Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyalurkan peralatan khusus untuk mempercepat penanganan kebakaran TPA Degayu, Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Bantuan tersebut diserahkan Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono saat meninjau lokasi kebakaran pada Senin (2/11/2026). Kebakaran TPA Degayu mulai terjadi pada Minggu (1/11/2026) dan diketahui warga sekitar pukul 11.00 WIB. Pemadaman dilakukan karena titik api berada, lain, di bagian dalam timbunan sampah yang membutuhkan peralatan injeksi khusus.
Peralatan yang disalurkan KLH/BPLH meliputi selang, pompa jinjing, baju pemadam, dan alat suntik gambut. Bantuan itu digunakan untuk mendukung petugas dalam menangani kebakaran di fasilitas pengolahan sampah tersebut.
Hingga peninjauan Diaz, proses pemadaman masih berlangsung melalui kerja sama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, unsur TNI-Polri, dan relawan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Alat Pemadam Diadaptasi dari Penanganan Lahan Gambut
Diaz menjelaskan, sebagian peralatan yang disalurkan diadaptasi dari metode penanganan kebakaran lahan gambut. Menurut dia, karakteristik kebakaran di dalam timbunan sampah memiliki kemiripan dengan kebakaran gambut sehingga titik api di bagian dalam memerlukan alat injeksi khusus.
“Kita sangat menyayangkan kejadian ini terjadi, ini adalah suatu yang memprihatinkan. Saat ini kita harus fokus pada penanganan, dan kami hadir untuk membantu memberikan beberapa unit alat pemadam seperti selang, pompa jinjing, baju pemadam, serta alat suntik gambut. Karakteristik pemadaman TPA kurang lebih mirip dengan penanganan lahan gambut, sehingga membutuhkan alat injeksi khusus,” kata Diaz.
Ia menegaskan kebakaran di fasilitas pengolahan sampah semestinya dapat dicegah. Menurut Diaz, Indonesia saat ini juga menghadapi tantangan kebakaran hutan dan lahan serta kondisi iklim yang tidak menentu.
“Kebakaran TPA ini masalah yang serius dan seharusnya bisa dihindari. Bangsa Indonesia tengah menghadapi tantangan karhutla di berbagai wilayah, jangan sampai masyarakat kita kembali diberikan beban tambahan dengan adanya musibah kebakaran TPA,” tegasnya.
KLH Minta Mitigasi Kebakaran Segera Diterapkan
Selain menangani kondisi darurat, Diaz meminta pengelola TPA dan Pemerintah Kota Pekalongan segera menerapkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026. Surat edaran yang diterbitkan pada Juli 2026 itu memuat langkah mitigasi kebakaran TPA, terutama untuk menghadapi anomali cuaca ekstrem akibat dampak El Niño.
“Sudah ada surat edaran dari Menteri Lingkungan Hidup yang keluar bulan Juli lalu, yang merinci secara mendetail langkah antisipasi yang wajib diambil Pemkot maupun Pemkab di area TPA untuk menghindari kebakaran serupa. Tadi telah disampaikan oleh Bapak Walikota bahwa jajarannya akan segera memenuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut,” jelas Diaz.
Diaz juga mendorong percepatan pemenuhan sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan kepada pengelola TPA terkait praktik open dumping. Ia menilai pemulihan lingkungan perlu menjadi bagian dari pembenahan tata kelola persampahan di daerah.
“TPA ini telah dikenai sanksi sejak tahun lalu dan telah melalui dua kali siklus penilaian serta pengawasan. Walikota berkomitmen untuk mempercepat pemenuhan kewajiban sanksi tersebut melalui langkah-langkah pemulihan nyata,” tutur Diaz.
Pekalongan Diminta Susun Peta Jalan Pengelolaan Sampah
Diaz turut mengingatkan target nasional 100 persen sampah terkelola pada 2029 sebagaimana diarahkan Presiden Prabowo Subianto. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah diminta menyusun peta jalan operasional yang memuat langkah dan strategi pengelolaan sampah secara terukur.
“Daerah perlu mempunyai peta jalan yang jelas tentang bagaimana cara memenuhi arahan Bapak Presiden agar sampah dapat terkelola 100 persen. Kementerian Lingkungan Hidup akan memberikan pendampingan penuh melalui Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (Pusdal LH) bagi Pemkot Pekalongan untuk merumuskan langkah strategis tersebut,” pungkas Diaz.
Bantuan peralatan darurat, penerapan langkah mitigasi, pemenuhan sanksi administratif, dan pendampingan penyusunan peta jalan menjadi bagian dari upaya KLH/BPLH bersama Pemerintah Kota Pekalongan untuk menangani kebakaran TPA Degayu serta mencegah risiko kebakaran serupa.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















