HEADLINE.CO.ID, KARAWANG ~ Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menyegel dan menghentikan sementara operasional sebuah tempat hiburan malam (THM) di pusat Kota Karawang pada Senin (8/6/2026). Langkah tersebut diambil setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan pesta sesama jenis di lokasi tersebut serta ditemukannya sejumlah pelanggaran administratif dan perizinan. Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat sekaligus upaya menjaga ketertiban dan kondusivitas daerah.
Penyegelan dilakukan setelah Satpol PP Karawang melakukan klarifikasi kepada pihak pengelola dan menemukan tiga pelanggaran utama yang menjadi dasar penghentian sementara operasional tempat hiburan tersebut.
Kabid PPUD Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah fakta dan bukti sebelum mengambil tindakan tegas terhadap lokasi tersebut.
“Langkah ini diambil setelah kami menemukan 3 pelanggaran utama di lokasi tersebut,” kata DA Prasetya Wirabrata.
Kasus ini bermula dari beredarnya video pendek di berbagai platform media sosial sejak Minggu (7/6/2026). Dalam rekaman tersebut terlihat suasana pesta di dalam sebuah kelab malam dengan pencahayaan khas hiburan malam. Sejumlah pria tampak menari bersama dan saling berpelukan.
Video tersebut kemudian memicu perhatian publik dan menuai beragam respons dari masyarakat. Banyak pihak mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dimintai klarifikasi oleh petugas, pihak pengelola tidak membantah adanya peristiwa yang terekam dalam video tersebut. Selain dugaan aktivitas yang menjadi sorotan publik, petugas juga menemukan pelanggaran lain berupa penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha tersebut belum terbit.
Temuan-temuan tersebut menjadi dasar bagi Satpol PP Karawang untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional di lokasi hingga proses evaluasi dan penanganan selesai dilakukan.
“Kami sudah lakukan penyegelan sementara karena diduga telah melakukan aktivitas menyimpang,” ujar DA Prasetya Wirabrata.
Di sisi lain, Bupati Karawang Aep Syaepuloh memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut. Ia mengingatkan seluruh pengelola usaha hiburan agar tetap menghormati norma dan nilai-nilai yang berlaku di Kabupaten Karawang.
Menurut Aep, Karawang dikenal sebagai Kota Santri yang memiliki 514 pondok pesantren sehingga seluruh pelaku usaha diharapkan dapat menjaga iklim sosial yang kondusif.
“Hal yang seperti itu sangat tidak elok dan tidak wajar. Saya tegaskan, kasih tahu semua pengelola, kalian sudah saya berikan toleransi. Tolong dijaga, Karawang ini kota santri,” ujar Aep.
Pemkab Karawang juga menegaskan akan memberikan teguran secara bertahap kepada pelaku usaha yang melanggar aturan. Bahkan, pencabutan izin operasional secara permanen dapat dilakukan apabila pelanggaran serupa kembali terjadi.
Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, tempat hiburan tersebut diketahui memiliki izin operasional dengan kategori restoran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, operasionalnya kini dihentikan sementara sambil menunggu hasil evaluasi dan keputusan administratif lebih lanjut.
Satpol PP Karawang juga menyebut pengelola usaha telah beberapa kali mendapatkan peringatan terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Tercatat, tiga surat teguran resmi sebelumnya telah dilayangkan kepada manajemen tempat hiburan tersebut.
Saat ini, Satpol PP Karawang masih berkoordinasi dengan Polres Karawang dan dinas teknis terkait untuk menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah menegaskan seluruh proses penanganan kasus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum dan verifikasi fakta secara menyeluruh guna memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.






















