Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

Aditya by Aditya
6 years ago
in Nasional, Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
393 30
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Jakarta) – Jelang perayaan Hari Raya Idulfitri tahun 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu.

“THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Menaker Ida Fauziyah saat berkoordinasi dengan Kepala Disnaker Provinsi Se-Indonesia melalui telekonfrensi, Senin (11/5).

You might also like

Komisi III DPR Siapkan Tim Pengawas Usai Febrie Adriansyah Mundur

Kejaksaan Agung Usai Febrie Mundur: Apa yang Berubah dan Mengapa DPR Membentuk Tim Pengawas

11 July 2026
Kementerian Pertanian Apresiasi Keberhasilan PENAS XVII di Gorontalo

Kementerian Pertanian Apresiasi Keberhasilan PENAS XVII di Gorontalo

11 July 2026

Baca juga: Pemerintah Inggris Izinkan Premier League Kembali Bergulir 1 Juni 2020

ADVERTISEMENT

THR Keagamaan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha,” tegas Menaker.

Baca juga: Banjir di Oku Timur, ACT Ajak Masyarakat Lampung Ikut Membantu

Sebelumnya, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 (selanjutnya disebut SE THR).

Melalui SE ini, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jokowi Minta Kapasitas Uji Covid-19 Ditingkatkan

“Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan,” ungkapnya.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Baca juga: Update Virus Corona di Indonesia Senin 11 Mei 2020: Terdapat 14.265 Kasus dan 2.881 Pasien Sembuh

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” tandas.

Baca juga: Penutupan Gerai McD Sarinah Disebut Langgar Aturan PSBB

Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, yakni. Pertama, perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Kedua, perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Ketiga, waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

Tags: Ida FauziyahMenakerTHR
ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

Komisi III DPR Siapkan Tim Pengawas Usai Febrie Adriansyah Mundur

Kejaksaan Agung Usai Febrie Mundur: Apa yang Berubah dan Mengapa DPR Membentuk Tim Pengawas

by Hendrawan
11 July 2026
0

Penjelasan mengenai perubahan di Kejaksaan Agung setelah Febrie Adriansyah mundur, alasan DPR membentuk tim pengawas, dan fungsi yang tetap berjalan.

Kementerian Pertanian Apresiasi Keberhasilan PENAS XVII di Gorontalo

Kementerian Pertanian Apresiasi Keberhasilan PENAS XVII di Gorontalo

by Lia
11 July 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Kementerian Pertanian memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo atas dukungan dan kerja sama yang sukses menyelenggarakan...

Dinkes Gorontalo Ajak Masyarakat Kenali Gejala Kusta dan Hapus Stigma

Dinkes Gorontalo Ajak Masyarakat Kenali Gejala Kusta dan Hapus Stigma

by Wawan
11 July 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Gorontalo, Anang S.Otoluwa, mengimbau masyarakat untuk...

Festival Mesiwah Pare Gumboh VIII: Melestarikan Budaya Dayak Deah di Balangan

Festival Mesiwah Pare Gumboh VIII: Melestarikan Budaya Dayak Deah di Balangan

by wahyu
11 July 2026
0

Headline.co.id, Paringin ~ Festival Mesiwah Pare Gumboh (MPG) VIII kembali digelar oleh masyarakat adat Dayak Deah di Desa Liyu, Kecamatan...

Gorontalo Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Gorontalo Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

by masfajar
11 July 2026
0

Headline.co.id, Bone Bolango ~ Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo mempercepat persiapan Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dengan...

Atlet Gorontalo Raih Emas di Kejuaraan Karate SEAKF 2026 di Vietnam

Atlet Gorontalo Raih Emas di Kejuaraan Karate SEAKF 2026 di Vietnam

by masfajar
11 July 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Zaskia Putri Salurante, atlet dari Sentra Pembinaan Olahraga Berprestasi Daerah (SPOBDA) Provinsi Gorontalo, berhasil meraih medali...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemkab Kotawaringin Barat Gelar Peringatan Isra Mikraj untuk Tingkatkan Keimanan

