinya pemalsuan atau penerbitan SIM oleh pihak yang tidak berwenang, yang dapat merugikan masyarakat.
Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa SIM diterbitkan oleh Polri. Selain itu, Pasal 87 ayat (3) mengamanatkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM. Brigjen Pol. Wibowo menambahkan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, tetapi merupakan dokumen negara yang membuktikan kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi.
“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” tegas Brigjen Pol. Wibowo. Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.
Polri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta berbasis teknologi informasi. Hal ini dilakukan guna menjamin keamanan, kepastian hukum, dan keselamatan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia.



















