Headline.co.id, Yogyakarta ~ Satreskrim Polresta Yogyakarta telah mengamankan seorang pria yang diduga membawa senjata tajam saat kericuhan aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, pada 28 Oktober 2026. Kasus yang sebelumnya viral di media sosial tersebut kini memasuki tahap penyidikan dengan seorang tersangka berinisial W. Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan membawa senjata tajam tanpa hak. Penanganan perkara dilakukan setelah informasi mengenai pria tersebut ramai beredar di media sosial.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus kepemilikan senjata tajam yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Dani menjelaskan, Satreskrim Polresta Yogyakarta telah mengamankan orang yang diduga membawa senjata tajam dalam kericuhan pada 28 Oktober 2026. Perkara tersebut kini ditangani melalui proses penyidikan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Proses perkara memasuki tahap Penyidikan,” ujar Iptu Dani Hasan saat dikonfirmasi Headline.co.id.
Menurut Dani, terhadap tersangka diterapkan Pasal 307 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur perbuatan membawa senjata tajam tanpa hak.
Sebelumnya, informasi penanganan kasus tersebut juga beredar melalui unggahan akun Instagram @jogja_guardian. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Polresta Yogyakarta telah menindaklanjuti informasi mengenai seorang laki-laki yang diduga membawa senjata tajam saat kericuhan di kawasan Malioboro pada 28 Oktober 2026.
Unggahan tersebut juga menyebutkan bahwa kepolisian turut mengamankan satu buah jaket dan topi berkaitan dengan penanganan kasus tersebut.
Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindakan kekerasan maupun pelanggaran hukum yang terjadi selama aksi penyampaian aspirasi masyarakat.
Kasus Senjata Tajam Masuk dalam 12 Perkara Kericuhan Demo Jogja
Kasus kepemilikan senjata tajam yang ditangani Polresta Yogyakarta tersebut menjadi salah satu dari 12 perkara terkait kericuhan aksi unjuk rasa pada 20 dan 28 Oktober 2026 yang telah memasuki tahap penyidikan.
Kapolda DIY Irjen Pol. Langgeng Purnomo menegaskan bahwa proses hukum terhadap seluruh perkara dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Menurut Langgeng, kepolisian tidak akan membiarkan tindakan kekerasan, perusakan, maupun perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana terjadi tanpa pertanggungjawaban hukum.
“Sebagaimana arahan Bapak Kapolri dan Bapak Gubernur DIY, kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum dalam peristiwa 20 dan 28 Oktober lalu. Setiap tindakan kekerasan, perusakan, maupun perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana akan kami tindaklanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tegas Langgeng di Mapolda DIY, Sabtu (7/11/2026).
Langgeng menjelaskan, kehadiran kepolisian selama berlangsungnya aksi unjuk rasa bertujuan memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapat secara aman dan tertib.
Namun, penyampaian aspirasi juga harus memperhatikan hak masyarakat lainnya serta tidak disertai perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Kapolda DIY Ungkap Puluhan Warga dan Polisi Terluka
Selain menyampaikan perkembangan penyidikan, Langgeng mengungkapkan bahwa rangkaian kericuhan aksi unjuk rasa pada Oktober 2026 telah menimbulkan korban luka dari berbagai pihak.
Dampak kericuhan tersebut tidak hanya dirasakan peserta aksi, tetapi juga masyarakat umum serta personel kepolisian yang menjalankan tugas pengamanan.
“Kita semua prihatin dengan adanya korban luka. Namun perlu kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat, bahwa korban tidak hanya ada di peserta aksi. Sebanyak 39 warga juga ikut menjadi korban dan sempat dirawat petugas kesehatan yang siaga di DPRD,” ujarnya.
Selain korban dari kalangan masyarakat, sebanyak 60 personel Polda DIY dan Polresta Yogyakarta dilaporkan mengalami luka serius ketika bertugas dalam rangkaian aksi tersebut.
Beberapa anggota kepolisian bahkan mengalami patah tulang dan luka robek akibat kekerasan serta lemparan benda tumpul.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian kepolisian dalam menangani dugaan tindak pidana yang terjadi selama kericuhan.
Polda DIY Pastikan Polisi yang Melanggar Juga Diproses
Langgeng menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus kericuhan unjuk rasa tidak hanya ditujukan kepada masyarakat. Anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran ketika menjalankan tugas juga dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada yang kebal terhadap proses hukum. Apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kami proses melalui mekanisme kode etik maupun disiplin. Begitu pula terhadap pihak-pihak yang melakukan tindak pidana, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Untuk memastikan objektivitas penanganan perkara, Polda DIY melibatkan pengawasan internal melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) serta pengawasan eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pelibatan Kompolnas dilakukan melalui surat Nomor B/384/XI/RES.1.1./2026.
Polda DIY juga telah mengirimkan permintaan asistensi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui surat Nomor B/383/XI/RES.1.1./2026 tertanggal 6 November 2026.
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka menjaga proses penanganan perkara agar tetap memperhatikan prinsip objektivitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Di sisi lain, Polda DIY menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap merupakan hak konstitusional masyarakat yang wajib dihormati dan dilindungi.
Kepolisian menyatakan bahwa proses hukum terhadap dugaan tindak pidana dalam rangkaian demonstrasi bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Penanganan perkara dilakukan untuk memastikan setiap tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda DIY juga mengajak masyarakat mengikuti perkembangan penyidikan secara objektif dengan berpedoman pada fakta serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















