Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus dugaan perundungan yang dialami seorang anak laki-laki berusia enam tahun di Jakarta Pusat. Anak tersebut mengalami koma setelah terkena sengatan listrik. Veronica menegaskan pentingnya memastikan setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Dalam siaran pers yang disampaikan di Jakarta pada Jumat (12/6/2026), Veronica menekankan bahwa berbagai layanan awal telah diberikan kepada korban dan keluarganya. Layanan tersebut meliputi psikoedukasi, pendampingan sosial, dan konsultasi hukum. “Kami telah memberikan layanan awal yang diperlukan,” ujar Veronica Tan.
Hasil asesmen awal menunjukkan bahwa korban, yang berinisial MW, mengalami benjolan dan memar di bagian belakang kepala serta luka lecet di kedua betisnya. Selain luka fisik, korban juga mengalami dampak psikologis berupa ketakutan dan histeria saat bertemu orang lain selain anggota keluarganya. Veronica menekankan perlunya pendampingan berkelanjutan untuk memaksimalkan proses pemulihan korban, baik secara fisik maupun psikologis.
Data dari layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat 96 anak berusia 4–17 tahun yang menjadi korban perundungan. Hingga Mei 2026, lima kasus perundungan dengan enam korban anak berusia 7–13 tahun telah dilaporkan melalui call center 129. “Kami terus memantau dan menangani kasus-kasus ini,” kata Veronica.
Analisis hukum menunjukkan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh kedua terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Para terlapor dapat dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Pusat. Korban mengalami luka berat dan sempat tidak sadarkan diri akibat sengatan listrik. Namun, karena terduga pelaku masih berstatus anak, penanganan kasus ini harus mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam ketentuan tersebut, upaya diversi dapat dilakukan karena ancaman pidana berada di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Diversi hanya dapat dilaksanakan jika disetujui oleh korban dan/atau orang tua atau walinya. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, korban berhak mendapatkan restitusi, termasuk dalam kasus kekerasan fisik dan psikis. Jika terduga pelaku adalah anak, orang tuanya bertanggung jawab atas pembayaran restitusi. Orang tua korban juga dapat menuntut ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik jika terbukti ada kelalaian dalam membiarkan kabel beraliran listrik terbuka di area bermain anak.
Veronica menilai bahwa kasus perundungan ini tidak hanya berdampak pada kondisi fisik korban, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang. Oleh karena itu, keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, dan tenaga profesional sangat penting untuk memastikan pemulihan korban berlangsung secara menyeluruh. “Kerja sama semua pihak sangat diperlukan,” pungkas Veronica.





















