Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Viral Pria Bawa Senjata Tajam saat Kericuhan di Malioboro, Polresta Yogyakarta Tetapkan Tersangka

Hendrawan by Hendrawan
60 minutes ago
in Hukum
Reading Time: 4 mins read
401 21
A A
0
Polisi Ungkap Nasib Pria Pembawa Senjata Tajam yang Viral saat Kericuhan Demo Jogja

Polisi Ungkap Nasib Pria Pembawa Senjata Tajam yang Viral saat Kericuhan Demo Jogja

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Satreskrim Polresta Yogyakarta telah mengamankan seorang pria yang diduga membawa senjata tajam saat kericuhan aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, pada 28 Oktober 2026. Kasus yang sebelumnya viral di media sosial tersebut kini memasuki tahap penyidikan dengan seorang tersangka berinisial W. Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan membawa senjata tajam tanpa hak. Penanganan perkara dilakukan setelah informasi mengenai pria tersebut ramai beredar di media sosial.

Contents

    • 0.1. Polda DIY Sidik 12 Kasus Kerusuhan Aksi 20 dan 28 Oktober, Minta Asistensi Komnas HAM
    • 0.2. Motor Honda Scoopy Rp28 Juta Hilang di Kos Banguntapan Bantul, Polisi Tangkap Tersangka dan Sita Barang Bukti
  • 1. Kasus Senjata Tajam Masuk dalam 12 Perkara Kericuhan Demo Jogja
  • 2. Kapolda DIY Ungkap Puluhan Warga dan Polisi Terluka
  • 3. Polda DIY Pastikan Polisi yang Melanggar Juga Diproses

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus kepemilikan senjata tajam yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.

You might also like

Polda DIY Ungkap 12 Kasus Kerusuhan Demo, Anggota Polisi Juga Bisa Diproses Hukum

Polda DIY Sidik 12 Kasus Kerusuhan Aksi 20 dan 28 Oktober, Minta Asistensi Komnas HAM

6 November 2026
Motor Honda Scoopy Rp28 Juta Hilang di Kos Banguntapan Bantul, Pelaku Ditangkap Polisi

Motor Honda Scoopy Rp28 Juta Hilang di Kos Banguntapan Bantul, Polisi Tangkap Tersangka dan Sita Barang Bukti

6 November 2026

Dani menjelaskan, Satreskrim Polresta Yogyakarta telah mengamankan orang yang diduga membawa senjata tajam dalam kericuhan pada 28 Oktober 2026. Perkara tersebut kini ditangani melalui proses penyidikan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Proses perkara memasuki tahap Penyidikan,” ujar Iptu Dani Hasan saat dikonfirmasi Headline.co.id.

Menurut Dani, terhadap tersangka diterapkan Pasal 307 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur perbuatan membawa senjata tajam tanpa hak.

Sebelumnya, informasi penanganan kasus tersebut juga beredar melalui unggahan akun Instagram @jogja_guardian. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Polresta Yogyakarta telah menindaklanjuti informasi mengenai seorang laki-laki yang diduga membawa senjata tajam saat kericuhan di kawasan Malioboro pada 28 Oktober 2026.

Unggahan tersebut juga menyebutkan bahwa kepolisian turut mengamankan satu buah jaket dan topi berkaitan dengan penanganan kasus tersebut.

Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindakan kekerasan maupun pelanggaran hukum yang terjadi selama aksi penyampaian aspirasi masyarakat.

Kasus Senjata Tajam Masuk dalam 12 Perkara Kericuhan Demo Jogja

Kasus kepemilikan senjata tajam yang ditangani Polresta Yogyakarta tersebut menjadi salah satu dari 12 perkara terkait kericuhan aksi unjuk rasa pada 20 dan 28 Oktober 2026 yang telah memasuki tahap penyidikan.

Kapolda DIY Irjen Pol. Langgeng Purnomo menegaskan bahwa proses hukum terhadap seluruh perkara dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Menurut Langgeng, kepolisian tidak akan membiarkan tindakan kekerasan, perusakan, maupun perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana terjadi tanpa pertanggungjawaban hukum.

“Sebagaimana arahan Bapak Kapolri dan Bapak Gubernur DIY, kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum dalam peristiwa 20 dan 28 Oktober lalu. Setiap tindakan kekerasan, perusakan, maupun perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana akan kami tindaklanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tegas Langgeng di Mapolda DIY, Sabtu (7/11/2026).

Langgeng menjelaskan, kehadiran kepolisian selama berlangsungnya aksi unjuk rasa bertujuan memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapat secara aman dan tertib.

