Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenhub Terbitkan SE Terkait Petunjuk Operasional Transportasi, Ditengah Larangan Mudik

Aditya by Aditya
6 years ago
in Nasional, Pemerintah, Transportasi
Reading Time: 3 mins read
414 9
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Jakarta) – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dari para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (SE Dirjen).

Hal ini menindaklanjuti terbitnya SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 19 Nomor 4 Tahun 2020 (SE Gugus Tugas) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020,

You might also like

Pemkab Aceh Besar Distribusikan 40 Unit Alsintan untuk Dorong Produktivitas Pertanian

Pemkab Aceh Besar Distribusikan 40 Unit Alsintan untuk Dorong Produktivitas Pertanian

15 June 2026
BBPOM Aceh Dorong UMKM Tingkatkan Standar Keamanan dan Legalitas Produk Pangan

BBPOM Aceh Dorong UMKM Tingkatkan Standar Keamanan dan Legalitas Produk Pangan

15 June 2026

Pengendalian transportasi yang dilakukan Kemenhub, sejalan dengan yang ditetapkan di SE Gugus Tugas, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana non-alam Covid-19.

Baca juga: Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

“Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Senin (11/4).

SE Dirjen Perkeretaapian yang ditetapkan pada 7 Mei 2020 dan SE Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara yang ditetapkan pada 8 Mei 2020, mulai berlaku pada saat ditetapkan sampai dengan 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Adita menjelaskan, secara umum SE Dirjen mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap moda, baik darat, laut, udara dan kereta api yang menjadi pedoman bagi unsur Kemenhub di lapangan dan seluruh stakeholders, yang antara lain terdiri dari, pemerintah daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta Operator penyelenggara Sarana dan Prasarana Transportasi.

Baca juga: Pemerintah Inggris Izinkan Premier League Kembali Bergulir 1 Juni 2020

Dari unsur Kemenhub di lapangan antara lain yaitu, para Kepala Balai Transportasi Darat, Syahbandar, Kepala Kantor Otoritas Bandara, dan Kepala Balai teknik Perkeretaapian, bertugas untuk.

Pertama, Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan SE Gugus Tugas yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan para Operator Transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya.

Kedua, Mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana transportasi baik di Terminal, Stasiun, Bandara dan Pelabuhan sesuai protokol kesehatan.

Ketiga, Memastikan para operator transportasi melaksanakan ketentuan dalam SE Gugus Tugas

Keempat, Melaporkan hasil pengawasan kepada masing-masing Direktur Jenderal

Baca juga: Banjir di Oku Timur, ACT Ajak Masyarakat Lampung Ikut Membantu

Sedangkan dari operator sarana dan prasarana transportasi, bertugas untuk Pertama, Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Gugus Tugas. Kedua, Memastikan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Cabang dari operator transportasi

Ketiga, Wajib memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket. Keempat, Wajib memastikan para awak/petugas dari operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang memenuhi protokol kesehatan baik pada saat akan berangkat, dalam perjalanan, maupun saat tiba di tujuan.

Terkait penyediaan transportasinya, pada moda darat, Kemenhub menyiapkan Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan diberi stiker bertanda khusus “Angkutan AKAP Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19” yang dilengkapi QR Code dari Perusahaan Angkutan Umum untuk menghindari pemalsuan.

Baca juga: Jokowi Minta Kapasitas Uji Covid-19 Ditingkatkan

Sementara pada moda penyeberangan, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang dan disediakan gerbang (gate) khusus bagi pengguna jasa yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai SE Gugus Tugas.

Kemudian, pada moda laut, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus untuk mengangkut orang-orang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas. Pada moda transportasi kereta api, Kemenhub menyiapkan Perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada lintas-lintas yang telah ditetapkan.

Adapun pada moda transportasi udara, Kemenhub menyiapkan penerbangan penumpang yang dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020 dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandara selama Pandemi Covid-19.

Baca juga: Update Virus Corona di Indonesia Senin 11 Mei 2020: Terdapat 14.265 Kasus dan 2.881 Pasien Sembuh

Adapun pada pelaksanaan angkutan penerbangan di wilayah Jabodetabek untuk mengangkut orang-orang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas, hanya dapat dilakukan di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

Sebagaimana disebutkan dalam SE Gugus Tugas bahwa, pengendalian, pengawasan, dan penegakkan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur otoritas penyelenggara transportasi umum.

Baca juga: Penutupan Gerai McD Sarinah Disebut Langgar Aturan PSBB

“Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Adita.

Tags: Gugus Tugas COVID-19KemenhubMudik
Aditya

Aditya

Related Stories

Pemkab Aceh Besar Distribusikan 40 Unit Alsintan untuk Dorong Produktivitas Pertanian

Pemkab Aceh Besar Distribusikan 40 Unit Alsintan untuk Dorong Produktivitas Pertanian

by Dani
15 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berkomitmen untuk memperkuat sektor pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan daerah. Komitmen ini diwujudkan...

