Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenhub Terbitkan SE Terkait Petunjuk Operasional Transportasi, Ditengah Larangan Mudik

Aditya by Aditya
6 years ago
in Nasional, Pemerintah, Transportasi
Reading Time: 3 mins read
414 8
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Jakarta) – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dari para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (SE Dirjen).

Hal ini menindaklanjuti terbitnya SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 19 Nomor 4 Tahun 2020 (SE Gugus Tugas) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020,

You might also like

Kementerian PU Tanggapi Cepat Longsor di Jalan Pameu-Geumpang, Akses Sementara Terganggu

Kementerian PU Tanggapi Cepat Longsor di Jalan Pameu-Geumpang, Akses Sementara Terganggu

25 April 2026
Polwan dan Bhayangkari Satbrimob Polda Kaltim Berikan Bantuan Sosial kepada Warga Balikpapan

Polwan dan Bhayangkari Satbrimob Polda Kaltim Berikan Bantuan Sosial kepada Warga Balikpapan

25 April 2026

Pengendalian transportasi yang dilakukan Kemenhub, sejalan dengan yang ditetapkan di SE Gugus Tugas, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana non-alam Covid-19.

Baca juga: Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

“Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Senin (11/4).

SE Dirjen Perkeretaapian yang ditetapkan pada 7 Mei 2020 dan SE Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara yang ditetapkan pada 8 Mei 2020, mulai berlaku pada saat ditetapkan sampai dengan 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Adita menjelaskan, secara umum SE Dirjen mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap moda, baik darat, laut, udara dan kereta api yang menjadi pedoman bagi unsur Kemenhub di lapangan dan seluruh stakeholders, yang antara lain terdiri dari, pemerintah daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta Operator penyelenggara Sarana dan Prasarana Transportasi.

Baca juga: Pemerintah Inggris Izinkan Premier League Kembali Bergulir 1 Juni 2020

Dari unsur Kemenhub di lapangan antara lain yaitu, para Kepala Balai Transportasi Darat, Syahbandar, Kepala Kantor Otoritas Bandara, dan Kepala Balai teknik Perkeretaapian, bertugas untuk.

Pertama, Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan SE Gugus Tugas yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan para Operator Transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya.

Kedua, Mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana transportasi baik di Terminal, Stasiun, Bandara dan Pelabuhan sesuai protokol kesehatan.

Ketiga, Memastikan para operator transportasi melaksanakan ketentuan dalam SE Gugus Tugas

Keempat, Melaporkan hasil pengawasan kepada masing-masing Direktur Jenderal

Baca juga: Banjir di Oku Timur, ACT Ajak Masyarakat Lampung Ikut Membantu

Sedangkan dari operator sarana dan prasarana transportasi, bertugas untuk Pertama, Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Gugus Tugas. Kedua, Memastikan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Cabang dari operator transportasi

Ketiga, Wajib memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket. Keempat, Wajib memastikan para awak/petugas dari operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang memenuhi protokol kesehatan baik pada saat akan berangkat, dalam perjalanan, maupun saat tiba di tujuan.

Terkait penyediaan transportasinya, pada moda darat, Kemenhub menyiapkan Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan diberi stiker bertanda khusus “Angkutan AKAP Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19” yang dilengkapi QR Code dari Perusahaan Angkutan Umum untuk menghindari pemalsuan.

Baca juga: Jokowi Minta Kapasitas Uji Covid-19 Ditingkatkan

Sementara pada moda penyeberangan, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang dan disediakan gerbang (gate) khusus bagi pengguna jasa yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai SE Gugus Tugas.

Kemudian, pada moda laut, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus untuk mengangkut orang-orang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas. Pada moda transportasi kereta api, Kemenhub menyiapkan Perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada lintas-lintas yang telah ditetapkan.

Adapun pada moda transportasi udara, Kemenhub menyiapkan penerbangan penumpang yang dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020 dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandara selama Pandemi Covid-19.

Baca juga: Update Virus Corona di Indonesia Senin 11 Mei 2020: Terdapat 14.265 Kasus dan 2.881 Pasien Sembuh

Adapun pada pelaksanaan angkutan penerbangan di wilayah Jabodetabek untuk mengangkut orang-orang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas, hanya dapat dilakukan di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

Sebagaimana disebutkan dalam SE Gugus Tugas bahwa, pengendalian, pengawasan, dan penegakkan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur otoritas penyelenggara transportasi umum.

Baca juga: Penutupan Gerai McD Sarinah Disebut Langgar Aturan PSBB

“Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Adita.

Tags: Gugus Tugas COVID-19KemenhubMudik
Aditya

Aditya

Related Stories

Kementerian PU Tanggapi Cepat Longsor di Jalan Pameu-Geumpang, Akses Sementara Terganggu

Kementerian PU Tanggapi Cepat Longsor di Jalan Pameu-Geumpang, Akses Sementara Terganggu

by Fajar
25 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) segera bertindak menangani tanah longsor yang menutup Jalan Nasional Pameu di Kabupaten...