Namun, penyampaian aspirasi juga harus memperhatikan hak masyarakat lainnya serta tidak disertai perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Kapolda DIY Ungkap Puluhan Warga dan Polisi Terluka

Selain menyampaikan perkembangan penyidikan, Langgeng mengungkapkan bahwa rangkaian kericuhan aksi unjuk rasa pada Oktober 2026 telah menimbulkan korban luka dari berbagai pihak.

Dampak kericuhan tersebut tidak hanya dirasakan peserta aksi, tetapi juga masyarakat umum serta personel kepolisian yang menjalankan tugas pengamanan.

“Kita semua prihatin dengan adanya korban luka. Namun perlu kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat, bahwa korban tidak hanya ada di peserta aksi. Sebanyak 39 warga juga ikut menjadi korban dan sempat dirawat petugas kesehatan yang siaga di DPRD,” ujarnya.

Selain korban dari kalangan masyarakat, sebanyak 60 personel Polda DIY dan Polresta Yogyakarta dilaporkan mengalami luka serius ketika bertugas dalam rangkaian aksi tersebut.

Beberapa anggota kepolisian bahkan mengalami patah tulang dan luka robek akibat kekerasan serta lemparan benda tumpul.

Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian kepolisian dalam menangani dugaan tindak pidana yang terjadi selama kericuhan.

Polda DIY Pastikan Polisi yang Melanggar Juga Diproses

Langgeng menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus kericuhan unjuk rasa tidak hanya ditujukan kepada masyarakat. Anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran ketika menjalankan tugas juga dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada yang kebal terhadap proses hukum. Apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kami proses melalui mekanisme kode etik maupun disiplin. Begitu pula terhadap pihak-pihak yang melakukan tindak pidana, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Untuk memastikan objektivitas penanganan perkara, Polda DIY melibatkan pengawasan internal melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) serta pengawasan eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Pelibatan Kompolnas dilakukan melalui surat Nomor B/384/XI/RES.1.1./2026.

Polda DIY juga telah mengirimkan permintaan asistensi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui surat Nomor B/383/XI/RES.1.1./2026 tertanggal 6 November 2026.

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka menjaga proses penanganan perkara agar tetap memperhatikan prinsip objektivitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Di sisi lain, Polda DIY menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap merupakan hak konstitusional masyarakat yang wajib dihormati dan dilindungi.

Kepolisian menyatakan bahwa proses hukum terhadap dugaan tindak pidana dalam rangkaian demonstrasi bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Penanganan perkara dilakukan untuk memastikan setiap tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda DIY juga mengajak masyarakat mengikuti perkembangan penyidikan secara objektif dengan berpedoman pada fakta serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita JogjaKasus Sajam ViralKericuhan Demo JogjaPolda DIYPolresta YogyakartaSenjata Tajam Malioboro

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda DIY Ungkap 12 Kasus Kerusuhan Demo, Anggota Polisi Juga Bisa Diproses Hukum

Polda DIY Sidik 12 Kasus Kerusuhan Aksi 20 dan 28 Oktober, Minta Asistensi Komnas HAM

by Hendrawan
6 November 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) meningkatkan penanganan hukum terhadap sejumlah dugaan tindak pidana yang terjadi dalam...

Motor Honda Scoopy Rp28 Juta Hilang di Kos Banguntapan Bantul, Pelaku Ditangkap Polisi

Motor Honda Scoopy Rp28 Juta Hilang di Kos Banguntapan Bantul, Polisi Tangkap Tersangka dan Sita Barang Bukti

by Hendrawan
6 November 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kepolisian Sektor (Polsek) Banguntapan, Polres Bantul, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy...

Polisi Selidiki Dugaan Pelemparan Ambulans di Depan UNISA Sleman, Pelaku Masih Misterius

Polisi Selidiki Dugaan Pelemparan Ambulans di Depan UNISA Sleman, Pelaku Masih Misterius

by Hendrawan
6 November 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Sebuah mobil ambulans milik Yayasan Lazia Pioner LHI diduga menjadi sasaran pelemparan oleh pengendara sepeda motor saat...

Pasien Diduga Lecehkan Perawat di Rumah Sakit Bantul, Polisi Ungkap Kronologinya

Pasien Diduga Lecehkan Perawat di Rumah Sakit Bantul, Polisi Ungkap Kronologinya

by Hendrawan
5 November 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Seorang perawat di salah satu rumah sakit di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, diduga menjadi korban pelecehan seksual...