Pemkab Kotawaringin Barat Gelar Peringatan Isra Mikraj untuk Tingkatkan Keimanan

18 January 2026
Evakuasi Korban Kecelakaan di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo

Truk Rem Blong Tewaskan 11 Orang di Perbatasan Purworejo-Magelang, Rombongan Guru Jadi Korban

7 May 2025
Tim SAR Resimen II Pasukan Pelopor Lakukan Normalisasi Sungai dan Bantu Pembangunan Huntara di Agam

Tim SAR Resimen II Pasukan Pelopor Lakukan Normalisasi Sungai dan Bantu Pembangunan Huntara di Agam

22 January 2026
Satgas Saber Pantau 9.138 Titik untuk Stabilkan Harga Pangan Jelang HBKN 2026

Satgas Saber Pantau 9.138 Titik untuk Stabilkan Harga Pangan Jelang HBKN 2026

12 February 2026
Tugas dan Gaji Operator Produksi

Apa itu Operator Produksi: Pengertian dan Tugasnya dalam Industri Manufaktur

11 March 2025
Wakapolri Resmikan Aplikasi Pengaduan Reserse Terbaru

Wakapolri Resmikan Aplikasi Pengaduan Reserse Terbaru

12 December 2025
Ilustrasi tindakan medis dokter spesialis. (Foto: Kemenkes)

58 Dokter Spesialis Angkatan Pertama PPDS RSPPU Wajib Kembali Bertugas di Daerah Asal

9 September 2025

Artikel Terbaru

Komisi III DPR Siapkan Tim Pengawas Usai Febrie Adriansyah Mundur

Kejaksaan Agung Usai Febrie Mundur: Apa yang Berubah dan Mengapa DPR Membentuk Tim Pengawas

11 July 2026
Kementerian Pertanian Apresiasi Keberhasilan PENAS XVII di Gorontalo

Kementerian Pertanian Apresiasi Keberhasilan PENAS XVII di Gorontalo

11 July 2026
Dinkes Gorontalo Ajak Masyarakat Kenali Gejala Kusta dan Hapus Stigma

Dinkes Gorontalo Ajak Masyarakat Kenali Gejala Kusta dan Hapus Stigma

11 July 2026
Festival Mesiwah Pare Gumboh VIII: Melestarikan Budaya Dayak Deah di Balangan

Festival Mesiwah Pare Gumboh VIII: Melestarikan Budaya Dayak Deah di Balangan

11 July 2026
Tabel KUR BRI 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Tenor 12 hingga 60 Bulan

Tabel Pinjaman KUR BRI 2026: Tenor Panjang Ringankan Cicilan, tetapi Perlu Hitung Total Beban

11 July 2026
Gorontalo Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Gorontalo Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

11 July 2026
Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Pria yang Ditemukan Meninggal di Sungai Bedog Bantul

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Pria yang Ditemukan Meninggal di Sungai Bedog Bantul

11 July 2026

Popular Story

Tujuh Jembatan Merah Putih di Dumai Diresmikan, Ekonomi Warga Diprediksi Meningkat
Pemerintah

Tujuh Jembatan Merah Putih di Dumai Diresmikan, Ekonomi Warga Diprediksi Meningkat

by Aditya
9 July 2026
0

Headline.co.id, Dumai ~ Tujuh Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II resmi dibuka...

Read moreDetails

Pemkab Lumajang Pastikan Hunian Aman untuk Tiga Lansia di Tompokersan

Kota Padang Siapkan 700 Dosis Vaksin PMK untuk Ternak

Prediksi Amerika Serikat vs Belgia: Balogun Kembali, Belgia Waspadai Kejutan Tuan Rumah

Indonesia Siap Menjadi Pusat Halal Dunia pada 2026

180 Blok Usulan WPR di Katingan Siap Diajukan ke Pemerintah Pusat

Pelatihan 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Merah Putih Selesai Awal Agustus

GDPS dan BP-AKR Perpanjang Kerja Sama Pengelolaan Tenaga Alih Daya

Tragedi di Pantai Goa Cemara, Bocah 8 Tahun Asal Banguntapan Hilang Terseret Ombak

Pemkab Lumajang dan FKUB Bersinergi Cegah Radikalisme di Era Digital

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.