Headline.co.id, Siak ~ Polres Siak menangkap Y alias IM (48), buronan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Siak, Riau. Tersangka ditangkap pada Kamis (17/9/2026) setelah diduga membuka perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan dan menghalangi petugas saat memadamkan api. Penangkapan dilakukan setelah Y ditetapkan sebagai tersangka pada 8 September 2026. Kasus ini bermula dari kebakaran lahan gambut di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Siak, pada 7 Agustus 2026.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, kebakaran tersebut berada di dalam areal konsesi PT Arara Abadi, Distrik Rasau Kuning. Api pertama kali diketahui tim patroli perusahaan melalui pemantauan menggunakan drone.
Setelah menerima informasi kebakaran, petugas bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Hasil penyidikan polisi menunjukkan Y diduga membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan yang akan digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Api Membakar 1,3 Hektare Lahan Gambut
Pembakaran yang dilakukan untuk membersihkan lahan tersebut kemudian meluas. Api membakar sekitar 1,3 hektare dari total dua hektare lahan yang dikuasai tersangka.
“Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun, api meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut,” kata Sepuh, Sabtu (19/9/2026).
Dalam proses pemadaman, petugas berupaya membuat sekat bakar menggunakan alat berat. Langkah itu dilakukan untuk mencegah api merambat ke area lain.
Namun, upaya tersebut terhambat setelah Y yang berada di sebuah pondok sekitar 100 meter dari lokasi kebakaran mendatangi petugas. Tersangka disebut membawa alat panen sawit jenis dodos dan melarang penggunaan alat berat karena khawatir tanaman kelapa sawit miliknya rusak.
Akibatnya, petugas tidak dapat menggunakan alat berat untuk membuat sekat bakar. Pemadaman kemudian dilakukan dengan mengandalkan mesin pemadam kebakaran.
“Ketika petugas berupaya membuat sekat bakar, tersangka justru menghalangi karena tidak ingin tanaman sawitnya rusak. Padahal, sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api,” ujar Sepuh.
Puluhan Personel Dikerahkan untuk Pemadaman
Api akhirnya berhasil dikendalikan setelah puluhan personel perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat dikerahkan ke lokasi. Polisi kemudian melanjutkan penyidikan terhadap kebakaran serta aktivitas di lahan yang dikuasai tersangka.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan lahan tersebut berada di kawasan hutan yang masuk dalam areal konsesi perusahaan. Di lokasi itu juga terdapat tanaman kelapa sawit yang telah ditanam dan sejumlah bibit yang dipersiapkan untuk ditanam.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti itu lain cangkul, mesin chainsaw, dua parang, dodos, bibit kelapa sawit, botol berisi pertalite, biosolar dan oli, serta tiga potong kayu bekas terbakar.
Polisi Dalami Dugaan Perkebunan Ilegal
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penanganan perkara karhutla tidak hanya berfokus pada dugaan pelaku pembakaran. Penyidik juga mendalami dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
“Penanganan karhutla tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Penyidik juga mendalami aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk dugaan kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Akmadi.
Menurut Akmadi, tindakan menghalangi petugas saat proses pemadaman juga menjadi perhatian karena dapat menghambat upaya mencegah kebakaran meluas. Polisi menilai pemanfaatan lahan dan dugaan pembukaan perkebunan di kawasan hutan menjadi bagian yang perlu didalami dalam perkara tersebut.
Akmadi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut yang memiliki risiko kebakaran lebih sulit dikendalikan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kepentingan membuka perkebunan justru menimbulkan kebakaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas,” tegasnya.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