Razia Miras di Bantul, Polisi Temukan Puluhan Galon Fermentasi Nanas dan Alat Produksi

Polisi Temukan 20 Galon Fermentasi Nanas di Kasihan Bantul, Dugaan Produksi Miras Ilegal Diselidiki

by Hendrawan
3 November 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kepolisian menyelidiki dugaan aktivitas produksi minuman keras (miras) ilegal setelah menemukan 20 galon berisi cairan fermentasi nanas...

Ilustrasi dugaan penganiayaan bersenjata tajam di kawasan Tegalrejo, Yogyakarta, yang mengakibatkan seorang pemuda 19 tahun terluka pada bagian dahi.

Polresta Yogyakarta Selidiki Penyerangan Bersenjata Tajam di Tegalrejo, Pemuda 19 Tahun Terluka

by Hendrawan
1 November 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Polresta Yogyakarta tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menimpa seorang pemuda berinisial A (19)...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemkab Bener Meriah dan IAIN Takengon Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM

Pemkab Bener Meriah dan IAIN Takengon Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM

4 June 2026
Pieter Huistra, Jalani Kompetisi Bertahap, Laga demi Laga

Pieter Huistra Fokus Laga demi Laga Bersama PSS Sleman

6 October 2026
Syarat Pendaftaran Merek

Mau daftar Merek? Ini Syarat, ketentuan hingga Kesalahan yang kamu wajib tau

25 April 2025

Update Perkembangan Kasus Positif Corona WNI di Luar Negeri Kamis 30 April 2020: Menjadi 215 Sembuh, 32 Meninggal

30 April 2020

JPPI Ungkap Program Makan Siang Gratis Diduga Bermotif Pencitraan Politik

7 August 2024
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

5 July 2026
: Personel Polri saat apel gelar pasukan di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya/ (Dok. Divhumas Polri)

Polri Siapkan Pengamanan Berlapis FIFA ASEAN Cup 2026

23 September 2026

Artikel Terbaru

Polisi Ungkap Nasib Pria Pembawa Senjata Tajam yang Viral saat Kericuhan Demo Jogja

Viral Pria Bawa Senjata Tajam saat Kericuhan di Malioboro, Polresta Yogyakarta Tetapkan Tersangka

7 November 2026
Dukung Perjuangan Persib Lawan Java United Lewat Nobar Biru

Nobar Biru PERSIB Digelar Jelang Lawan Java United

7 November 2026
Siaran Pers: Kemenpar Bidik Wisatawan Berdaya Beli Tinggi melalui “Nusantara Luxury Exchange”

Kemenpar Bidik Wisatawan Affluent Lewat Nusantara Luxury Exchange

7 November 2026
Gorontalo Siapkan Arah Kebijakan Ketenagaan Kesehatan 2027

Gorontalo Susun Kebijakan Ketenagaan Kesehatan 2027

7 November 2026
BGN Tidak Wajibkan SPPG Kurangi Relawan, Biaya Operasional Dibatasi Rp3.000 per Penerima Manfaat

BGN Tak Wajibkan SPPG Kurangi Relawan, Pagu Rp3.000

7 November 2026
PSS Siap Hadapi Bhayangkara FC

PSS Sleman Siap Hadapi Bhayangkara FC di Maguwoharjo

7 November 2026
Dua Remaja Kecelakaan N-Max di Jalan Padjajaran Sleman, Satu Korban Patah Kaki

N-Max Diduga Lawan Arus hingga Tabrak Pembatas Jalan di Sleman, Polisi Selidiki Potensi Tilang

7 November 2026

Popular Story

25.158 KK Telah Mendaftar Perlinsos di Koto Tangah, Warga Diimbau Segera Memanfaatkan Perpanjangan Waktu
Nasional

Pendaftaran Perlinsos Koto Tangah Capai 25.158 KK

by Aditya
2 November 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, mencatat 25.158 kepala keluarga...

Read moreDetails

287.300 NIK Penerima Manfaat Zakat Masuk Simzat

Keselamatan Pengemudi Jadi Fokus Kakorlantas Polri di Harlah RBPI

Teknologi Digital Budidaya Kerapu Lamongan Hemat Pakan 20 Persen

Persib Menang di Australia, Menalo: Kami Kejutkan Mereka

Jaringan Telekomunikasi Jadi Kunci Percepatan AI di Indonesia

BKN Dorong Banggai Kepulauan Perkuat Layanan dan Potensi Ekonomi

Kebakaran TPA Degayu Ditangani dengan Alat Injeksi Khusus

KPK Perkuat APIP untuk Cegah Korupsi dari Perencanaan

Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi Jadi Acuan Kemenhub

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.