BBPOM Aceh Dorong UMKM Tingkatkan Standar Keamanan dan Legalitas Produk Pangan

BBPOM Aceh Dorong UMKM Tingkatkan Standar Keamanan dan Legalitas Produk Pangan

by Aditya
15 June 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh berkomitmen untuk mendukung pengembangan produk pangan...

Petani Aceh Besar Dapat Bantuan 2 Ton Pupuk Non-Subsidi

Petani Aceh Besar Dapat Bantuan 2 Ton Pupuk Non-Subsidi

by Lia
15 June 2026
0

Headline.co.id, Kota Jantho ~ Sebanyak 2 ton pupuk non-subsidi diserahkan kepada petani di Kabupaten Aceh Besar dalam acara Rembuk Tani...

Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama Tiba 15 Juni, PPIH Siapkan Layanan Debarkasi

Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama Tiba 15 Juni, PPIH Siapkan Layanan Debarkasi

by masfajar
15 June 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Kloter pertama jemaah haji asal Aceh dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh...

Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Riau Resmi Dimulai

Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Riau Resmi Dimulai

by wahyu
15 June 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau secara resmi memulai pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Halaman Kantor Gubernur,...

BPS Manfaatkan AI dan Big Data untuk Sensus Ekonomi 2026

BPS Manfaatkan AI dan Big Data untuk Sensus Ekonomi 2026

by Lia
15 June 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia menegaskan pentingnya data statistik yang valid dan akurat sebagai fondasi dalam...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemprov DKI Jakarta Larang Pembangunan Lapangan Padel di Area Perumahan

Pemprov DKI Jakarta Larang Pembangunan Lapangan Padel di Area Perumahan

24 February 2026
Kapolri Pastikan Pelayanan Optimal Selama Natal dan Tahun Baru

Kapolri Pastikan Pelayanan Optimal Selama Natal dan Tahun Baru

21 December 2025
Kementerian Pekerjaan Umum Siapkan Infrastruktur Kendari untuk UCLG ASPAC 2026

Kementerian Pekerjaan Umum Siapkan Infrastruktur Kendari untuk UCLG ASPAC 2026

30 April 2026

Kapolsek Padarincang: Lakukan Pengaturan Lalulintas Jalur Padarincang Menuju Anyer

2 June 2020

Wakil Ketua DPR RI Beri Apresiasi Menag, Pelaksanaan Haji Sejauh Ini Berjalan Lancar

6 July 2022
Pemerintah Dorong SDM Unggul Melalui Bonus Atlet SEA Games

Pemerintah Dorong SDM Unggul Melalui Bonus Atlet SEA Games

10 January 2026
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Larantuka, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Larantuka, Nusa Tenggara Timur

28 March 2026

Artikel Terbaru

Pemkab Aceh Besar Distribusikan 40 Unit Alsintan untuk Dorong Produktivitas Pertanian

Pemkab Aceh Besar Distribusikan 40 Unit Alsintan untuk Dorong Produktivitas Pertanian

15 June 2026
BBPOM Aceh Dorong UMKM Tingkatkan Standar Keamanan dan Legalitas Produk Pangan

BBPOM Aceh Dorong UMKM Tingkatkan Standar Keamanan dan Legalitas Produk Pangan

15 June 2026
Mengenal Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Mengenal Tanjung Verde, Debutan Piala Dunia 2026 yang Siap Kejutkan Spanyol

15 June 2026
Petani Aceh Besar Dapat Bantuan 2 Ton Pupuk Non-Subsidi

Petani Aceh Besar Dapat Bantuan 2 Ton Pupuk Non-Subsidi

15 June 2026
Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama Tiba 15 Juni, PPIH Siapkan Layanan Debarkasi

Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama Tiba 15 Juni, PPIH Siapkan Layanan Debarkasi

15 June 2026
Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Riau Resmi Dimulai

Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Riau Resmi Dimulai

15 June 2026
BPS Manfaatkan AI dan Big Data untuk Sensus Ekonomi 2026

BPS Manfaatkan AI dan Big Data untuk Sensus Ekonomi 2026

15 June 2026

Popular Story

Ilustrasi gambar hp ilang di Malioboro
Peristiwa

HP Tertinggal di Malioboro Berhasil Kembali, Jogoboro Amankan Pemulung yang Diduga Mengambil

by Hendrawan
13 June 2026
0

Highlight Berita: HP yang tertinggal di kursi pedestrian depan Hotel Mutiara Malioboro-2...

Read moreDetails

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Gunung Sitoli, Sumatera Utara

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Wilayah Tahuna, Sulawesi Utara

Pemkab Kapuas Intensif Pantau Harga Sembako untuk Jaga Stabilitas Ekonomi

Pemkab Sintang Tingkatkan Kesiapsiagaan Satgas Karhutla Menyongsong Musim Kemarau

Pemkab Kotawaringin Barat Dorong Transparansi dalam Publikasi Pembangunan

BPOM Tegaskan Pentingnya Keamanan Pangan dalam Program MBG

Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis di THM Karawang, Satpol PP Segel Tempat Hiburan dan Hentikan Operasional

Pelantikan 163 Pejabat di Lumajang untuk Tingkatkan Layanan Publik

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN Baru

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.