Headline.co.id, Yogyakarta ~ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta menetapkan seorang pria berinisial W sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terkait kepemilikan senjata tajam saat aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (28/10/2026) tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video W membawa senjata tajam beredar luas di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri bukti digital yang beredar untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat dan mencegah tindakan yang membahayakan keselamatan publik.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Ihsan, SIK, menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap W merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam di tengah kerumunan massa.
Menurut Ihsan, keberadaan senjata tajam dalam aksi yang melibatkan banyak orang berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keselamatan masyarakat, termasuk wisatawan yang berada di kawasan Malioboro.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kami berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, objektif, dan transparan tanpa tebang pilih kepada pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Membawa senjata tajam di tengah konsentrasi massa tidak hanya melanggar Undang-Undang, tetapi juga mengancam keselamatan publik, wisatawan dan merusak kondusivitas kota Yogya. Siapa pun yang berbuat anarkis akan kami proses berdasarkan fakta hukum yang ada,” tegas Ihsan.
Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi dan rekaman video yang tersebar melalui media sosial. Satreskrim Polresta Yogyakarta kemudian melakukan penyelidikan intensif serta penelusuran alat bukti digital hingga akhirnya menetapkan W sebagai tersangka.
Setelah melalui proses penyelidikan, kepolisian mengambil langkah hukum berupa penahanan terhadap W. Penanganan kasus ini selanjutnya dilanjutkan melalui proses penyidikan.
Dalam perkara tersebut, W dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
Ihsan menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi tindakan anarkisme maupun premanisme yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.
Penegakan hukum, lanjutnya, akan dilakukan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tanpa membedakan pihak yang terlibat.
Selain menindak dugaan pelanggaran hukum, Polresta Yogyakarta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif.
Kepolisian meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi maupun isu yang berkembang, terutama yang berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Mari bersama-sama kita jaga kondusivitas Yogyakarta yang damai dan memastikan tidak ada tempat bagi segala bentuk premanisme di kota ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang, serta senantiasa menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum secara tertib dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tutup Ihsan.
Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum tetap harus dihormati. Namun, pelaksanaannya harus berlangsung secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum demi menjaga keselamatan seluruh pihak.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















