Headline.co.id, Jakarta ~ Potensi cadangan emas Indonesia dinilai masih sangat besar dan tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB). Indonesian Mining Institute (IMI) bahkan menyoroti Proyek Hu’u yang dikelola PT Sumbawa Timur Mining (STM) di Kabupaten Dompu karena potensi mineralnya disebut dapat melampaui cadangan milik PT Freeport Indonesia. Potensi tersebut disampaikan Chairman IMI Irwandy Arif dalam MINDialogue 2026 di Jakarta, Rabu (12/8/2026), di tengah dorongan pemerintah memperkuat eksplorasi, tata kelola pertambangan rakyat, dan hilirisasi mineral.
Besarnya cadangan emas menjadi modal strategis bagi Indonesia untuk memperkuat industri pertambangan nasional. Irwandy mengatakan kegiatan eksplorasi masih berpeluang menemukan sumber daya baru, salah satunya di wilayah Nusa Tenggara Barat yang menjadi lokasi eksplorasi Sumbawa Timur Mining.
Potensi cadangan emas tersebut menjadi perhatian karena STM masih berada dalam tahapan pengembangan dan eksplorasi Proyek Hu’u. Meski demikian, Irwandy menilai potensi mineral di kawasan tersebut sangat besar dan bahkan memungkinkan melebihi kekayaan mineral yang selama ini dikelola Freeport di Papua Tengah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Potensinya masih banyak sekali. Di Nusa Tenggara Barat. Yang kita kenal dengan Sumbawa Timur Mining. Bisa-bisa cadangannya melebihi cadangan Freeport. Dan di jalur itu juga sama. Kita sudah bisa mengidentifikasi padahal dulu itu, jalurnya sudah ketahuan,” kata Irwandy dalam MINDialogue 2026.
STM Eksplorasi Proyek Hu’u Sejak 2010
PT Sumbawa Timur Mining merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) generasi ke-7 yang ditandatangani Pemerintah Indonesia pada 19 Februari 1998. Perusahaan tersebut mengembangkan Proyek Hu’u, termasuk deposit Onto di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, NTB.
STM telah memegang Kontrak Karya selama sekitar 28 tahun. Sementara kegiatan eksplorasi proyek tersebut dimulai pada 2010 dan terus dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai sumber daya mineral yang tersedia sekaligus menentukan opsi pengembangan tambang.
Presiden Direktur STM Bede Evans sebelumnya mengatakan perusahaan masih melakukan kajian untuk menentukan bagaimana Proyek Hu’u dapat dikembangkan menjadi proyek pertambangan.
“Saat ini tim engineering kami terus mengembangkan berbagai opsi bagaimana Proyek Hu’u ke depannya dapat dikembangkan menjadi sebuah proyek penambangan,” ujar Bede Evans.
Berdasarkan pengumuman publik perusahaan pada 2022 mengenai deposit Onto, sumber daya mineral tertunjuk mencapai sekitar 1,1 miliar ton dengan kandungan rata-rata 0,93 persen tembaga dan 0,56 gram emas per ton.
Selain itu, sumber daya mineral tereka tercatat sekitar 0,96 miliar ton dengan kandungan rata-rata 0,87 persen tembaga dan 0,44 gram emas per ton.
Data tersebut masih berstatus sumber daya mineral, sehingga tidak serta-merta dapat disamakan dengan cadangan yang telah terbukti ekonomis untuk ditambang. Pengembangan menjadi operasi pertambangan tetap memerlukan kajian teknis, ekonomi, lingkungan, dan tahapan lainnya.
Sejak eksplorasi dimulai pada 2010, proyek tersebut setidaknya telah menelan biaya sekitar US$200 juta hingga 2021.
Kepemilikan saham STM secara mayoritas berada di tangan Vale S.A. sebesar 80 persen melalui Eastern Star Resources Pty Ltd. Sementara 20 persen saham lainnya dimiliki PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.
Indonesia Disebut Punya Cadangan Emas Terbesar Keempat Dunia
Potensi Proyek Hu’u menjadi bagian dari kekayaan mineral Indonesia yang secara keseluruhan masih sangat besar. Berdasarkan Buku Saku Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), cadangan bijih emas Indonesia mencapai sekitar 3,5 miliar ton, sedangkan sumber daya bijih emas tercatat sebesar 18,9 miliar ton.
Data U.S. Geological Survey (USGS) yang disebut dalam bahan MINDialogue juga mencatat cadangan emas Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 3.600 ton. Jumlah tersebut menempatkan Indonesia pada posisi keempat dunia setelah Australia dengan sekitar 13.000 ton, Rusia 12.000 ton, dan Afrika Selatan 5.000 ton.
