Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap dan membawa pulang FP, tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara judi online, dari Thailand ke Indonesia. Penangkapan dilakukan pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu Thailand melalui kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand. FP dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam perjudian online yang melibatkan situs Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Perkara tersebut memiliki perputaran uang sekitar Rp1 triliun sepanjang Januari hingga April 2026.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto mengatakan, penangkapan dan pemulangan FP merupakan hasil koordinasi dengan pihak berwenang di Thailand. Ia menyampaikan keterangan itu di Jakarta, Jumat (25/9/2026), setelah tersangka berada di Indonesia.
“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
DPO Judi Online Terkait Tiga Situs Internasional
Menurut Setyo, FP merupakan tersangka dalam perkara perjudian online yang melibatkan tiga situs, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Situs-situs tersebut menawarkan sejumlah jenis permainan judi online, termasuk slot, kasino, dan judi bola.
Berdasarkan hasil penyidikan, perputaran uang dari aktivitas perjudian online pada ketiga situs itu mencapai sekitar Rp1 triliun dalam periode Januari hingga April 2026. Angka tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini masih didalami penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Sebelum menangkap FP, penyidik telah mengamankan lima tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026. Dari pemeriksaan terhadap para tersangka itu, penyidik memperoleh keterangan mengenai penggunaan badan usaha dan rekening bank untuk menampung transaksi perjudian online.
“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” ujar Setyo.
Kronologi Pencarian FP hingga Thailand
Setelah memperoleh keterangan dari para tersangka, penyidik menetapkan FP sebagai DPO pada 29 Juli 2026. Saat itu, FP diketahui telah meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri.
Pencarian kemudian dilakukan melalui kerja sama kepolisian lintas negara. Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah menerima informasi mengenai keberadaan FP.
Namun, dari informasi yang diperoleh, FP sudah tidak berada di Singapura. Tersangka diketahui berpindah ke Thailand.
“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” kata Setyo.
Koordinasi selanjutnya dilakukan dengan pihak Thailand. Pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu setempat, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Divhubinter Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand melakukan upaya penangkapan terhadap FP.
Setyo mengatakan, kerja sama tersebut memungkinkan aparat menangkap FP di Thailand dan membawanya kembali ke Indonesia.
“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” tuturnya.
Peran FP Masih Didalami Penyidik
Setelah tiba di Indonesia, FP menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara perjudian online tersebut. Penyidik masih mendalami rangkaian perkara, termasuk peran FP dan keterkaitannya dengan pihak-pihak lain.
Polri belum merinci peran FP dalam operasional perkara judi online itu. Penjelasan lebih lengkap akan disampaikan dalam rilis resmi berikutnya.
“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya,” ujar Setyo.
Penangkapan FP menjadi bagian dari pengungkapan perkara perjudian online yang sebelumnya telah menjerat lima tersangka di Indonesia. Dengan dibawanya FP ke Tanah Air, penyidik melanjutkan proses hukum dan pendalaman terhadap seluruh rangkaian perkara yang melibatkan ketiga situs tersebut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















