Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Kemenhub Terbitkan SE Terkait Petunjuk Operasional Transportasi, Ditengah Larangan Mudik

Aditya by Aditya
6 years ago
in Nasional, Pemerintah, Transportasi
Reading Time: 3 mins read
414 9
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Jakarta) – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dari para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (SE Dirjen).

Hal ini menindaklanjuti terbitnya SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 19 Nomor 4 Tahun 2020 (SE Gugus Tugas) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020,

You might also like

Kemenag Minta LAZ Proaktif Datangi Mustahik saat Distribusi Zakat

Kemenag Dorong LAZ Perkuat Data Mustahik di Jawa Tengah

14 September 2026
Kemenag Gelar Rukyatulhilal Awal Rabiulakhir 1448 H di Jakarta, Ini Hasilnya

Rukyatulhilal Awal Rabiulakhir 1448 H di Jakarta, Ini Hasilnya

14 September 2026

Pengendalian transportasi yang dilakukan Kemenhub, sejalan dengan yang ditetapkan di SE Gugus Tugas, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana non-alam Covid-19.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Baca juga: Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

“Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Senin (11/4).

SE Dirjen Perkeretaapian yang ditetapkan pada 7 Mei 2020 dan SE Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara yang ditetapkan pada 8 Mei 2020, mulai berlaku pada saat ditetapkan sampai dengan 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Adita menjelaskan, secara umum SE Dirjen mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap moda, baik darat, laut, udara dan kereta api yang menjadi pedoman bagi unsur Kemenhub di lapangan dan seluruh stakeholders, yang antara lain terdiri dari, pemerintah daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta Operator penyelenggara Sarana dan Prasarana Transportasi.

Baca juga: Pemerintah Inggris Izinkan Premier League Kembali Bergulir 1 Juni 2020

Dari unsur Kemenhub di lapangan antara lain yaitu, para Kepala Balai Transportasi Darat, Syahbandar, Kepala Kantor Otoritas Bandara, dan Kepala Balai teknik Perkeretaapian, bertugas untuk.

Pertama, Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan SE Gugus Tugas yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan para Operator Transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya.

Kedua, Mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana transportasi baik di Terminal, Stasiun, Bandara dan Pelabuhan sesuai protokol kesehatan.

Ketiga, Memastikan para operator transportasi melaksanakan ketentuan dalam SE Gugus Tugas

Keempat, Melaporkan hasil pengawasan kepada masing-masing Direktur Jenderal

Baca juga: Banjir di Oku Timur, ACT Ajak Masyarakat Lampung Ikut Membantu

Sedangkan dari operator sarana dan prasarana transportasi, bertugas untuk Pertama, Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Gugus Tugas. Kedua, Memastikan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Cabang dari operator transportasi

Ketiga, Wajib memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket. Keempat, Wajib memastikan para awak/petugas dari operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang memenuhi protokol kesehatan baik pada saat akan berangkat, dalam perjalanan, maupun saat tiba di tujuan.

Terkait penyediaan transportasinya, pada moda darat, Kemenhub menyiapkan Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan diberi stiker bertanda khusus “Angkutan AKAP Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19” yang dilengkapi QR Code dari Perusahaan Angkutan Umum untuk menghindari pemalsuan.

Baca juga: Jokowi Minta Kapasitas Uji Covid-19 Ditingkatkan

Sementara pada moda penyeberangan, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang dan disediakan gerbang (gate) khusus bagi pengguna jasa yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai SE Gugus Tugas.

Kemudian, pada moda laut, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus untuk mengangkut orang-orang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas. Pada moda transportasi kereta api, Kemenhub menyiapkan Perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada lintas-lintas yang telah ditetapkan.

Adapun pada moda transportasi udara, Kemenhub menyiapkan penerbangan penumpang yang dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020 dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandara selama Pandemi Covid-19.

Baca juga: Update Virus Corona di Indonesia Senin 11 Mei 2020: Terdapat 14.265 Kasus dan 2.881 Pasien Sembuh

Adapun pada pelaksanaan angkutan penerbangan di wilayah Jabodetabek untuk mengangkut orang-orang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas, hanya dapat dilakukan di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

Sebagaimana disebutkan dalam SE Gugus Tugas bahwa, pengendalian, pengawasan, dan penegakkan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur otoritas penyelenggara transportasi umum.

Baca juga: Penutupan Gerai McD Sarinah Disebut Langgar Aturan PSBB

“Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Adita.

Tags: Gugus Tugas COVID-19KemenhubMudik

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

Kemenag Minta LAZ Proaktif Datangi Mustahik saat Distribusi Zakat

Kemenag Dorong LAZ Perkuat Data Mustahik di Jawa Tengah

by Dwina
14 September 2026
0

Headline.co.id, Semarang ~ Kementerian Agama (Kemenag) mendorong Lembaga Amil Zakat (LAZ) memperkuat pendataan mustahik sebelum menyalurkan zakat. Langkah tersebut dibahas...

Kemenag Gelar Rukyatulhilal Awal Rabiulakhir 1448 H di Jakarta, Ini Hasilnya

Rukyatulhilal Awal Rabiulakhir 1448 H di Jakarta, Ini Hasilnya

by wahyu
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama menggelar rukyatulhilal awal Rabiulakhir 1448 Hijriah di Rumah Falak Pondok Labu, Jakarta Selatan, Sabtu (12/9/2026)....

