Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten Sintang mengintensifkan kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjelang musim kemarau. Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan dan Penguatan Sinergi Satgas Karhutla yang digelar di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Kamis, 11 Juni 2026.
Rapat tersebut dihadiri oleh UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Sintang Timur bersama berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya adalah untuk memperkuat koordinasi dalam pencegahan dan penanganan Karhutla secara terpadu. Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, membuka rapat ini, yang juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sintang, Kapolres Sintang, Dandim Sintang, perangkat daerah terkait, instansi vertikal, dan unsur Forkopimda.
Fokus utama pertemuan ini adalah menyamakan persepsi, memetakan wilayah rawan kebakaran, memperkuat kesiapan personel dan sarana prasarana, serta menyusun langkah-langkah pencegahan dini untuk meminimalkan risiko Karhutla. Bupati Sintang menekankan bahwa keberhasilan penanganan Karhutla tidak hanya bergantung pada kesiapan pemerintah, tetapi juga memerlukan sinergi dari seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, pencegahan harus menjadi prioritas agar kebakaran tidak berkembang menjadi bencana yang berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, dan aktivitas masyarakat.
Satgas Karhutla Kabupaten Sintang dijadwalkan mulai aktif bertugas pada 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Namun, masa operasional ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan kondisi cuaca berdasarkan informasi prakiraan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Langkah ini diambil agar kesiapsiagaan tetap optimal selama musim kemarau berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Sintang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara dibakar. Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan titik api atau indikasi kebakaran kepada dinas terkait maupun posko kebencanaan terdekat, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu demi menjaga kelestarian hutan serta keselamatan bersama.




