Namun, besarnya kekayaan emas tersebut belum seluruhnya memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Salah satu persoalan yang disoroti pemerintah adalah masih adanya kegiatan pertambangan emas ilegal yang menyebabkan sebagian produksi tidak tercatat dan tidak masuk dalam rantai pasok formal.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pemerintah mendorong penambang yang selama ini belum memiliki legalitas untuk masuk melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Mungkin nanti penambangannya lebih dapat dipertanggungjawabkan hasilnya, tidak lari ke mana-mana, ilegalitasnya sedikit,” ujar Tri.
IPR dilaksanakan di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sedangkan penetapan wilayahnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui gubernur.
Menurut Tri, pemerintah daerah juga dapat menggandeng BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta untuk mendukung pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan rakyat.
Salah satu pola yang dapat dikembangkan adalah kerja sama menyerupai skema inti-plasma. BUMN dapat memberikan pembinaan teknis kepada pemegang IPR agar proses penambangan dilakukan dengan lebih baik, sedangkan hasil produksinya diarahkan masuk ke pengolahan resmi.
“Pemilik IPR dapat dilatih melakukan penambangan dengan baik dan hasilnya nanti dapat dikelola atau dilakukan pengolahan oleh BUMN,” katanya.
Tri mengatakan skema IPR tidak menggunakan tarif royalti sebagaimana pertambangan skala besar. Pemerintah daerah dapat mengenakan iuran pertambangan rakyat dengan besaran sesuai ketentuan masing-masing daerah.
“Untuk perbaikan tata kelola, Kementerian ESDM mencoba memfasilitasi penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR,” ujarnya.
Pasokan Emas Formal Masih di Bawah Kebutuhan Domestik
Persoalan lain berada pada rantai pasok. Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang disebut dalam forum tersebut, kebutuhan emas domestik Indonesia mencapai sekitar 190-200 ton per tahun.
Sementara pasokan emas melalui jalur formal baru berada pada kisaran 53,5-86,2 ton per tahun.
Di luar jalur tersebut, sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan rakyat diperkirakan menghasilkan sekitar 50-120 ton emas setiap tahun. Besarnya produksi tersebut menunjukkan peran penting pertambangan rakyat dalam memenuhi pasokan nasional.
Karena itu, formalisasi menjadi penting agar hasil produksi dapat tercatat, memiliki keterlacakan, masuk ke fasilitas pengolahan resmi, serta memberikan kontribusi yang lebih optimal.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu menilai tantangan Indonesia bukan sekadar memiliki kekayaan sumber daya alam, tetapi juga bagaimana mengubahnya menjadi nilai tambah ekonomi.
“Hampir semua diversifikasi sumber daya kita ada. Kita punya gas, minyak, sektor maritim, agrikultur, dan kekuatan cadangan yang sangat mumpuni. Tetapi persoalannya adalah bagaimana kita bisa menciptakan nilai yang lebih besar terhadap sumber daya alam yang kita miliki,” kata Todotua.
MIND ID Dorong Rantai Pasok Emas Terintegrasi
Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin juga menilai emas perlu mendapatkan perhatian khusus karena berkaitan dengan kedaulatan sumber daya, ketahanan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu persoalan yang masih dihadapi adalah belum terintegrasinya sistem keterlacakan atau traceability terhadap produksi pertambangan rakyat. Kondisi tersebut membuat sebagian emas sulit masuk ke rantai pasok formal maupun fasilitas pemurnian yang memenuhi standar internasional.
“Sebagai komoditas strategis, emas perlu ditempatkan sebagai prioritas utama dalam penguatan tata kelola mineral nasional,” ujar Maroef.
MIND ID mendorong formalisasi pertambangan rakyat melalui IPR, pembinaan teknis, serta harmonisasi regulasi. Selain itu, diperlukan lembaga agregator berbadan hukum yang dapat memastikan asal-usul emas sebelum komoditas tersebut masuk ke rantai pasok resmi.
BUMN juga dapat mengambil peran sebagai pembina teknis sekaligus pembeli siaga atau off-taker sehingga hasil produksi pertambangan rakyat dapat terserap melalui jalur resmi dan memenuhi standar yang ditentukan.
Maroef turut menyoroti produksi tambang emas Antam yang disebut baru sekitar 743 kilogram atau setara 0,83 persen dari total produksi nasional. Menurutnya, penguatan Antam tidak hanya perlu dilakukan melalui peningkatan produksi tambang, tetapi juga melalui peran di sektor hilir serta penyerapan emas domestik.
“Peningkatan pasokan ini akan menunjang produktivitas hilirisasi komoditas tambang sehingga dapat diserap pasar secara maksimal,” kata Maroef.
Besarnya potensi Proyek Hu’u dan cadangan emas nasional pada akhirnya menunjukkan peluang besar bagi Indonesia. Namun, kemampuan menemukan sumber daya melalui eksplorasi perlu berjalan beriringan dengan legalisasi pertambangan rakyat, keterlacakan produksi, penguatan teknologi, serta pembangunan rantai pengolahan dan hilirisasi agar kekayaan emas memberikan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian nasional.




