: Penguatan Kapasitas Penyuluh Pertanian Kabupaten Bone Bolango dalam Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) yang diinisiasi oleh Penyuluh Pertanian Bone Bolango (foto Oman)

Balintan Gorontalo Perkuat Kapasitas Penyuluh Pertanian

by Ari Wibowo muhammad
14 September 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Balai Perlindungan Tanaman Pertanian (Balintan) Provinsi Gorontalo memperkuat kapasitas penyuluh pertanian Kabupaten Bone Bolango untuk meningkatkan deteksi...

Kemenag Alokasikan Rp80,2 Miliar untuk Pulihkan Sarpras 902 Pesantren di Aceh

Bantuan Pesantren Aceh Dipangkas Jadi Rp74,24 Miliar

by masfajar
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama menyalurkan bantuan Rp74,24 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana 821 pesantren terdampak bencana di Provinsi...

: Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). (foto Owan)

Dinsosdukcapil Gorontalo Salurkan 198 Ribu Liter Air Bersih

by Dani
14 September 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Gorontalo menyalurkan 198 ribu liter air bersih untuk membantu...

: Verifikasi dan validasi calon penerima bantuan sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kabupaten Bone Bolango. (foto Oan)

Dinsosdukcapil Verifikasi 39 Calon Penerima Bansos UEP

by Aditya
14 September 2026
0

Headline.co.id, Bone Bolango ~ Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Gorontalo memverifikasi dan memvalidasi 39 calon penerima bantuan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pengembang di Temanggung Manfaatkan Kebijakan Pembebasan PBG

Pengembang di Temanggung Manfaatkan Kebijakan Pembebasan PBG

3 December 2025
Kampung Kerupuk Jogoyudan: Tradisi Seabad yang Menopang Kehidupan Warga

Kampung Kerupuk Jogoyudan: Tradisi Seabad yang Menopang Kehidupan Warga

13 May 2026
Perolehan Bulan Dana PMI Demak 2025 Capai Rp794 Juta

Perolehan Bulan Dana PMI Demak 2025 Capai Rp794 Juta

2 January 2026
Polwan Polda Kaltim dan Bhayangkari Salurkan 150 Paket Gula untuk Warga Karang Joang

Polwan Polda Kaltim dan Bhayangkari Distribusikan 150 Paket Gula ke Warga Karang Joang

19 August 2026
Bergerak Bersama dalam Funwalk: Menebar Kebahagiaan dan Menginspirasi Gaya Hidup Aktif

“Bergerak Bersama dalam “Funwalk”: Ajak Masyarakat Hidup Bugar dan Bahagia”

26 August 2024
Pemkab Bener Meriah Siapkan Jutaan Bibit Kopi Arabika untuk 2026

Pemkab Bener Meriah Siapkan Jutaan Bibit Kopi Arabika untuk 2026

17 March 2026
Keindahan Wisata Raja Ampat yang memukau

Menjelajahi Pesona 9 Kota Dengan Destinasi Wisata Menakjubkan di Indonesia yang Memukau

15 July 2023

Artikel Terbaru

Kemenag Minta LAZ Proaktif Datangi Mustahik saat Distribusi Zakat

Kemenag Dorong LAZ Perkuat Data Mustahik di Jawa Tengah

14 September 2026
Kemenag Gelar Rukyatulhilal Awal Rabiulakhir 1448 H di Jakarta, Ini Hasilnya

Rukyatulhilal Awal Rabiulakhir 1448 H di Jakarta, Ini Hasilnya

14 September 2026
: Penguatan Kapasitas Penyuluh Pertanian Kabupaten Bone Bolango dalam Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) yang diinisiasi oleh Penyuluh Pertanian Bone Bolango (foto Oman)

Balintan Gorontalo Perkuat Kapasitas Penyuluh Pertanian

14 September 2026
Kemenag Alokasikan Rp80,2 Miliar untuk Pulihkan Sarpras 902 Pesantren di Aceh

Bantuan Pesantren Aceh Dipangkas Jadi Rp74,24 Miliar

14 September 2026
: Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). (foto Owan)

Dinsosdukcapil Gorontalo Salurkan 198 Ribu Liter Air Bersih

14 September 2026
: Verifikasi dan validasi calon penerima bantuan sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kabupaten Bone Bolango. (foto Oan)

Dinsosdukcapil Verifikasi 39 Calon Penerima Bansos UEP

14 September 2026

Berita Kesehatan Tribratanews Polri: Campak hingga Pola Makan

14 September 2026

Popular Story

Cegah Gangguan Oromotor Anak, Tim UGM Kenalkan Aplikasi MyOFunCAre
Pendidikan

Tim UGM Luncurkan Aplikasi MyOFunCAre untuk Deteksi Dini Gangguan Oromotor Anak

by Wawan
8 September 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Tim peneliti dari Departemen Ilmu Kedokteran Gigi Anak (IKGA)...

Read moreDetails

MTQ Nasional 2026, Pramono Targetkan Jakarta Juara Pertama

David Almansa Tercepat di Moto3 Practice Misano, Carpe Q1

Bawaslu Blora Fokus pada Pengisian SAQ untuk Evaluasi KIP 2026

Stok Darah PMI Demak 205 Kantong, Golongan AB Tersisa 10

249 Prajurit Kodim Sumenep Uji Kenaikan Tingkat Pencak Silat

MTQ Nasional XXXI Dorong Pembinaan Generasi Berakhlak

Bank Sampah Menur’45 Sleman Ubah 840 Kg Sampah Jadi Penghasilan

Menhan Minta Yonif TP 878/Galuh Pakuan Perkuat Kesiapan

Dapur Presisi Kasih Polres Ende Bantu Anak Pascagempa

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.