Polwan dan Bhayangkari Satbrimob Polda Kaltim Berikan Bantuan Sosial kepada Warga Balikpapan

Polwan dan Bhayangkari Satbrimob Polda Kaltim Berikan Bantuan Sosial kepada Warga Balikpapan

by wahyu
25 April 2026
0

Headline.co.id, Balikpapan ~ Kaltim. Polisi Wanita (Polwan) dari Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur bersama Bhayangkari Cabang Satbrimobda Kaltim melaksanakan kegiatan...

Komisi Yudisial Ajak Publik Berpartisipasi dalam Seleksi Hakim Agung

Komisi Yudisial Ajak Publik Berpartisipasi dalam Seleksi Hakim Agung

by masfajar
25 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) mengundang partisipasi publik dalam proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc...

KPK Serahkan Aset Senilai Rp20,2 Miliar ke Kejaksaan Agung untuk Pemulihan Kerugian Negara

KPK Serahkan Aset Senilai Rp20,2 Miliar ke Kejaksaan Agung untuk Pemulihan Kerugian Negara

by Ari Wibowo muhammad
25 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp20,2 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian dari...

MA dan Muhammadiyah Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Integritas Peradilan

MA dan Muhammadiyah Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Integritas Peradilan

by Dani
25 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat kualitas sumber...

Sekda Katingan Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski WFH

Sekda Katingan Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski WFH

by Dani
25 April 2026
0

Headline.co.id, Kasongan ~ Pemerintah Kabupaten Katingan menegaskan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik meskipun sebagian aparatur sipil negara (ASN)...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Panduan Andal: Tata Upacara 17 Agustus Sempurna, Patuhi Pedoman Resmi Kemendikbud

Panduan Resmi: Tata Cara Upacara 17 Agustus Sempurna Sesuai Pedoman Kemendikbud

7 August 2024
Forum Sapa Bupati Bojonegoro Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat

Forum Sapa Bupati Bojonegoro Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat

20 January 2026

Polisi Ungkap Motif Siskaeee Pamer Kemaluan di Bandara YIA

7 December 2021
Gubernur Sumsel Apresiasi Kekompakan Batik Petule dari Muara Enim

Gubernur Sumsel Apresiasi Kekompakan Batik Petule dari Muara Enim

25 March 2026
Hari ini 28 November diperingati Hari apa

28 November Memperingati Hari Apa? Ini Daftar Perayaan Nasional Hingga Mancanegara

27 November 2023
Lokasi kejadian kecelakaan di Depan Pom Bensin Jalan Wonosari-Semanu

Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Wonosari-Semanu

11 December 2023

Mulai Besok Pola Operasi KRL Berubah, Anne Purba: Unduh Aplikasi KRL Access

22 March 2020

Artikel Terbaru

Kementerian PU Tanggapi Cepat Longsor di Jalan Pameu-Geumpang, Akses Sementara Terganggu

Kementerian PU Tanggapi Cepat Longsor di Jalan Pameu-Geumpang, Akses Sementara Terganggu

25 April 2026
Polwan dan Bhayangkari Satbrimob Polda Kaltim Berikan Bantuan Sosial kepada Warga Balikpapan

Polwan dan Bhayangkari Satbrimob Polda Kaltim Berikan Bantuan Sosial kepada Warga Balikpapan

25 April 2026
Viral Dugaan Kekerasan Anak, Akun Sosial Media, Google Maps, Hingga Website Daycare Little Aresha Jogja Menghilang

Daycare Little Aresha Jogja Digerebek, Polisi Selidiki Kekerasan Anak, Pemkot Dampingi Korban

25 April 2026
BNPT Perkuat Ketahanan Desa dengan Integrasi Pencegahan Radikalisme dan Ekonomi Lokal

BNPT Perkuat Ketahanan Desa dengan Integrasi Pencegahan Radikalisme dan Ekonomi Lokal

25 April 2026
BRIN Dorong Pengembangan Teknologi Kereta Api di Luar Jawa

BRIN Dorong Pengembangan Teknologi Kereta Api di Luar Jawa

25 April 2026
Daycare Little Aresha di Segel Polisi

Heboh Dugaan Kekerasan Anak, Pengakuan Ibu Lihat Bayinya Diikat di Daycare Little Aresha Jogja

25 April 2026
Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Riset untuk Hadapi Bonus Demografi

Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Riset untuk Hadapi Bonus Demografi

25 April 2026

Popular Story

  • Kasus Daycare Jogja Heboh, Google Maps Dipenuhi Ulasan Negatif hingga Diduga Dihapus

    Viral Dugaan Kekerasan Anak, Google Maps Daycare Little Aresha Jogja Diserbu Netizen dan Kini Menghilang

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Heboh Video 4 Menit 27 Detik di Pamekasan, Polisi Selidiki Pelajar SMP yang Diduga Terlibat

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Polisi Ungkap Detik-Detik Siswa SD Tertimpa Besi Pick Up di Gunungkidul, Korban Kritis

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Viral Dugaan Kekerasan Anak, Akun Sosial Media, Google Maps, Hingga Website Daycare Little Aresha Jogja Menghilang

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Polisi Ungkap Kronologi dan Identitas Mayat Perempuan Ditemukan di Kali Ngrowo Kulon Progo

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1800 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Seorang Pria di Balecatur Sleman Meninggal Dunia Diduga Gantung Diri, Polisi Ungkap Fakta Awal

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.